Sarolangun — Masyarakat Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menyoroti ketidakjelasan pengelolaan retribusi jalan desa yang menjadi akses utama menuju lokasi pengambilan pasir dan batu koral (sirtu). Jalan tersebut selama ini menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) murni, namun sejak kepemimpinan Kepala Desa Arpan, warga menduga hasil pungutan retribusi tidak lagi disetorkan ke kas desa.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Masyarakat Pejuang Keadilan Desa Rantau Tenang, aktivitas mobil pengangkut pasir dan koral di wilayah itu mencapai lebih dari 20 hingga 50 unit per hari. Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan jalan desa sebagai jalur keluar masuk lokasi pengambilan sumber daya alam yang semestinya memberikan kontribusi resmi bagi PAD desa.
Namun, menurut warga, retribusi yang dipungut tidak lagi tercatat atau disalurkan untuk kepentingan desa.
Salah satu pelapor, Subaini, warga Rantau Tenang, menyebutkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2023, tidak pernah ada laporan dana PAD dari jalan desa tersebut yang masuk ke kas desa.
“PAD jalan ke Pulau tempat ngambil sirtu sejak tahun 2017 sampai 2023 tidak pernah dikeluarkan untuk desa. Sementara setiap mobil yang lewat bayar Rp15.000 per mobil. Diperkirakan minimal ada 20 mobil per hari selama tujuh tahun, tapi uangnya tidak pernah sampai ke desa,” ungkap Subaini kepada FikiranRajat.id, Jumat (8/11/2025).
Ia juga menambahkan, tiga kepala desa sebelum Arpan selalu mengelola retribusi dengan transparan dan menyetorkan hasilnya untuk kepentingan pembangunan desa.
“Sudah tiga orang kades sebelum Arpan, jalan itu selalu ada pemasukan untuk desa. Kalau dibutuhkan, ketiganya siap memberikan keterangan sebagai saksi,” tegas Subaini.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Selain dugaan tidak transparan dalam pengelolaan retribusi, masyarakat juga menyoroti adanya konflik kepentingan, karena Kepala Desa Arpan diketahui turut memiliki usaha pengambilan pasir dan batu koral (sertu) di lokasi yang sama. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kami masyarakat tidak menolak aktivitas pengambilan pasir dan koral, karena sudah berlangsung sejak lama. Tapi hak desa jangan dihilangkan. Retribusi itu harus transparan dan digunakan untuk memperbaiki jalan,” ujar salah satu warga pelapor lainnya.
Dalam dokumen laporan masyarakat yang diterima redaksi FikiranRajat.id, disebutkan bahwa sistem retribusi sebelumnya dijalankan terbuka dan terlapor ke administrasi desa. Namun, sejak kepemimpinan saat ini, laporan keuangan PAD murni jalan desa tidak lagi ditemukan.
Desakan Hukum: Masyarakat Tunggu Kepastian Polres Sarolangun
Pelapor dan masyarakat Desa Rantau Tenang sekitar 200 orang yang membubuhkan tanda tangannya menegaskan bahwa laporan resmi sudah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Sarolangun sejak Agustus 2025, dan pihaknya menuntut kepastian hukum.
“Kami mendesak Polres Sarolangun untuk segera memberikan kepastian hukum. Kami masyarakat sudah diperiksa, penyidik juga sudah turun ke desa melakukan pengecekan, bahkan pihak terlapor sudah dimintai keterangan. Jangan biarkan laporan kami ini berjalan di tempat,” tegas salah satu pelapor utama.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan agar dugaan penyimpangan retribusi PAD desa tidak terus berlarut. Mereka juga meminta hasil audit keuangan desa segera dibuka untuk publik.
Menurut peraturan desa sebelumnya, sebagian hasil retribusi wajib dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa dan infrastruktur umum.
Belum Ada Klarifikasi dari Kepala Desa
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Arpan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan prinsip cover both side dan Kode Etik Jurnalistik.
📊 Box Data: Estimasi Potensi PAD yang Hilang
Komponen Perhitungan Nilai / Jumlah
Tarif retribusi per mobil Rp15.000
Rata-rata mobil per hari 20 unit
Jumlah hari per tahun 365 hari
Periode retribusi (2017–2023) 7 tahun
Estimasi total PAD murni Rp766.500.000 (Tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
(Catatan: Estimasi ini berdasarkan keterangan pelapor dan perhitungan wajar tanpa memperhitungkan peningkatan volume kendaraan dari tahun ke tahun.)
Pewarta: Abdul Muthalib
Editor: Redaksi FikiranRajat.id
Sumber: Laporan Masyarakat & Investigasi Lapangan























Discussion about this post