BERSAMA RAJAT.ID — TAJAM, TEGAS, BERANI.
JAMBI,BERSAMA RAJAT.ID- Kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Gubernur Jambi, Al Haris, resmi hancur berkeping-keping. Gelombang amarah rakyat membumbung tinggi tanpa batas setelah mencuatnya skandal yang mencoreng marwah daerah: dugaan kebohongan publik yang dilakukan Gubernur Jambi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kondisi riil bencana dan kepungan kabut asap di Provinsi Jambi.
Presiden Sahaja Dikecoh, Apalagi Rakyat Kecil
Melalui sambungan virtual resmi di hadapan publik nasional, Al Haris diduga memanipulasi situasi genting dengan melapor “situasi terkendali” atau “tidak ada api”, di saat ribuan warga Jambi justru mencekik napas menghirup pekatnya kabut asap.
Logika dasar rakyat hari ini teramat sederhana namun menohok: “Jika seorang Kepala Negara saja sanggup dikelabui dan dibohongi secara terbuka demi citra politik semu, lantas bagaimana nasib rakyat Jambi yang kecil dan tak berdaya di bawah kekuasaannya?”
Tindakan ini bukan lagi sekadar keteledoran birokrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan jiwa rakyat dan pelecehan terhadap wibawa negara. Bumi Sepucuk Jambi Semenjak Al-Marwah kini menanggung malu akibat kebohongan kepemimpinan yang manipulatif.
Jerat Pelanggaran dan Sanksi Hukum yang Menanti
Dugaan kebohongan dan manipulasi data bencana ini bukan hanya cacat moral, tetapi juga melanggar aturan perundang-undangan:
- Pelanggaran Sumpah Jabatan & UU Pemda: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menjalankan kewajiban sumpah/janji serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara jujur dan transparan. Membohongi Pemerintah Pusat adalah pelanggaran berat atas asas kepemerintahan yang baik (Good Governance).
- Ancaman Sanksi Pemberhentian: Sesuai ketentuan hukum UU Pemda, kepala daerah yang melanggar kewajiban berat dan melanggar sumpah/janji jabatan dapat dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap (dicopot) dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri atas persetujuan Presiden.
- Potensi Delik Pidana Keterangan Palsu & Penyebaran Informasi Bohong: Menyampaikan laporan data palsu terkait status bencana darurat yang mengancam keselamatan umum dapat diseret ke ranah pidana, baik pasal kebohongan publik maupun pemalsuan laporan resmi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kantor Gubernur Dihantam Massa, Al Haris Dicap Pengecut
Puncak kekecewaan masyarakat meledak pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ratusan massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran Jilid II di Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura.
Aksi berlangsung panas. Barikade petugas nyaris jebol ketika massa merangsek masuk menuntut pertanggungjawaban. Namun, Al Haris tidak berada di tempat dan dikabarkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ketidakhadiran ini memicu amarah total peserta aksi.
“Kalau tak sanggup jadi gubernur, mundur!” seru massa GRIB Jaya secara lantang di halaman Kantor Gubernur.
Sikap menghindari konfrontasi langsung dengan rakyat yang sedang menderita kabut asap mempertegas stempel kepemimpinan yang penakut. Pemimpin sejati tidak bersembunyi di balik agenda dinas ketika rakyat menuntut kebenaran atas skandal yang mencoreng nama daerah.
Pilihan Terakhir: Mundur atau Dimundurkan Sejarah
Legitimasi politik Al Haris sebagai Gubernur Jambi telah berada di titik nadir. Kehendak masyarakat Provinsi Jambi kini bulat dan tidak dapat ditawar lagi:
- Pertanggungjawaban Moral & Hukum: Mengakui secara terbuka manipulasi data bencana di hadapan Presiden dan rakyat Jambi serta bersiap menghadapi konsekuensi hukum/sanksi copot jabatan.
- Mundur dari Jabatan: Mentaati mosi tidakpercaya rakyat dengan meletakkan jabatan sebagai bentuk penyesalan atas runtuhnya amanah kepemimpinan.
Gelombang perlawanan moral dari seluruh elemen masyarakat Jambi dipastikan tidak akan surut sampai keadilan dan kejujuran kembali ditegakkan di tanah Jambi.
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Redaksi Bersama Rajat.id berkomitmen penuh pada independensi, kejujuran, dan pengawalan terhadap aspirasi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia. Seluruh isi laporan ini disusun berdasarkan temuan fakta di lapangan dan dinamika aksi yang berkembang di Provinsi Jambi.
Sesuai dengan pasal 1 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang terbuka bagi pihak Gubernur Jambi, Al Haris, maupun Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi terkait pemberitaan ini demi keberimbangan informasi.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post