• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jejak Dana Plasma: Dugaan Potongan 10 Persen Terstruktur, PT Agrindo Diduga Tahu Penyaluran Lewat CV Lubuk Muaro Rantau

Jejak Dana Plasma: Dugaan Potongan 10 Persen Terstruktur, PT Agrindo Diduga Tahu Penyaluran Lewat CV Lubuk Muaro Rantau

by admin
07.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Opini, Politik
0

Sarolangun –Setelah pengakuan Nasrun, Direktur  CV Lubuk Muaro Rantau, yang mengaku menerima dana kompensasi hasil kebun plasma dari PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) untuk tiga desa di Kecamatan Pelawan — kini muncul dugaan baru: penyaluran dana lewat pihak ketiga itu bukan kebetulan, tapi bagian dari sistem terstruktur yang diketahui pihak perusahaan.

 

M. Sya’i Bendahara Bumdes: Dana Masuk Lewat  Rekening BUMDes Hanya Sekali Terima

Dokumen yang diterima redaksi FikiranRajat.id menunjukkan, BUMDes Rantau Tenang Destinasi memiliki rekening resmi di Bank BNI Cabang Bangko (0909891030), dan hanya sekali menerima transfer dana dari PT Agrindo pada awal tahun 2020 sebesar Rp33 juta.
Setelah itu, tidak ada lagi transaksi masuk ke rekening tersebut.

Namun, di saat yang sama, Nasrun melalui CV-nya justru mengaku sebagai penerima tetap dana konvensasi plasma untuk tiga desa: Lubuk Sepuh, Rantau Tenang, dan Muaro Danau, dengan pemotongan 10 persen untuk pihaknya.

“Setiap pencairan dana, kita potong 10 persen. Itu biaya administrasi karena perusahaan menyalurkan lewat badan hukum (CV), bukan ke BUMDes,” ujar Nasrun dalam pengakuannya kepada penyidik Tipikor Polres Sarolangun.

 

Perjanjian Notaris Menyebut BUMDes Sebagai Pihak Sah

Padahal, dalam Akta Perjanjian Kemitraan Nomor 12, tertanggal 29 November 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Dahri Iskandar Zen, SH., M.Kn, PT Agrindo justru secara hukum mengakui BUMDes sebagai mitra resmi.

Dalam akta tersebut, Rusmin Wijaya, Direktur Utama PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, menandatangani langsung kemitraan dengan Arpan, Kepala Desa Rantau Tenang, yang bertindak atas nama BUMDes Rantau Tenang Destinasi.

Dengan adanya akta ini, perusahaan tidak punya dasar hukum untuk menyalurkan dana melalui pihak ketiga (CV), apalagi dengan skema pemotongan yang tidak tertuang dalam perjanjian notaris.

 

Dugaan Skema Sistematis: Perusahaan Tahu Jalur Dana

Sumber internal menyebutkan, pihak perusahaan mengetahui sepenuhnya bahwa tiga BUMDes sudah memiliki struktur dan rekening aktif. Namun alasan “harus melalui badan hukum berbentuk CV” dijadikan dasar formalitas agar dana tidak langsung masuk ke lembaga desa.

“Skemanya sederhana tapi rapi. Dana disalurkan lewat pihak ketiga dengan alasan legalitas, padahal BUMDes sudah sah. Lalu dari situ, 10 persen dipotong, sisanya baru dibagi ke desa masing-masing,” ujar sumber redaksi yang mengetahui alur pencairan tersebut.

Jika benar demikian, maka pemotongan dana plasma ini tidak hanya melibatkan pihak CV, tapi juga menyeret nama perusahaan yang memberi mandat penyaluran.

 

 Nilai Potongan Bisa Capai Ratusan Juta

Berdasarkan data rata-rata hasil kebun plasma tiga desa yang mencapai ratusan juta rupiah setiap penyaluran, maka potongan 10 persen yang diambil CV Lubuk Muaro Rantau berpotensi mencapai angka besar.

Apabila dana plasma rutin disalurkan selama lebih dari dua tahun, total potongan bisa menembus ratusan juta rupiah — dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa melalui BUMDes masing-masing.

 

Bukti Dokumen: BUMDes Memiliki Dasar Hukum Lengkap

Penelusuran redaksi menemukan:

SK Kepala Desa Rantau Tenang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pembentukan BUMDes Rantau Tenang Destinasi.

AD/ART dan Tugas Pengurus yang disahkan Kepala Desa Arpan.

Buku Rekening Resmi BNI atas nama BUMDes.

Perjanjian Kemitraan Notaris Nomor 12 Tahun 2019 dengan PT Agrindo.

Keempat dokumen itu menunjukkan bahwa BUMDes berdiri sah dan berfungsi legal sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa No. 4 Tahun 2015.
Dengan demikian, tidak ada alasan sah bagi perusahaan untuk menyalurkan dana melalui CV pribadi.

 

Tipikor Polres Sarolangun Bergerak

Unit Tipikor Polres Sarolangun telah memeriksa Nasrun (CV Lubuk Muaro Rantau), Arpan (Kades Rantau Tenang), serta Ketua BUMDes untuk menelusuri aliran dana konvensasi plasma tersebut.

Sementara M. Syai, bendahara BUMDes Rantau Tenang, menegaskan bahwa sejak dana pertama masuk, tidak ada lagi transfer berikutnya ke rekening BUMDes.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, karena selain menyangkut dana masyarakat desa, juga menyingkap celah pengelolaan dana plasma yang rawan diselewengkan melalui perantara legalitas semu.

 

🚨 Redaksi Catatan

Jika terbukti benar adanya pemotongan 10 persen tanpa dasar perjanjian dan penyaluran melalui pihak ketiga yang tidak disebut dalam akta notaris, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan 12B Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari aset kemitraan desa.

 

FikiranRajat.id akan terus menelusuri arus uang dari rekening perusahaan hingga ke tangan pihak ketiga, serta menelusuri siapa yang memberi izin atas pola penyaluran di luar jalur hukum desa.
Publik berhak tahu: ke mana sesungguhnya dana plasma tiga desa ini mengalir?

 

Pewarta : Tholib

Editor.      : Fikiranrajat.id

 

Tags: BumdesCV. Lubuk Muara RantauKebon Sawit PlasaPADPT. APTP
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Gagal Jadi Mediator, Nirmala Sari  Dosen Arogan Lempar Surat Kuasa dan Sindir KIP 

Retribusi PAD Murni Jalan Desa Rantau Tenang Diduga Tak Jelas, Oknum Kades Dituding Kuasai Setoran

Silaturahmi dan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Warnai HUT ke-18 PPWI di Bangka Belitung

PPWI Rayakan HUT ke-18 dengan Bakti Sosial di Jambi: Wujud Kepedulian untuk Warga Lansia

Aliansi Masyarakat Desa Timampu dan Matompi Capai Kesepakatan Akhir Terkait Skema Kompensasi Bersama PT VALE

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah