Sarolangun –Setelah pengakuan Nasrun, Direktur CV Lubuk Muaro Rantau, yang mengaku menerima dana kompensasi hasil kebun plasma dari PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) untuk tiga desa di Kecamatan Pelawan — kini muncul dugaan baru: penyaluran dana lewat pihak ketiga itu bukan kebetulan, tapi bagian dari sistem terstruktur yang diketahui pihak perusahaan.
M. Sya’i Bendahara Bumdes: Dana Masuk Lewat Rekening BUMDes Hanya Sekali Terima
Dokumen yang diterima redaksi FikiranRajat.id menunjukkan, BUMDes Rantau Tenang Destinasi memiliki rekening resmi di Bank BNI Cabang Bangko (0909891030), dan hanya sekali menerima transfer dana dari PT Agrindo pada awal tahun 2020 sebesar Rp33 juta.
Setelah itu, tidak ada lagi transaksi masuk ke rekening tersebut.
Namun, di saat yang sama, Nasrun melalui CV-nya justru mengaku sebagai penerima tetap dana konvensasi plasma untuk tiga desa: Lubuk Sepuh, Rantau Tenang, dan Muaro Danau, dengan pemotongan 10 persen untuk pihaknya.
“Setiap pencairan dana, kita potong 10 persen. Itu biaya administrasi karena perusahaan menyalurkan lewat badan hukum (CV), bukan ke BUMDes,” ujar Nasrun dalam pengakuannya kepada penyidik Tipikor Polres Sarolangun.
Perjanjian Notaris Menyebut BUMDes Sebagai Pihak Sah
Padahal, dalam Akta Perjanjian Kemitraan Nomor 12, tertanggal 29 November 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Dahri Iskandar Zen, SH., M.Kn, PT Agrindo justru secara hukum mengakui BUMDes sebagai mitra resmi.
Dalam akta tersebut, Rusmin Wijaya, Direktur Utama PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, menandatangani langsung kemitraan dengan Arpan, Kepala Desa Rantau Tenang, yang bertindak atas nama BUMDes Rantau Tenang Destinasi.
Dengan adanya akta ini, perusahaan tidak punya dasar hukum untuk menyalurkan dana melalui pihak ketiga (CV), apalagi dengan skema pemotongan yang tidak tertuang dalam perjanjian notaris.
Dugaan Skema Sistematis: Perusahaan Tahu Jalur Dana
Sumber internal menyebutkan, pihak perusahaan mengetahui sepenuhnya bahwa tiga BUMDes sudah memiliki struktur dan rekening aktif. Namun alasan “harus melalui badan hukum berbentuk CV” dijadikan dasar formalitas agar dana tidak langsung masuk ke lembaga desa.
“Skemanya sederhana tapi rapi. Dana disalurkan lewat pihak ketiga dengan alasan legalitas, padahal BUMDes sudah sah. Lalu dari situ, 10 persen dipotong, sisanya baru dibagi ke desa masing-masing,” ujar sumber redaksi yang mengetahui alur pencairan tersebut.
Jika benar demikian, maka pemotongan dana plasma ini tidak hanya melibatkan pihak CV, tapi juga menyeret nama perusahaan yang memberi mandat penyaluran.
Nilai Potongan Bisa Capai Ratusan Juta
Berdasarkan data rata-rata hasil kebun plasma tiga desa yang mencapai ratusan juta rupiah setiap penyaluran, maka potongan 10 persen yang diambil CV Lubuk Muaro Rantau berpotensi mencapai angka besar.
Apabila dana plasma rutin disalurkan selama lebih dari dua tahun, total potongan bisa menembus ratusan juta rupiah — dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa melalui BUMDes masing-masing.
Bukti Dokumen: BUMDes Memiliki Dasar Hukum Lengkap
Penelusuran redaksi menemukan:
SK Kepala Desa Rantau Tenang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pembentukan BUMDes Rantau Tenang Destinasi.
AD/ART dan Tugas Pengurus yang disahkan Kepala Desa Arpan.
Buku Rekening Resmi BNI atas nama BUMDes.
Perjanjian Kemitraan Notaris Nomor 12 Tahun 2019 dengan PT Agrindo.
Keempat dokumen itu menunjukkan bahwa BUMDes berdiri sah dan berfungsi legal sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa No. 4 Tahun 2015.
Dengan demikian, tidak ada alasan sah bagi perusahaan untuk menyalurkan dana melalui CV pribadi.
Tipikor Polres Sarolangun Bergerak
Unit Tipikor Polres Sarolangun telah memeriksa Nasrun (CV Lubuk Muaro Rantau), Arpan (Kades Rantau Tenang), serta Ketua BUMDes untuk menelusuri aliran dana konvensasi plasma tersebut.
Sementara M. Syai, bendahara BUMDes Rantau Tenang, menegaskan bahwa sejak dana pertama masuk, tidak ada lagi transfer berikutnya ke rekening BUMDes.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, karena selain menyangkut dana masyarakat desa, juga menyingkap celah pengelolaan dana plasma yang rawan diselewengkan melalui perantara legalitas semu.
🚨 Redaksi Catatan
Jika terbukti benar adanya pemotongan 10 persen tanpa dasar perjanjian dan penyaluran melalui pihak ketiga yang tidak disebut dalam akta notaris, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan 12B Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari aset kemitraan desa.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri arus uang dari rekening perusahaan hingga ke tangan pihak ketiga, serta menelusuri siapa yang memberi izin atas pola penyaluran di luar jalur hukum desa.
Publik berhak tahu: ke mana sesungguhnya dana plasma tiga desa ini mengalir?
Pewarta : Tholib
Editor. : Fikiranrajat.id























Discussion about this post