Saat ini S dititipkan oleh Kejari Jambi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi. Rekam medis mencatat S memiliki riwayat gangguan jiwa berulang dan memerlukan terapi medis berkelanjutan. Tim dokter RSJ Jambi mengonfirmasi bahwa terdakwa masih wajib menjalani pengawasan intensif dan pengobatan rutin.
Kuasa hukum terdakwa, Romel Siregar, S.H. beserta tim, mempertanyakan keabsahan materi dakwaan yang diajukan jaksa. Pihaknya menuding terdapat jurang pemisah antara konstruksi perkara yang dibuat aparat dengan fakta sebenarnya di lapangan.
“Kami tidak menolak proses hukum. Tapi kami memohon agar kebenaran materil ditegakkan! Ada beberapa poin dalam dakwaan yang menurut kami sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan kondisi nyata klien kami,” ujar Romel Siregar, S.H. dengan tegas.
Pihak keluarga memprotes keras pemaksaan status hukum terhadap S. Ibu kandung terdakwa, D, mengkhawatirkan keselamatan nyawa anaknya jika harus mendekam di sel tahanan tanpa jaminan medis yang memadai.
“Saya hanya ingin anak saya sembuh. Kalau dipaksa ditahan di Rutan, siapa yang menjamin obat dan kontrolnya rutin? Kami khawatir kondisinya drop!” tegas D saat ditemui di RSJ Jambi, Minggu (3/8).
Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuh-tumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana dan sepatutnya mendapat perawatan medis, bukan hukuman penjara. Pemaksaan perkara ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat untuk bersikap objektif, mempertimbangkan rekam medis RSJ Jambi, serta menghadirkan saksi ahli independen di persidangan. Pihaknya telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan rawat jalan di bawah pengawasan keluarga dan tim medis.
“Kami hanya meminta keadilan yang manusiawi dan sesuai undang-undang. Orang sakit harus mendapatkan pengobatan, bukan dipaksakan masuk peradilan!” pungkas Romel.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jambi belum memberikan penjelasan substantif terkait ketidaksesuaian dakwaan tersebut dan hanya menyatakan berkas perkara masih dalam proses.(TIM/RED)























Discussion about this post