TEBO, Bersama Rajat.id — Keberadaan gudang penampungan minyak yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Kabupaten Tebo semakin meresahkan warga. Bagaimana tidak, lokasi gudang yang berisi bahan bakar mudah terbakar tersebut berdiri persis di depan Masjid Raya Kota Tebo, sebuah kawasan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk dan pusat aktivitas ibadah masyarakat.
Potensi bahaya kebakaran hebat dan ledakan sewaktu-waktu membayangi keselamatan warga sekitar serta jamaah masjid. Aktivitas terselubung ini dinilai tidak hanya menabrak aturan hukum yang berlaku, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan keselamatan jiwa dan kenyamanan fasilitas umum.
Pemilik Gudang “Aan” Memilih Bungkam dan Bungkam Konfirmasi
Guna memenuhi kaidah jurnalistik serta memberikan hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pemimpin Redaksi Bersama Rajat.id, Lukman (yang juga menjabat Sekjen DPD PPWI Provinsi Jambi), telah melayangkan surat konfirmasi resmi serta upaya komunikasi langsung via telepon kepada Saudara Aan, sosok yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang minyak ilegal tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Saudara Aan tidak memberikan respon, klarifikasi, maupun jawaban atas surat konfirmasi resmi yang dikirimkan. Panggilan telepon langsung dari redaksi pun diabaikan tanpa alasan yang jelas. Sikap bungkam ini kian memperkuat dugaan adanya praktik terlarang yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.
Kasat Reskrim Tebo Bergerak Cepat
Menanggapi informasi dan temuan tim investigasi di lapangan, Redaksi Bersama Rajat.id langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebo.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, memberikan tanggapan responsif dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terimakasih informasi nya bang Lukman, kami sampaikan ke Kanit Tipidter untuk menyelidiki terkait informasi tersebut,” tegas Iptu Rimhot Nainggolan saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Praktik penampungan dan pengolahan minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk mengancam pelaku dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) bagi siapa saja yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak bumi tanpa izin resmi.
Pasal 188 KUHP: Terkait kelalaian atau kesengsaraan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan barang atau nyawa orang lain.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masyarakat Kabupaten Tebo kini menanti ketegangan aksi nyata dari jajaran Satreskrim Polres Tebo unit Tipidter untuk segera membongkar dan menindak tegas oknum-oknum di balik keberadaan gudang minyak ilegal ini demi keamanan, hukum, dan keselamatan publik.
Redaksi Bersama Rajat.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post