• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Dana BOS Rp1,24 Miliar di SMA Negeri 10 Jambi: Siswa Patungan untuk Futsal, Orang Tua Mengeluhkan Anggaran

Skandal Dana BOS Rp1,24 Miliar di SMA Negeri 10 Jambi: Siswa Patungan untuk Futsal, Orang Tua Mengeluhkan Anggaran

by admin
24.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Jambi – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus terbaru mencuat di SMA Negeri 10 Jambi, di mana siswa dan orang tua mengeluhkan minimnya fasilitas serta adanya indikasi intimidasi saat mempertanyakan penggunaan anggaran.

Dana BOS yang tercatat mencapai Rp1.248.000.000 melalui sistem Dapodik tahun ini, tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Fasilitas olahraga tidak memadai, sehingga siswa terpaksa patungan untuk biaya latihan futsal. “Anak-anak harus mengeluarkan uang sendiri untuk latihan, padahal anggaran dari pusat sudah jelas cair,” ujar salah seorang wali murid.

Ironisnya, JH, ketua panitia Tes Kemampuan Akademik (TKA), diduga meminta siswa kelas 12 dari delapan lokal untuk menyediakan 10 unit laptop sebagai bentuk kontribusi. Oknum tersebut menyampaikan pernyataan bernada tekanan yang membuat siswa patah semangat. “Kalau kalian tidak bisa membantu sekolah menyiapkan 10 unit laptop, tidak usah ikut TKA, silakan ikut di luar sana dengan biaya 4 juta,” ucap JH, seperti yang ditirukan siswa.

Saat dikonfirmasi, JH mengakui pernyataan tersebut, namun mengelak jika ia melarang siswa untuk kuliah. “Saya hanya mengatakan, ‘Tidak usah ikut TKA bila tidak bisa membantu 10 unit, ikut di luar saja berbayar’,” ujarnya kepada media fikiranrajat.id saat ditemui di SMA Negeri 10 Kota Jambi.

Tim fikiranrajat.id juga memanggil salah satu siswa yang mendengar pernyataan tersebut di ruang kepala sekolah. Namun, sikap pihak sekolah disayangkan ketika seorang guru bagian prasarana, SR, dengan nada tinggi mengatakan bahwa siswa tersebut “banyak masalah.” Sikap SR dinilai tidak pantas dan mengintimidasi saat kebenaran akan diungkap, sehingga SR diminta keluar ruangan. Kepala Sekolah, Nova, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa sikap kedua stafnya memang seperti itu.

Fasilitas Minim, Transparansi Tidak Ada

Selain sarana olahraga, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler juga disebut tidak berjalan maksimal karena kurangnya dukungan dana. Orang tua menuding sekolah tidak pernah mempublikasikan laporan keuangan, padahal transparansi adalah sebuah kewajiban.

“Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan yang diumumkan. Padahal ini uang negara, seharusnya terbuka. Kalau ditanya, malah ditakut-takuti,” ungkap sumber lain.

Dugaan Intimidasi

Muncul dugaan praktik intimidasi terhadap siswa maupun orang tua yang mengkritisi penggunaan dana BOS. Beberapa pihak mengaku ditekan agar tidak mempermasalahkan pengelolaan anggaran. Praktik ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam pendidikan.

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Kasus di SMA Negeri 10 diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yang mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS secara terbuka.
​
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
​
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan dasar bagi media massa untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
​
– Peran serta masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan, yang diatur dalam berbagai regulasi.

Desakan Investigasi dan Audit

Pemerhati pendidikan pandapotan tambun SH menilai kasus ini tidak boleh diabaikan. “Jika benar ada intimidasi, ini pelanggaran serius. Dana BOS itu uang negara, bukan milik pribadi. Harus diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas seorang aktivis pendidikan di Jambi.

Masyarakat mendesak Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam agar skandal ini terungkap dan hak-hak siswa tidak dirugikan.

Harapan

Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan publik terhadap dana pendidikan. Dengan nilai miliaran rupiah setiap tahun, dana BOS seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan menjadi sumber masalah. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar pendidikan berpihak pada kepentingan siswa. Dinas pendidikan tidak boleh berpangku tangan saja.

fikiranrajat.id

Pewarta : tholib

Nomor Pengaduan ; 081218040427 Kemendikdasmen.go.id Pusat Pengaduan https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/

Tags: BOSBOSPDinas Pendidikan Provinsi JambiIntimidasiIntimidasi SiswaKemendikdasmenKepsek SMAN 10 Kota JambiNova DeswitaPaksaan Pengadaan LektoppendidikanPrasaranaSiswa kelas 12TKA
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Proyek PLTS 5,8 Miliar di Sarolangun: Kadis Kesehatan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Peran Asia dalam Diplomasi Global: Wilson Lalengke akan Berbicara di Komite Keempat PBB tentang Sahara Maroko dan HAM

Kejaksaan Negeri Sarolangun: Jangan Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi, Segera Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat!

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah