• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Rilis UMB Dinilai Menyesatkan, Satgas PPKPT Diduga Manipulatif dalam Kasus Mahasiswa Korban Pengeroyokan

Rilis UMB Dinilai Menyesatkan, Satgas PPKPT Diduga Manipulatif dalam Kasus Mahasiswa Korban Pengeroyokan

by admin
07.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Opini, Pendidikan
0

Muara Bungo – Rilis resmi Universitas Muara Bungo (UMB) bertanggal 5 November 2025 yang menyebut penyelesaian kasus perkelahian antar mahasiswa telah dilakukan secara profesional menuai kecaman. Pasalnya, hingga kini tidak ada langkah nyata dari kampus dalam pemulihan korban, klarifikasi terbuka, maupun penyelesaian secara hukum dan etik terhadap pelaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPKPT.

 

Dalam rilis yang dimuat di situs resmi kampus (umb-bungo.ac.id), pihak universitas yang diwakili Rektor Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. dan Ketua Satgas PPKPT Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sudah bertindak profesional dan menolak segala “informasi sepihak” dari media.

Namun, pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pembingkaian informasi (framing) yang menyesatkan publik.

 

Fakta Lapangan Tak Sesuai Klaim

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi FikiranRajat.id, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:

 

1. Korban pengeroyokan, Sabil Fatiul Ihsan, tidak pernah mendapatkan pemulihan psikologis, advokasi hukum dari kampus, maupun tindak lanjut perlindungan sebagaimana amanat Pasal 24 Permendikbudristek No. 55/2024.

 

 

2. Rapat klarifikasi pada 3 November 2025 justru berubah menjadi forum intimidasi, di mana pihak kampus melalui Dr. Nirmala Sari mempertanyakan legalitas surat kuasa korban dan melontarkan kalimat bernada tekanan terhadap pendamping hukum.

 

 

3. Pihak kampus belum pernah mengambil sikap administratif atau etik terhadap mahasiswa pelaku pengeroyokan, meski insiden terjadi di lingkungan kampus dan sempat melibatkan aparat kepolisian.

 

 

4. Hingga saat berita ini ditulis, korban maupun kuasa hukumnya belum menerima notifikasi resmi tindak lanjut kasus dari Satgas PPKPT UMB.

 

 

 

Dugaan Pelanggaran Etika dan Manipulasi Informasi

Klaim “penyelesaian profesional” dalam rilis UMB dinilai menyesatkan karena:

 

Satgas PPKPT tidak menjalankan fungsi mediasi dan perlindungan korban, tetapi justru mempertanyakan legalitas pendampingan hukum korban.

 

Pernyataan UMB yang menuding media melakukan “pemberitaan sepihak” dapat dikategorikan sebagai upaya menekan kemerdekaan pers, padahal media menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Rilis kampus tersebut juga memuat ancaman pasal pencemaran nama baik dan UU ITE, yang secara etik dapat ditafsirkan sebagai upaya pembungkaman publik dan jurnalis.

 

 

Potensi Pelanggaran Administratif

Pakar hukum pendidikan menilai, jika Satgas PPKPT tidak menjalankan tugas sebagaimana peraturan menteri, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan dapat dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

 

Selain itu, pernyataan yang tidak sesuai fakta sebagaimana tertuang dalam rilis resmi universitas dapat dianggap sebagai informasi menyesatkan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

 

Pernyataan Abdul Mutholib, S.H.

Menanggapi hal ini, Abdul Mutholib, S.H., selaku pendamping hukum korban sekaligus pemerhati hukum, menyebut bahwa rilis UMB tersebut adalah bentuk manipulasi opini publik untuk menutupi ketidakprofesionalan kampus.

 

“Pernyataan mereka yang menyebut kasus sudah ditangani profesional adalah kebohongan. Sampai hari ini tidak ada tindakan perlindungan terhadap korban, malah korban diposisikan seperti pesakitan,” tegas Abdul.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kemendikbudristek dan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etik akademik dan penyalahgunaan informasi publik oleh pihak kampus.

 

 

 

Catatan Redaksi FikiranRajat.id

FikiranRajat.id menilai bahwa keberanian kampus mempublikasikan pernyataan sepihak tanpa dasar fakta yang kuat justru memperlihatkan lemahnya manajemen krisis dan minimnya integritas akademik.

Kampus semestinya menjadi ruang kebenaran ilmiah, bukan arena manipulasi informasi untuk menutupi kelalaian.

 

 

Pewarta : Ricky

Editor      : Refaksi fikiranrajat.id

 

Tags: KemendikbudristekKevinMahasiswa UMBMuara bungoNirmala Dosen UMBSabilSatgas PPKPT UMBUniversitas Muara Bungo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Jejak Dana Plasma: Dugaan Potongan 10 Persen Terstruktur, PT Agrindo Diduga Tahu Penyaluran Lewat CV Lubuk Muaro Rantau

Gagal Jadi Mediator, Nirmala Sari  Dosen Arogan Lempar Surat Kuasa dan Sindir KIP 

Retribusi PAD Murni Jalan Desa Rantau Tenang Diduga Tak Jelas, Oknum Kades Dituding Kuasai Setoran

Silaturahmi dan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Warnai HUT ke-18 PPWI di Bangka Belitung

PPWI Rayakan HUT ke-18 dengan Bakti Sosial di Jambi: Wujud Kepedulian untuk Warga Lansia

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah