• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Kades Salupao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

Diduga Kades Salupao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

by admin
05.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik
0

Luwu, 5 November 2025 — Penjualan lahan yang diklaim sebagai tanah adat Rura Sulikang seluas kurang lebih 8 hektare diduga melibatkan Kepala Desa Salopao, Marten Garanta. Informasi tersebut disampaikan oleh Muhlis Kararo selaku perwakilan Masyarakat Adat Tomakaka Tabang. Ia menyebut Mawardi telah menjual lahan tersebut kepada ASL dengan persetujuan kepala desa setempat.

 

Penjualan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat adat. Pasalnya, lahan Rura Sulikang disebut sebagai tanah ulayat yang menurut ketentuan adat tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah adat serta persetujuan para pemangku adat.

 

Pemegang Kuasa Dewan Pemangku Adat Luwu, Andi Asrul Nyili Opu To Sau, yang juga dituakan oleh masyarakat hukum adat To’Kuning Matoa Pompengan Limpona Ware Luwu dan Masyarakat Adat Tomakaka Tabang, menegaskan bahwa keberadaan dan status tanah adat tersebut telah tercatat sejak lama.

 

 “Tanah adat Rura Sulikang terakhir didata sejak tahun 1996 dan masuk wilayah adat Tomakaka Tabang, Palempang Walenrang Luwu sejumlah kurang lebih 49 hektar,” terang Opu To Sau.

 

 

Muhlis Kararo turut menyampaikan bahwa wilayah tanah adat Rura Sulikang jauh lebih luas dari lahan yang kini menjadi polemik.

 

“Tanah adat Rura Sulikang totalnya seluas kurang lebih 49 hektar dan telah dijual Mawardi kepada ASL disahkan melalui kepala desa Salupao, Marten Garanta kurang lebih 2 bulan yang lalu,” ujarnya (4/11/2025).

 

 

Muhlis menegaskan bahwa penjualan tersebut dianggap tidak sah menurut adat, sehingga pihaknya akan menempuh langkah penyelesaian.

 

 “Akan kita tindaklanjuti perbuatan yang tidak benar dilakukan oleh Mawardi bersama pak Desa setempat secara hukum adat dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

 

 

 

Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Salupao, Marten Garanta, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

 

Muhlis juga menyebut bahwa nilai transaksi penjualan sebagian lahan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.

 

 “Nilai tanah yang dijual sebesar 1 miliar lebih dengan luas kurang lebih 8 hektar,” jelasnya.

 

 

Sebagai informasi, tanah-tanah adat termasuk tanah adat Rura Sulikang telah melalui proses inventarisasi resmi pada tahun 1996 oleh Dewan Pemangku Adat Luwu/Pemegang Kuasa Tanah Adat Luwu, Andi Asrul Nyili Opu To Sau. Pendataan tersebut menjadi dasar pengakuan batas dan status tanah ulayat di wilayah adat.

 

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut, baik melalui mekanisme hukum adat maupun jalur hukum negara yang berlaku.

 

Pewarta: Fadly

Editor.    : Redaksi fikiranrajat.id

Tags: Kepala Desa SalupaoLuwutanah adat luwu
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post
Akta notaris bumdes desa rantau tenang dan PT.APTP

CV Lubuk Muaro Rantau Diduga Potong 10 Persen Dana Plasma Tiga Desa, Dalih Tak Ada Payung Hukum BUMDes Dibantah Dokumen Resmi

Peduli Sesama, Kolonel Inf Andrean Siregar Bantu Biaya Pengobatan Warga Inhil yang Derita Tumor Ganas

Kades Arpan Janji Ganti Sapi Bantuan Desa, Namun Hingga Kini Tak Kunjung Ditepati

Mendagri Tito Karnavian Tegas: Gubernur Riau Langsung Dinonaktifkan Begitu Jadi Tersangka

Kades Arpan Berang, Tuding Media Tak Konfirmasi — Bukti Chat Tunjukkan FikiranRajat.id Sudah Lakukan Klarifikasi

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah