Jakarta – Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan pentingnya legalitas bagi perkumpulan. Menurutnya, perkumpulan tanpa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius sesuai peraturan perundang-undangan.
H. Alfan Sari menyatakan bahwa perkumpulan yang tidak terdaftar resmi di Kemenkumham dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menghambat tindakan hukum sah seperti membuka rekening bank, mengajukan gugatan perdata, atau menjalin perjanjian dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian.
Lebih lanjut, perkumpulan tanpa SK Kemenkumham lebih rentan terhadap masalah pertanggungjawaban hukum. Pengurus atau anggota perkumpulan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terjadi sengketa atau masalah hukum, sesuai dengan prinsip tanggung renteng dalam hukum perdata.
H. Alfan Sari menekankan pentingnya perkumpulan untuk segera mengurus legalitas di Kemenkumham agar memperoleh kepastian hukum dan menjalankan kegiatan organisasi dengan aman dan lancar. Keberadaan SK Kemenkumham akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menekankan pentingnya pendaftaran organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan pengakuan dari negara.
H. Alfan Sari juga menyoroti perlunya pemahaman perbedaan antara perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perkumpulan berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pengurus atau anggotanya, sehingga aset perkumpulan terlindungi. Sebaliknya, pada perkumpulan tidak berbadan hukum, tidak ada pemisahan aset, sehingga lebih berisiko.
Dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, perkumpulan dengan legalitas yang jelas akan lebih mudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas karena adanya jaminan hukum dan transparansi dalam pengelolaan organisasi, yang sejalan dengan prinsip good governance.
Oleh karena itu, H. Alfan Sari mengimbau seluruh perkumpulan yang belum memiliki SK Kemenkumham untuk segera melakukan proses pendaftaran dan legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini akan melindungi perkumpulan dari potensi risiko hukum serta meningkatkan kredibilitas dan efektivitas perkumpulan dalam mencapai tujuan organisasi.
H. Alfan Sari juga menyampaikan bahwa proses pengajuan SK Kemenkumham sebenarnya tidak rumit asalkan perkumpulan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti akta pendirian, susunan pengurus, program kerja, serta dokumen pendukung lainnya.
“Tujuannya adalah agar semakin banyak perkumpulan di Indonesia yang memiliki legalitas yang jelas dan dapat berkontribusi secara positif bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, H. Alfan Sari menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas perkumpulan merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun organisasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, perkumpulan dapat menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (Tim/Red)























Discussion about this post