• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Lakukan Pembiaran Perambahan Hutan, KPH Unit VIII Hilir Sarolangun Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Diduga Lakukan Pembiaran Perambahan Hutan, KPH Unit VIII Hilir Sarolangun Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

by admin
21.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Sarolangun,-– Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Unit VIII Wilayah Hilir Sarolangun, Misriadi, SP, M,Sc terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan di wilayah kerjanya. Dugaan ini mencuat setelah investigasi yang dilakukan oleh tim media fikiranrajat.id menemukan adanya aktivitas perambahan hutan yang masif di Desa Karang Mendapo dan sekitarnya (Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun).

 

“Kami menemukan adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit secara terang-terangan, bahkan diperjualbelikan oleh masyarakat. Ironisnya, plang resmi KPH yang menyatakan kawasan tersebut adalah hutan negara justru berdiri di lokasi yang sama,” tegas Abdul Muthalib, S.H, Jurnalis & Pemerhati Hukum serta Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Jumat (19/9/2025).

Muthalib menjelaskan, surat konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala KPHP Sarolangun, namun jawaban yang diberikan pada jum’at dikantor KPH Unit VIII Hilir terkesan mengelak dan tidak memuaskan. Bahkan, KPH Unit VIII Hilir Sarolangun dinilai tidak melakukan tindakan nyata, berbeda dengan KPH Hulu Sarolangun yang aktif menertibkan kawasan hutan di wilayah Hulu

 

“Kepala KPHP Hilir Sarolangun malah membela pengusaha bernama Johan, yang diduga kuat sebagai perambah hutan, dengan mengklaim sebagian lahannya telah dimasukkan ke program perhutanan sosial. Padahal, lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ungkap Muthalib.

 

Selain itu, Muthalib juga menyoroti adanya kebun-kebun lain yang diduga kuat berada di dalam kawasan hutan dan belum ditertibkan, seperti kebun milik oknum anggota DPRD sarolangun, mantan bupati, pengusaha lokal, dan lahan yang baru dibeli oleh warga riau, bahkan para penggarap saat ini masih melakukan steking menggunakan exavator untuk persiapan penanaman sawit di kawasan hutan, kliam KPHP Unit VIII Hilir mengatakan dirinya telah melakukan pengawasan itu hanyalah halusinasi, sebab pertanggal hari ini coba cek lapangan dari pembakaran, steking, tanaman sawit yang usia 3 bulan tanam hingga satu tahun tanam berkembang masif di wilayahnya, bahkan dirinya sudah mengetahui hal tersebut hanya saja alasan kekuatan pengusaha dianggabnya lebih kuat dari pemerintah.

 

SKT Ilegal dan Pungli: Skandal yang Lebih Dalam

 Investigasi juga mengungkap praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sporadik secara ilegal di atas kawasan hutan. Diduga kuat, penerbitan SKT ini difasilitasi oleh aparat desa dan kecamatan, bahkan dengan praktik pungutan liar (pungli).

 

“Sumber terpercaya yang merupakan masyarakat serta pemilik garapan lahan yang juga mendapatkan SKT sporadik, mengungkapkan adanya praktik pungli dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Setiap SKT dibandrol dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Bahkan, salah seorang pemilik garapan mengaku telah menyetor uang hingga Rp 65 juta kepada oknum tertentu terkait penerbitan SKT tersebut,” beber Muthalib.

 

Muthalib menambahkan, Camat Mandiangin Timur awalnya mengelak dan menduga tanda tangannya dipalsukan dalam SKT yang diterbitkan. Namun, ketika disarankan untuk melaporkan pemalsuan tersebut ke polisi, beliau tidak merespon. Ironisnya, meski berjanji akan menarik semua SKT yang diterbitkan, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi.

 

Kontradiksi dengan Pemberitaan media yang menyatakan ribuan hektar hasil penindakan di sarolangun

 

Pemberitaan sebelumnya tentang penertiban kebun sawit ilegal oleh Satgas PKH di Sarolangun seolah memberikan gambaran bahwa penindakan telah berjalan optimal. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

 

“Pemberitaan tentang penertiban oleh Satgas PKH lebih fokus pada penindakan terhadap perusahaan HTI yang melanggar izin. Sementara, kasus perambahan oleh pengusaha dan oknum yang memanfaatkan SKT sporadik ilegal seolah-olah luput dari perhatian,” ujar Muthalib.

 

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pembiaran Perambahan Hutan

Tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan dugaan pungli dalam penerbitan SKT ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004), khususnya Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa hutan negara dikelola oleh Pemerintah, dan perlindungan hutan merupakan tanggung jawab Pemerintah.

​

– Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, yang mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan hutan, termasuk kewajiban dan sanksi bagi pihak yang lalai.

​

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perambahan dan pengrusakan hutan.

 

Sanksi bagi KPH yang Membiarkan Perambahan Hutan

 KPH memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga hutan dari perambahan. Kelalaian dalam melaksanakan tugas ini dapat berakibat pada tuntutan hukum bagi KPH itu sendiri. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada KPH yang melakukan pembiaran perambahan hutan antara lain:

 

– Sanksi Administratif: Teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin dan pemecatan jika pelanggaran sangat serius dan berulang.

​

– Sanksi Pidana bagi Pejabat KPH: Pejabat atau pegawai KPH yang terbukti melakukan kelalaian dan membiarkan terjadinya perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana, yaitu hukuman penjara dan denda, sesuai dengan UU P3H.

​

– Pencabutan Izin Pengelolaan (jika relevan): Jika KPH juga merupakan pemegang izin pengelolaan hutan, kelalaian berat dapat mengakibatkan pencabutan izin tersebut.

 

KPH wajib melakukan pengamanan secara terus-menerus terhadap kawasan hutan yang dikelolanya, melakukan monitoring dan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan

 

Tuntutan

Menyikapi hal ini, Pimpinan fikiranrajat.id akan segera melaporkan Kepala KPH Unit VIII Hilir Sarolangun, Kades Sei Butang dan Camat Mandiangin Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi.

 

“Kami memiliki bukti-bukti awal yang cukup untuk mendukung laporan kami yaitu data spesial berupa waypoint maupun tracking hasil pemeriksaan lapangan, SKT sporadik ilegal, dan pengakuan saksi terkait praktik pungli. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” pungkas Abdul Muthalib.(tim/red)

 

Redaksi : fikiranrajat.id

Tags: #SarolangunHPHPTJaksa Agung MudaJambiKejagung RIKementerian KLHKKPHP Hilir SarolangunMisriadi SP MScPembiaranPerambahan hutanPIDSUSSatgas PKHWilayah Unit VIII Hilir
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

10.05.2026
Berita

Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

10.05.2026
Berita

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

10.05.2026
Hukrim

H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

09.05.2026
Berita

KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

09.05.2026
Berita

Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

09.05.2026
Next Post

23 Nama Senator DPD RI Diduga Terima Suap, Aktivis Desak KPK Bertindak

Perambahan Hutan di Sarolangun Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum Pejabat, KPHP Beralasan Takut Gesekan dengan Masyarakat  

PEMIMPIN TAK BERIDEOLOGI HANYA AKAN MENIMBULKAN MASALAH.

Haidar Alwi: Hikmah Di Balik 17+8 Tuntutan dan Bahaya Pola Nepal 2025.

Advokat H. Alfan Sari: Perkumpulan Tanpa SK Kemenkumham Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Serius

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah