• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL POKIR Rp17,45 M: 4 PIMPINAN DPRD KOTA JAMBI DIDESAK DIPERIKSA APH!

SKANDAL POKIR Rp17,45 M: 4 PIMPINAN DPRD KOTA JAMBI DIDESAK DIPERIKSA APH!

by admin
28.08.2026
in Hukrim
0
KOTA JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Praktik penganggaran di gedung wakil rakyat Tanah Pilih Pusako Batuah berada di titik didih. Penguasaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi senilai Rp17,45 miliar yang terkonsentrasi pada 4 Unsur Pimpinan Dewan dalam 92 paket pekerjaan kini bergulir menjadi skandal besar.

Situasi kian memanas setelah terungkapnya dugaan bancakan Pokir sebesar Rp5,25 miliar milik Ketua DPRD Kota Jambi yang “nyasar” dan dialokasikan ke luar Daerah Pemilihan (Dapil)-nya. Upaya alibi yang dilontarkan justru menjadi bumerang yang membuka pintu indikasi pergeseran anggaran ilegal, proyek siluman, dan politisasi aset negara.

Monopoli Anggaran 4 Unsur Pimpinan Dewan

Berdasarkan dokumen penganggaran yang dihimpun, pemusatan 92 paket kegiatan Pokir bernilai Rp17,45 Mikat pada pimpinan legislatif terbagi secara kontroversial:

  • Kemas Faried Alfarelly (Ketua DPRD): Menguasai alokasi terbesar sekitar Rp5,525 miliar mencakup 39 paket kegiatan.
  • Naim (Wakil Ketua III): Mengantongi alokasi sekitar Rp5,350 miliar mencakup 19 paket kegiatan.
  • Jefrizen (Wakil Ketua II): Menguasai alokasi sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket kegiatan.
  • Muhammad Yasir (Wakil Ketua I): Mendapat alokasi sekitar Rp2,646 miliar mencakup 12 paket kegiatan.

Pola penumpukan ini memicu desakan publik: Apakah mereka ini wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi, atau wakil kontraktor yang sibuk membagi-bagi paket APBD?

Alibi ‘Bukan Pokir’ Malah Buka Pintu Pidana Proyek Siluman

Terkait temuan paket bernilai Rp5,25 miliar yang nyasar ke luar Dapil, Ketua DPRD Kota Jambi bergeming dengan alibi bahwa alokasi tersebut “bukan dana Pokir pribadi” melainkan usulan murni dinas/OPD teknis.

Alibi tersebut dinilai pengamat hukum justru membukakan pintu pidana penganggaran:

  1. Inkonsistensi Jalur Perencanaan: Jika benar anggaran belasan miliar itu bukan Pokir hasil reses dan Musrenbang di Dapilnya, bagaimana bisa paket-paket tersebut diasosiasikan dan disalurkan di bawah nama pimpinan dewan?
  2. Indikasi Proyek Siluman: Pergeseran paket pekerjaan di luar Dapil tanpa dasar penyerapan aspirasi masyarakat yang sah melanggar sistem e-Planning dan e-Budgeting. Praktik ini menyenggol indikasi kuat proyek siluman dan persekongkolan politis.

Misteri Ambulans APBD Beratribut Partai & Pengalihan Isu

Kejanggalan juga menyasar pengadaan unit ambulans Pokir milik Kemas Faried Alfarelly. Ambulans yang dibeli dari uang pajak rakyat (APBD) tersebut diduga kuat dipasangi atribut/branding partai politik. Anehnya, dokumen resmi Pokir pada Dinas PUPR Kota Jambi tidak mencantumkan pos anggaran pembelian ambulans tersebut, sehingga menyisakan misteri dari OPD mana anggaran itu diselipkan.

Menanggapi hembusan isu mengenai “pembocoran data dokumen Rp40 Miliar” ke media, Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan narasi tersebut hanyalah pengalihan isu (smear campaign). Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen APBD adalah informasi publik yang wajib diketahui masyarakat, bukan rahasia negara yang ditutupi untuk melindungi kepentingan oligarki anggaran!

Ancaman Sanksi Pidana & Desakan Pemeriksaan APH

Pola pemusatan anggaran, pergeseran luar dapil, serta pencatutan aset daerah ini berpotensi menabrak aturan hukum secara serius:

  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pengondisian paket pekerjaan, manipulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta potensi penerimaan commitment fee diatur tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.
  • Sanksi Etik & UU Pemda: Pemasangan logo partai pada aset daerah melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Badan Kehormatan (BK) DPRD didesak memberikan sanksi etik berat hingga pencopotan dari jabatan pimpinan.

Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan KPK didesak tidak “masuk angin” dan segera memeriksa 4 Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi beserta Kepala OPD terkait!

CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Bersama Rajat.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).

Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, maupun pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi Resmi. Silakan hubungi Redaksi Bersama Rajat.id melalui saluran komunikasi resmi.

Redaksi Bersama Rajat.id

Tajam | Tegas | Berani Menyorot Uang Rakyat

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Kejari dan Inspektorat Karawang Periksa Dinas PUPR atas Dugaan Korupsi Anggaran SPPD dan Pengadaan BBM

Ulul Azmi Diberhentikan dari Jabatan Kepala Kaum 14 Desa Ujung Padang — Suriadi Menggantikan

Skandal APBD Kota Jambi: Bansos Miskin Ditunggangi Pokir DPRD, Hibah Miliaran Salah Sasaran!

Potensi PAD Bocor! BPPRD Kota Jambi 'Buta' Aturan, 25 Totem SPBU Bebas Pajak Reklame

Jeritan Keadilan Seorang Ibu: Menakar Hukum, Moralitas, dan Masa Depan Anak dalam Sengketa Lisa vs Danny Septriadi

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah