Muara Bungo, — Forum klarifikasi yang digelar Satgas PPKPT Universitas Muara Bungo (UMB) pada Senin, 3 November 2025, terkait dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Sabil Fathul Ihsan (17), kembali menuai kritik tajam.
Alih-alih menegakkan aturan dan melindungi korban, Ketua Satgas Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., justru menunjukkan sikap emosional dengan melempar surat kuasa resmi yang diajukan oleh pihak korban.
Insiden bermula ketika Nirmala yang tampak kesal karena misinya sebagai fasilitator perdamaian gagal, meminta kuasa hukum Sabil, Abdul Muthalib, S.H., menunjukkan surat kuasa dari pihak keluarga korban. Begitu surat tersebut ditunjukkan, Nirmala langsung membaca sekilas dan kemudian melemparkannya ke meja sambil berkata dengan nada tinggi:
“Surat ini tidak sah, karena kop suratnya bukan dari kantor pengacara!”
Padahal, surat kuasa yang ditandatangani oleh Samsu Bahrun, ayah kandung Sabil, di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Karang Mendapo, diterbitkan secara resmi melalui PT Sejuta Media Online – FikiranRajat.id, dengan kepala surat yang sah dan mencantumkan identitas lengkap penerima kuasa, Abdul Muthalib, S.H., seorang jurnalis sekaligus pemerhati hukum. Surat tersebut bahkan dilengkapi keterangan tanggung jawab hukum dan wewenang untuk melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan atas penangkapan tidak prosedural terhadap Sabil.
Menurut pengamatan langsung di ruang rektorat, tindakan Nirmala dianggap sangat tidak pantas dan tidak profesional, apalagi dilakukan di hadapan rektor dan peserta forum. Kuasa hukum Sabil hanya menanggapi dengan senyum dan berujar tegas sambil meninggalkan ruangan,
“Bu Nirmala harus banyak belajar agar paham apa itu kuasa hukum.”
Mahasiswa korban, Sabil, turut menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik hukum.
“Aneh, katanya dosen hukum, tapi tidak paham dasar hukum dan malah melecehkan surat resmi,” ujar Sabil seusai forum.
Sumber internal kampus menyebut, sikap Nirmala yang menolak legalitas surat kuasa tersebut tidak hanya mempermalukan dirinya, tapi juga membuat posisi UMB semakin terpojok di mata publik. Padahal, kuasa hukum Sabil hanya meminta sikap dan perhatian dari universitas terhadap mahasiswanya yang menjadi korban penangkapan tidak prosedural, bukan melakukan tuntutan berlebihan.
Kuat dugaan, Nirmala memiliki agenda tersendiri di balik peran Satgas yang dijalankannya, karena tindakannya berlawanan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Satgas PPKPT wajib berpihak pada korban dan melindungi hak-hak mahasiswa, bukan menekan mereka.
Kuasa hukum Sabil, Abdul Muthalib, memberikan tenggat waktu hingga 9 November 2025 kepada pihak universitas untuk memberikan klarifikasi terbuka atas sikap Satgas. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke Rakornas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta pada 11 November 2025, untuk dijadikan contoh konkret lemahnya pemahaman hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Catatan Redaksi
Tindakan melempar surat kuasa bukan hanya pelanggaran etika akademik, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar hukum perdata. Dalam praktiknya, kuasa hukum tidak harus berasal dari kantor pengacara, melainkan siapa pun yang ditunjuk secara sah oleh pemberi kuasa dengan memenuhi unsur formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Jika seorang dosen hukum tidak memahami hal mendasar ini, publik pantas bertanya: di mana letak marwah akademik dan penegakan hukum di Universitas Muara Bungo?
Pewarta ; Tim/Red
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : Investigasi
























Discussion about this post