• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dosen Hukum UMB Lempar Surat Kuasa, Satgas PPKPT Diduga Tak Paham Mekanisme Hukum

Dosen Hukum UMB Lempar Surat Kuasa, Satgas PPKPT Diduga Tak Paham Mekanisme Hukum

by admin
05.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan
0

Muara Bungo, — Forum klarifikasi yang digelar Satgas PPKPT Universitas Muara Bungo (UMB) pada Senin, 3 November 2025, terkait dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Sabil Fathul Ihsan (17), kembali menuai kritik tajam.

Alih-alih menegakkan aturan dan melindungi korban, Ketua Satgas Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., justru menunjukkan sikap emosional dengan melempar surat kuasa resmi yang diajukan oleh pihak korban.

 

Insiden bermula ketika Nirmala yang tampak kesal karena misinya sebagai fasilitator perdamaian gagal, meminta kuasa hukum Sabil, Abdul Muthalib, S.H., menunjukkan surat kuasa dari pihak keluarga korban. Begitu surat tersebut ditunjukkan, Nirmala langsung membaca sekilas dan kemudian melemparkannya ke meja sambil berkata dengan nada tinggi:

 

“Surat ini tidak sah, karena kop suratnya bukan dari kantor pengacara!”

 

Padahal, surat kuasa yang ditandatangani oleh Samsu Bahrun, ayah kandung Sabil, di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Karang Mendapo, diterbitkan secara resmi melalui PT Sejuta Media Online – FikiranRajat.id, dengan kepala surat yang sah dan mencantumkan identitas lengkap penerima kuasa, Abdul Muthalib, S.H., seorang jurnalis sekaligus pemerhati hukum. Surat tersebut bahkan dilengkapi keterangan tanggung jawab hukum dan wewenang untuk melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan atas penangkapan tidak prosedural terhadap Sabil.

 

Menurut pengamatan langsung di ruang rektorat, tindakan Nirmala dianggap sangat tidak pantas dan tidak profesional, apalagi dilakukan di hadapan rektor dan peserta forum. Kuasa hukum Sabil hanya menanggapi dengan senyum dan berujar tegas sambil meninggalkan ruangan,

 

“Bu Nirmala harus banyak belajar agar paham apa itu kuasa hukum.”

 

 

Mahasiswa korban, Sabil, turut menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik hukum.

 

“Aneh, katanya dosen hukum, tapi tidak paham dasar hukum dan malah melecehkan surat resmi,” ujar Sabil seusai forum.

 

Sumber internal kampus menyebut, sikap Nirmala yang menolak legalitas surat kuasa tersebut tidak hanya mempermalukan dirinya, tapi juga membuat posisi UMB semakin terpojok di mata publik. Padahal, kuasa hukum Sabil hanya meminta sikap dan perhatian dari universitas terhadap mahasiswanya yang menjadi korban penangkapan tidak prosedural, bukan melakukan tuntutan berlebihan.

Kuat dugaan, Nirmala memiliki agenda tersendiri di balik peran Satgas yang dijalankannya, karena tindakannya berlawanan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Satgas PPKPT wajib berpihak pada korban dan melindungi hak-hak mahasiswa, bukan menekan mereka.

 

Kuasa hukum Sabil, Abdul Muthalib, memberikan tenggat waktu hingga 9 November 2025 kepada pihak universitas untuk memberikan klarifikasi terbuka atas sikap Satgas. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke Rakornas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta pada 11 November 2025, untuk dijadikan contoh konkret lemahnya pemahaman hukum di lingkungan perguruan tinggi.

 

 

 

Catatan Redaksi 

Tindakan melempar surat kuasa bukan hanya pelanggaran etika akademik, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar hukum perdata. Dalam praktiknya, kuasa hukum tidak harus berasal dari kantor pengacara, melainkan siapa pun yang ditunjuk secara sah oleh pemberi kuasa dengan memenuhi unsur formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

Jika seorang dosen hukum tidak memahami hal mendasar ini, publik pantas bertanya: di mana letak marwah akademik dan penegakan hukum di Universitas Muara Bungo?

 

Pewarta ; Tim/Red

Editor.     : Redaksi fikiranrajat.id

Sumber. : Investigasi

 

 

Tags: #InspektoratJendralRisetTeknologi #Kemendikti#LLDIKTI #UniversitasMuaroBungo #KampusMerdekaAbdul Muthalib SHBungoDr Nirmala sari SH MHUMBUniveritas Muara Bungo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Diduga Kades Salupao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

Akta notaris bumdes desa rantau tenang dan PT.APTP

CV Lubuk Muaro Rantau Diduga Potong 10 Persen Dana Plasma Tiga Desa, Dalih Tak Ada Payung Hukum BUMDes Dibantah Dokumen Resmi

Peduli Sesama, Kolonel Inf Andrean Siregar Bantu Biaya Pengobatan Warga Inhil yang Derita Tumor Ganas

Kades Arpan Janji Ganti Sapi Bantuan Desa, Namun Hingga Kini Tak Kunjung Ditepati

Mendagri Tito Karnavian Tegas: Gubernur Riau Langsung Dinonaktifkan Begitu Jadi Tersangka

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah