• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau

Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau

by admin
01.08.2025
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Jakarta – Penerapan hukum di Polda Metro Jaya terlihat benar-benar sesuka-hati, ugal-ugalan, dan semakin bobrok. Situasi ini umumnya disebabkan oleh intervensi pihak tertentu dalam proses hukum atas laporan yang masuk ke meja penyidik. Banyaknya intervensi dari berbagai pihak selama ini akhirnya menggeser peran institusi Polda Metro Jaya, dari lembaga penegak hukum menjadi sarang mafia hukum.

 

Salah satu kasus yang masih segar di ingatan publik adalah perkara dugaan penipuan yang dilaporkan kelompok Fahd A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan terlapor sahabatnya sendiri, Faisal bin Hartono. Residivis kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh bernama asli Fahd El Fouz bin A Rafiq itu diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

 

Berita terkait di sini: Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat (https://pewarta-indonesia.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/)

 

Gagal memenjarakan rekannya dalam tuduhan palsu, penipuan dan penggelapan, kini Fahd yang terindikasi diback-up Kapolda Metro Jaya memperkarakan Faisal dengan tuduhan baru. Ketum Bapera (Barisan Pemuda Nusantara – red) ini menyuruh seorang staf wanita, bernama Rully Indah Sari, membuat laporan dugaan pelecehan terhadap dirinya dengan terlapor Faisal bin Hartono. Seperti biasa, para wereng coklat di Polda Metro Jaya sangat cekatan untuk memproses laporan yang diatur oleh sahabat kental pimpinannya itu.

 

Rekayasa kasus pun dijalankan. Pelapor Rully Indah Sari diarahkan untuk mengaku bahwa pantatnya sempat disenggol tangan oleh terlapor. Peristiwa itu, kata Rully Indah Sari, terjadi pada tanggal 30 Oktober 2022. Fahd A Rafiq tampil sebagai saksi atas peristiwa tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, Rully Indah Sari mengaku mengalami trauma psikis dan takut bertemu orang, terutama kaum lelaki.

 

Faisal membantah keras tuduhan yang disebutnya sebagai fitnah keji terhadap dirinya itu. Kepada penyidik yang memeriksanya, terlapor memberikan bukti telak terkait waktu kejadian yang disebutkan oleh pelapor Rully Indah Sari. Pada tanggal 30 Oktober 2022, yang merupakan hari Minggu, kantor PT. Visitama (milik Faisal sebagai Dirut dan Fahd sebagai Komut) tutup alias tidak ada orang di kantor. Di hari itu, Faisal menghadiri acara keluarga, perayaan ulang tahun salah satu keluarganya, yang dibuktikan dengan foto dan video yang direkam oleh salah satu anggota keluarga yang hadir saat itu. Plus, pada hari dan tanggal yang sama, Fahd A Rafiq sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera di sana.

 

Bukan ladusing (tokoh polisi bobrok dalam film India) Indonesia jika menyerah dengan keterangan terlapor yang mematahkan keterangan hasil rekayasa dari pelapor. Atas fakta yang dibeberkan Faisal tersebut, polisi pembuat BAP Rully Indah Sari merobah (baca: merekayasa) keterangan saksi pelapor dengan menghapus tanggal 30 Oktober dan menggantinya dengan kata ‘sekitar bulan Oktober’.

 

Dalam kasus yang terindikasi kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap terlapor ini, pihak penyidik tidak memiliki satu pun alat bukti lain kecuali keterangan saksi (Rully Indah Sari dan Fahd A Rafiq) dan keterangan ahli psikologi. Semua keterangan dari 3 pihak itu sangat meragukan alias validitasnya rendah. Mengapa demikian?

 

Pertama, keterangan saksi yang mengandalkan ingatan memiliki tingkat validitas yang rapuh untuk bisa diandalkan. Ingatan manusia itu kompleks dan rentan terhadap kesalahan, distorsi, perasaan, dan faktor lupa, seiring perjalanan waktu. Peristiwa pada 30 Oktober 2022 yang dilaporkan tanggal 8 April 2025, di samping menimbulkan tanda tanya terkait lamanya rentang waktu kejadian dengan pelaporan, juga dapat dipastikan ingatan tentang kejadian tersebut hampir hilang. Hanya orang dungu yang boleh percaya begitu saja terhadap keterangan saksi Rully Indah Sari dan Fahd A Rafiq.

 

Kedua, keterangan Rully Indah Sari dan ahli psikologi tentang trauma psikis yang dialaminya pasca peristiwa pelecehan sungguh amat absurd dan menghina akal sehat manusia normal. Bagaimana tidak? Pelapor berusia 29 tahun itu masih beraktivitas seperti biasa selama ini. Bahkan yang bersangkutan ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 lalu dari Partai Golkar di daerah pemilihan Depok dan Bekasi.

 

Ketiga, keterangan saksi pelapor terindikasi diberikan dalam kondisi tertekan dan/atau terintimidasi oleh pihak tertentu. Hal ini sangat lumrah terjadi dalam dunia permafiaan hukum. Intervensi dari para oknum pimpinan ditengarai berperan kuat dalam mengarahkan agar kasus ini dapat di proses lebih lanjut sesuai pesanan. Dalam kasus lain sebelumnya, para oknum penyidik ditemukan menerima uang Rp. 300 juta dari oknum pemesan kasus agar terlapor Faisal bisa dipenjarakan.

 

Hasilnya dapat ditebak, terlapor Faisal langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tanpa alat bukti lain yang dipersyaratkan, penyidik dengan gagah berani menaikan status terlapor sebagai tersangka. Hebat!

 

Sehubungan dengan penerapan hukum yang tidak sesuai KUHAP dan terkesan ugal-ugalan itulah, melalui kuasa hukumnya, Faisal telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 31 Juli 2025. “Kita telah daftarkan gugatan prapid atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” ungkap Advokat Irwansyah Putra, S.H., M.Kn., CFAS kepada media ini usai mendaftarkan gugatannya.

 

Berdasarkan berkas gugatan prapid yang diperlihatkan, tertera Kapolda Metro Jaya sebagai termohon praperadilan. Di samping alat bukti kesaksian yang sangat diragukan kebenarannya, Irwansyah juga menilai banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini sehingga keabsahan penetapan tersangka perlu diuji di pengadilan.

 

“Dalam surat panggilan tersangka dan pemberitahuan penetapan tersangka, ternyata penyidik mengubah, mengganti dan menghapus waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Tindakan ini merupakan kesewenang-wenangan, mengganti, mengubah dan menghapus tempus delicti memperjelas adanya intrik dan rekayasa, fitnah keji serta inkonsistensi terkait tuduhan yang dikemukakan dan atau diterangkan oleh saksi korban/pelapor maupun keterangan saksi lainnya dari pihak korban/pelapor,” terang Irwansyah Putra.

 

Sementara itu, Ketua Organisasi Advokat PERSADI, Irjenpol (Pun) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., menyatakan sangat prihatin dengan kualitas dan profesionalitas para juniornya di Polda Metro Jaya. “Dalam kasus pelecehan seksual semacam ini, polisi tidak bisa hanya mengandalkan keterangan korban dan saksi saja, karena kesaksian itu sangat subyektif. Termasuk keterangan ahli yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan. Ahli itu hanya mendasarkan keterangan pada keilmuan yang dimiliki yang amat relatif keakuratan maupun kebenarannya. Harus ada alat bukti lain yang tidak bisa dibantah, seperti rekaman CCTV, hasil visum, dan barang bukti benda,” jelas mantan penyidik Polri ini dengan menambahkan bahwa ‘orang bisa saja datang ke polisi dan mengarang cerita palsu, jika polisi langsung percaya, ini sangat berbahaya’.

 

Hingga berita ini naik tayang, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk mendapatkan konfirmasi atas kasus tersebut. (TIM/Red)

Tags: Polda metro jaya
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

10.05.2026
Berita

Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

10.05.2026
Berita

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

10.05.2026
Hukrim

H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

09.05.2026
Berita

KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

09.05.2026
Berita

Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

09.05.2026
Next Post

Skandal Agraria di Inhil, Sambu Grup Garap Ribuan Hektar Kawasan Hutan Diduga Tanpa HGU, Kejari Inhil Tutup Mata 

Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

Kasus Pemotongan Gaji PNS Sarolangun: Bupati Komitmen Segera Menjalankan Sidang Disiplin PNS 

Jurnalis Roy Ardyansyah Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Ogan Ilir, Dapat Dukungan dari PPWI

Aksi Demonstrasi FMP3: Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas Arman

Discussion about this post

Agustus 2025
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah