Sarolangun – Pernyataan mengejutkan datang dari Nasrun, pemilik CV Lubuk Muaro Rantau, yang mengaku menerima dana kompensasi hasil kebun plasma dari PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) atas nama tiga desa di Kecamatan Pelawan — yakni Desa Lubuk Sepuh, Rantau Tenang, dan Muaro Danau.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pihak, Nasrun mengaku memotong 10 persen dari total dana plasma yang disalurkan melalui perusahaannya. Pemotongan tersebut, katanya, merupakan “biaya jasa administrasi” karena tiga BUMDes penerima disebut belum memiliki payung hukum yang jelas untuk menerima dana langsung dari perusahaan.
“Saya hanya menjalankan sesuai permintaan. Karena tiga BUMDes itu belum berbadan hukum, maka perusahaan menyalurkan ke CV saya. Kami potong 10 persen untuk biaya pengurusan,” ujar Nasrun saat dikonfirmasi dalam pemeriksaan di Polres Sarolangun oleh Unit Tipikor.
Namun, pengakuan Nasrun itu terbantahkan oleh dokumen resmi yang dimiliki redaksi FikiranRajat.id.
📂 BUMDes Tiga Desa Sudah Sah Berdiri Sejak 2018
Dari hasil penelusuran redaksi, BUMDes Rantau Tenang Destinasi terbentuk secara sah melalui Keputusan Kepala Desa Rantau Tenang Nomor 04 Tahun 2018 tertanggal 16 Juni 2018, ditandatangani oleh Arpan selaku Kepala Desa.
BUMDes ini memiliki struktur lengkap—ketua, sekretaris, bendahara, dan unit usaha—serta rekening resmi di Bank BNI Cabang Bangko dengan nomor 0909891030 atas nama BUMDes Rantau Tenang Destinasi.
Data mutasi rekening menunjukkan adanya transaksi pertama dan satu-satunya pada Maret 2020 sebesar Rp 33 juta, dana yang disebut sebagai konvensasi hasil plasma dari PT Agrindo. Setelah itu, tidak ada lagi dana masuk ke rekening BUMDes tersebut.
⚖️ Akta Notaris Tunjukkan PT Agrindo Sudah Akui BUMDes
Tak hanya itu, dokumen akta Perjanjian Kemitraan Nomor 12 tertanggal 29 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Dahri Iskandar Zen, SH., M.Kn, membuktikan bahwa PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa secara resmi menjalin kemitraan dengan BUMDes Rantau Tenang Destinasi melalui Kepala Desa Arpan.
Artinya, BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai mitra kemitraan plasma.
Dengan dasar tersebut, alasan bahwa BUMDes “tidak memiliki payung hukum” tidak bisa diterima secara hukum maupun administrasi.
💰 Pemotongan 10 Persen Diduga Tidak Berdasar
Praktik pemotongan 10 persen yang diakui Nasrun menimbulkan tanda tanya besar.
Tidak ada satu pun dasar peraturan, baik dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes maupun ketentuan kemitraan plasma sawit, yang memperbolehkan penyaluran dana melalui pihak ketiga swasta dengan imbalan potongan tertentu.
“Kalau BUMDes sudah punya SK dan rekening, maka semua dana wajib masuk ke kas BUMDes, bukan ke rekening CV pribadi. Kalau ada pemotongan di luar mekanisme, itu bisa dikategorikan penyimpangan administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi,” ujar salah satu sumber pemerintahan desa yang enggan disebut namanya kepada FikiranRajat.id.
🕵️♂️ Tipikor Polres Sarolangun Sudah Memeriksa Nasrun dan Kepala Desa
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, Unit Tipikor Polres Sarolangun telah memeriksa Nasrun, Kepala Desa Rantau Tenang (Arpan), serta Ketua BUMDes terkait aliran dana kompensasi plasma yang tidak masuk ke rekening resmi BUMDes.
Sementara M. Syai, bendahara BUMDes Rantau Tenang Destinasi, mengaku hingga kini tidak pernah menerima lagi dana plasma setelah setoran pertama.
“Sejak dana pertama itu masuk, tidak ada lagi transfer apapun ke rekening BUMDes. Saya sebagai bendahara tidak tahu ke mana dana berikutnya,” ujar M. Syai kepada media ini.
⚠️ Pertanyaan Besar: Ke Mana Mengalir Dana Plasma Desa?
Dengan munculnya pengakuan Nasrun soal pemotongan 10 persen dan penyaluran melalui CV, publik kini menunggu kejelasan penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Apakah perusahaan memang sengaja menunjuk pihak ketiga di luar mekanisme perjanjian notaris, ataukah ada praktik bagi hasil tak resmi di balik penyaluran dana masyarakat desa?
Kasus ini membuka tabir baru soal transparansi dan pengawasan dana kemitraan plasma di Kabupaten Sarolangun, di mana nama-nama pejabat desa dan pihak perusahaan mulai disebut dalam proses hukum yang kini tengah berjalan.
🟢 FikiranRajat.id akan terus menelusuri aliran dana konvensasi hasil plasma tiga desa ini — dari rekening perusahaan, CV Lubuk Muaro Rantau, hingga jejak administrasi yang diduga tak sesuai prosedur hukum.
Pewarta: Abdul Mutholib SH
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber : Investigasi
























Discussion about this post