JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Pengalihan opini atas dugaan sengkarut alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi kembali mencuat. Munculnya narasi yang menyebutkan bahwa bocornya dokumen Pokir bernilai fantastis Rp 40 Miliar sebagai “serangan balik politik” atau “pembocoran data internal” dinilai Redaksi BersamaRajat.id sebagai bentuk kepanikan publikasi dan narasi pengalihan isu (smear campaign/distraction) untuk menutupi substansi utama: transparansi uang rakyat.
Redaksi BersamaRajat.id menegaskan bahwa APBD Kota Jambi adalah dana publik, bukan dokumen rahasia negara atau milik perorangan. Menggiring isu seolah-olah pengungkapan data anggaran adalah “serangan politik” justru memperlihatkan keengganan oknum pejabat dalam mempertanggungjawabkan alokasi anggaran secara terbuka.
Membongkar 3 Alibi Pengalihan Isu ‘Data Bocor’
Sikap Redaksi BersamaRajat.id tetap konsisten dan teguh. Penghembusan narasi “bocornya data 40 miliar” mengandung 3 (tiga) kejanggalan fatal yang sengaja dihembuskan ke publik:
- APBD Adalah Informasi Terbuka, Bukan Rahasia:
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh dokumen anggaran mulai dari RKA, RKPD, hingga dokumen SIPD merupakan informasi publik yang wajib diakses masyarakat. Mengklaim dokumen anggaran sebagai “data yang sengaja dibocorkan” adalah bentuk pembodohan publik dan pengangkangan terhadap asas keterbukaan.
- Menutupi Fakta Ketimpangan Anggaran:
Narasi “serangan politik” sengaja dipakai untuk mengaburkan angka ketimpangan yang riil: alokasi fisik Ketua DPRD Kota Jambi yang melonjak hingga Rp 5,25 Miliar (41 paket) di saat anggota dewan biasa hanya mengelola kisaran Rp 400 Juta hingga Rp 700 Juta. Publik tidak peduli perseteruan internal politik mereka; publik hanya menuntut keadilan alokasi anggaran.
- Mengabaikan Pelanggaran Lintas Dapil:
Fakta di lapangan tetap tidak terelakkan: paket proyek fisik bernilai miliaran milik Ketua DPRD terbukti menyusup keluar dari Dapil 3 (Telanaipura, Danau Sipin, Danau Teluk) menuju kecamatan lain seperti Alam Barajo, Kota Baru, Paal Merah, dan Jambi Selatan. Apakah pelanggaran batas daerah pemilihan ini juga mau dibungkus dengan alibi “serangan politik”?
Dugaan Pelanggaran Hukum Tetap Berjalan
Berbagai narasi pembelaan maupun tuduhan “perang politik internal” tidak sedikit pun menggugurkan dugaan pelanggaran aturan hukum yang berlaku:
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atas indikasi mengarahkan alokasi APBD secara tidak patut yang menguntungkan kelompok tertentu atau memupuk basis politik pribadi.
- Pelanggaran Regulasi Perencanaan Daerah: Mengangkangi Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, serta Perwal Kota Jambi No. 27 Tahun 2025 tentang RKPD Kota Jambi 2026 terkait asas kepatutan dan keadilan alokasi pembangunan.
Desakan Redaksi: Buka Data SIPD Utuh, Biarkan APH Bertindak!
Redaksi BersamaRajat.id meminta semua pihak untuk berhenti bersilat kata dan memutarbalikkan narasi di media. Daripada meributkan dari mana data itu beredar, Redaksi menantang Pimpinan DPRD Kota Jambi, TAPD, dan DPUPR Kota Jambi untuk:
“Membuka secara penuh sistem SIPD dan RKA DPUPR Kota Jambi 2026 ke hadapan publik dan insan pers. Jika alokasi Rp 40 Miliar maupun porsi Rp 5,25 Miliar tersebut memang sah dan sesuai prosedur reses, buka datanya! Jangan berlindung di balik narasi korban politik!”
Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, dan BPK Perwakilan Provinsi Jambi untuk tidak terpengaruh oleh opini “serangan politik” dan segera menggelar Audit Investigatif atas seluruh alokasi Pokir dan proyek fisik DPRD Kota Jambi.
CATATAN REDAKSI & RUANG HAK JAWAB:
Berita tandingan ini diterbitkan sebagai wujud komitmen BersamaRajat.id dalam menjalankan fungsi pers sebagai benteng pengawasan masyarakat (watchdog). Sesuai Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi BersamaRajat.id selalu terbuka menyediakan ruang bagi Pimpinan DPRD Kota Jambi maupun pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi secara resmi dan tertulis.
Pimpinan Redaksi / Tim Investigasi BersamaRajat.id
Tetap Tajam, Berani, dan Terdepan Membongkar Kebenaran untuk Rakyat.























Discussion about this post