SAROLANGUN, BERSAMA RAJAT.ID– Permasalahan klaim kepemilikan lahan di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kini kian memanas. Pemerintah Desa Bukit Murau resmi melayangkan surat undangan klarifikasi bernomor 400.10.2.4 / 161 / VIII / Pem-BM / 2026 bertanggal 5 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Nuryadi.
Menariknya, berdasarkan dokumen fisik terbaru yang diterima, Pemdes Bukit Murau menerbitkan surat resmi yang ditujukan secara khusus langsung kepada Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi. Langkah ini membuktikan bahwa desakan serta aksi tegas insan pers di bawah naungan PPWI telah memaksa aparat desa membuka ruang dialog formal.
Langkah Pemdes ini diambil merespons pengawalan ketat dan manuver hukum mendasar dari DPD PPWI Provinsi Jambi. Melalui Abdul Mutholib, S.H., selaku penerima kuasa hukum sah dari Dodi Ranses (ahli waris almarhum R. Sandani), pihak DPD PPWI secara tegas membantah narasi sepihak pihak desa yang menyebut lahan tersebut sebagai aset fasilitas umum.
DPD PPWI Jambi menegaskan bahwa tanah yang disengketakan tersebut pada hakikatnya adalah tanah pribadi milik almarhum R. Sandani yang diserahkan secara sah oleh negara melalui program transmigrasi. Klaim sepihak Pemdes Bukit Murau yang mendadak melabeli tanah tersebut sebagai aset umum desa dinilai sebagai kekeliruan fatal yang sangat merugikan hak-hak hukum ahli waris.
Agenda Klarifikasi Resmi
- Pihak Diundang: Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi & Dodi Ranses (Ahli Waris/Pemberi Kuasa)
- Waktu Pelaksanaan: Kamis, 6 Agustus 2026 | Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
- Tempat: Aula Desa Bukit Murau, Jalan Diponegoro No. IV, Singkut
- Materi Pembahasan: Uji data dan klarifikasi legalitas tanah transmigrasi almarhum R. Sandani yang diklaim sebagai aset fasilitas umum desa.
Ujian Transparansi dan Legalitas Pemdes
Langkah DPD PPWI Provinsi Jambi yang membawa persoalan ini ke ranah publik dan meja koordinasi berhasil menekan pihak pemerintah desa untuk tidak bertindak semena-mena. Pertemuan klarifikasi besok akan menjadi arena adu data dan legalitas hukum—apakah Pemdes Bukit Murau mampu membuktikan alas hak klaim mereka, atau justru harus mengakui keabsahan dokumen tanah transmigrasi pemberian negara tersebut.
DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan hak atas tanah pribadi transmigran dipulihkan tanpa kompromi.
Catatan Redaksi Bersama Rajat.id
Negara tidak pernah mengalokasikan program transmigrasi untuk dijadikan komoditas klaim sepihak oleh oknum pejabat desa di kemudian hari. Hak atas tanah transmigrasi adalah hak mutlak warga penerima manfaat dan ahli warisnya yang dilindungi hukum. Redaksi bersamarajat@gmail.com bersama Rajat.id bersama DPD PPWI Provinsi Jambi berdiri tegak mengawal keterbukaan informasi dan menolak segala bentuk perampasan hak atas nama ‘aset umum’ tanpa dasar hukum yang sah. Kami akan memantau langsung jalannya klarifikasi di Aula Desa Bukit Murau hingga keadilan benar-benar ditegakkan!
(Redaksi bersama rajat.id/DPDPPWIprovinsijambi)























Discussion about this post