• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DIDUGA INTIMIDASI: “PANGGIL KALIAN!” — PERNYATAAN BUPATI MAMASA PICU SOROTAN, KONFIRMASI DITOLAK!

DIDUGA INTIMIDASI: “PANGGIL KALIAN!” — PERNYATAAN BUPATI MAMASA PICU SOROTAN, KONFIRMASI DITOLAK!

by admin
04.08.2026
in Berita
0

Publik Mencurigai Adanya Ikatan Kepentingan Antara Pemerintah Daerah dan Para Kepala Desa yang Pengelolaannya Disorot

MAMASA, SULAWESI BARAT – 4 AGUSTUS 2026 – Sebuah pernyataan yang disampaikan atas nama Bupati Mamasa, Welem Sambo Langi’, berbunyi: “Kalau mereka pulang kampung, Bupati akan panggil kalian karena katanya menakut‑nakuti Kepala Desa mulai tahun 2018”, justru memicu gelombang pertanyaan besar dan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat luas. Alih‑alih memberikan penjelasan yang transparan dan mendamaikan, sikap pimpinan tertinggi di daerah ini justru menolak untuk berbicara saat dimintai konfirmasi guna meluruskan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan SuaraAkademis wilayah Sulawesi Barat, Ayu Lestari, telah secara resmi mengirimkan pesan tertulis serta berulang kali mencoba menghubungi Bupati Mamasa melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Agustus 2026, guna mendapatkan tanggapan, penjelasan, serta klarifikasi yang akurat dan berimbang. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas, sedangkan panggilan telepon yang dilakukan berulang‑ulang kali pun tidak diangkat atau justru ditolak secara tegas oleh pihak yang bersangkutan.

“Ada apa sebenarnya yang terjadi, Bapak Bupati? Mengapa enggan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab oleh media? Mengapa saat dihubungi pun tetap ditolak dan tidak mau berbicara? Janganlah bungkam dan menutup diri dari informasi publik, Bapak Bupati. Ingatlah dengan tegas: rakyat berhak mengetahui kebenaran atas segala hal yang menyangkut kepentingan bersama,” tegas Ayu Lestari dengan nada yang tenang namun penuh ketegasan dan tanggung jawab jurnalistik.

PERNYATAAN YANG DINILAI MENGINTIMIDASI, ALIH‑ALIH MENJELASKAN KEBENARAN

Pernyataan yang dinilai cenderung berupaya membungkam suara serta mengintimidasi pihak yang bertanya itu muncul di tengah maraknya laporan yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2025 yang nilainya mencapai angka miliaran rupiah. Laporan‑laporan tersebut bahkan telah resmi masuk, tercatat, dan ditangani oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga jajaran Polda Sulawesi Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ayu Lestari menyampaikan sikap resmi yang tegas dan jelas:

“Bapak Bupati tidak memiliki wewenang serta hak untuk memanggil kami dengan nada yang mengintimidasi dan bernada mengancam. Apabila memang terdapat persoalan hukum yang nyata, silakan Bapak serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai jalur dan aturan yang berlaku. Perlu kami ingatkan, saat ini sudah banyak sekali laporan yang masuk ke Polres Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga ke jajaran Polda Sulawesi Barat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tersebut. Jangan pernah mencoba membungkam, menakut‑nakuti, maupun mengintimidasi kami selaku lembaga pers yang sedang menjalankan fungsi pengawasan sosial atas pengelolaan keuangan negara yang diduga bermasalah dan merugikan masyarakat banyak.”

KECAMAN TEGAS KETUA UMUM PPWI: PERBUATAN INI MELANGGAR KEMERDEKAAN PERS

Merespons peristiwa yang mencengangkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., turut angkat suara dan mengecam dengan sekeras‑kerasnya pernyataan serta sikap yang ditunjukkan oleh Bupati Mamasa.

“Saya mengecam secara tegas dan mutlak segala bentuk ancaman, tekanan, maupun upaya intimidasi yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah dan bertanggung jawab.” tegur Wilson Lalengke dengan lantang dan berwibawa.

Lebih lanjut ia menegaskan: “Pemerintahan yang baik dan benar justru harus berterima kasih apabila ada media yang mengawasi, bukan sebaliknya memusuhi atau mengancam pengawas tersebut. Mengintimidasi pers sama artinya dengan berusaha menutup pintu kebenaran dan menelantarkan hak rakyat untuk tahu. Hal ini sangat tidak pantas, tercela, dan harus segera dihentikan saat itu juga. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut diperiksa dan ditanya?”

ANALISIS HUKUM: TINDAKAN YANG TIDAK BERDASAR DAN BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA HUKUM

Dari sisi yuridis dan landasan hukum yang berlaku, Praktisi Hukum sekaligus Ahli Hukum Tata Negara mengingatkan bahwa langkah serta ucapan Bupati Mamasa tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum yang nyata:

“Secara hukum, pernyataan bernada ancaman dan intimidasi terhadap lembaga pers merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menghalangi pelaksanaan fungsi lembaga yang dilindungi undang‑undang,” papar Ahli Hukum tersebut dengan penjelasan yang lugas dan jelas.

Ia menambahkan landasan aturan yang dipatuhi:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 secara tegas menjamin kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia dan tidak boleh diganggu‑gugat oleh siapa pun; serta Pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjamin akses masyarakat terhadap informasi dan pembangunan yang transparan serta akuntabel, bukan sebaliknya menjadi penghalang informasi.
3. UU ITE & Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana: Ancaman dan pengintimidasi dapat pula dikenakan sanksi pidana bilamana meresahkan, membatasi, atau menekan kebebasan seseorang/lembaga untuk menjalankan haknya yang sah.

“Kewenangan memanggil seseorang hanya milik penegak hukum dalam kerangka proses hukum yang sah, bukan wewenang Bupati untuk dijadikan alat menekan atau membungkam kritik dan pengawasan publik. Pemimpin daerah bertugas melayani dan diawasi rakyat, bukan memerintah dengan gaya kekuasaan mutlak yang lepas dari pengawasan publik,” tegas penegasan dari sisi hukum ini.

APA YANG SESUNGGUHNYA TERJADI DI BALIK LAYAR?

Sikap Bupati yang dinilai seolah‑olah sedang berusaha melindungi para Kepala Desa yang wilayah kerjanya sedang disorot justru memunculkan dugaan kuat yang berkembang luas di kalangan masyarakat: Apakah terdapat kerja sama yang tidak wajar atau ikatan kepentingan tertentu antara Bupati Mamasa dengan para Kepala Desa yang pengelolaan dananya sedang menjadi sorotan tajam publik?

Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat daerah, sejatinya Bupati adalah pihak yang paling pertama kali bertanggung jawab, berkewajiban mengawasi, serta memastikan agar Dana Desa dapat disalurkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, tepat pada sasarannya, serta benar‑benar membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang tinggal di desa. Bukanlah sebaliknya — bersikap defensif, penuh kecurigaan, mengancam pihak yang melaporkan, serta menolak untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan jujur kepada publik.

“Sebagai pemimpin daerah yang dipercaya rakyat, seharusnya Bapak Bupati segera turun tangan, memeriksa secara mendalam mekanisme penyaluran dana tersebut, meneliti dengan teliti setiap butir dan item anggaran yang seringkali muncul berulang dari tahun ke tahun, serta berani bertanya secara jujur: Apakah masyarakat desa benar‑benar sudah menjadi lebih sejahtera dengan dana miliaran rupiah yang terus mengalir ke sana? Apakah desa itu berkembang pesat, maju, dan mandiri — atau justru tetap tertinggal jauh dari harapan?” tegas Ayu Lestari menegaskan kembali pendiriannya.

“DANA DESA ADALAH MILIK RAKYAT, BUKAN UNTUK DIABAIKAN ATAU DIURUS SECARA SEMBUNYI”

Ayu Lestari pun mengingatkan kembali kepada semua pihak, khususnya Bupati Mamasa, agar tidak melupakan dasar hukum yang jelas serta tujuan utama yang sesungguhnya dari keberadaan Dana Desa itu sendiri:

“Apakah Bapak Bupati tidak mengetahui atau melupakan bahwa Undang‑Undang mewajibkan agar Dana Desa digunakan murni untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa? Janganlah hanya duduk tenang di kursi yang empuk dan berkilau. Turunlah ke lapangan, periksalah satu per satu desa yang ada di bawah naungan pemerintahan Bapak. Telitilah dengan cermat: Apakah mekanisme penyalurannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku? Apakah setiap butir anggaran yang tercantum benar‑benar terlaksana dan dapat dilihat wujudnya oleh masyarakat? Dan dari tahun ke tahun yang berlalu — apakah desa itu menjadi semakin maju, atau justru tetap tertinggal jauh?”

Secara logika berpikir yang sehat dan jernih, apabila pengelolaan yang dilakukan oleh para Kepala Desa benar‑benar bersih, jujur, serta sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, lalu mengapa harus merasa takut jika dilaporkan atau diperiksa? Mengapa justru Bupati yang merasa terancam dan berusaha sekuat tenaga untuk membungkam pihak yang melapor serta bertanya?

MEDIA TIDAK AKAN DIAM — PENEGAK HUKUMLAH YANG AKAN MEMUTUSKAN KEBENARAN

Ayu Lestari kembali menegaskan posisi dan peran penting lembaga pers: Media massa adalah pengawas sosial yang sah dan dilindungi undang‑undang, bukan pihak yang dapat ditakuti, dipaksa diam, atau dibungkam dengan cara‑cara yang tidak demokratis.

“Kami tidak akan diam dan membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa periode tahun 2018 hingga 2025 ini, biarlah aparat penegak hukum yang menyelidiki dan memutuskan kebenarannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami hanyalah menjalankan fungsi pengawasan sosial sebagaimana mestinya. Apabila terdapat hal yang patut dicurigai, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

“Saya pribadi, Ayu Lestari, tidak pernah dan tidak akan pernah takut dengan ancaman yang disampaikan Bapak Bupati. Jika Bapak merasa tidak ada yang salah, bersih, dan tidak melanggar aturan, mengapa tidak mau menjawab pertanyaan kami? Bukalah semua data yang ada, tunjukkan bukti‑bukti pelaksanaannya secara terbuka, dan hadapilah persoalan ini bersama‑sama dengan aparat penegak hukum. Saat ini publik menduga kuat adanya kerja sama atau ikatan kepentingan antara Bupati Mamasa dengan para Kepala Desa terkait pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah yang diduga disalahgunakan. Bukankah dugaan itu keliru? Buktikanlah! Jawablah pertanyaan kami, janganlah hanya diam dan membungkam diri sendiri!”

RAKYAT BERHAK TAHU KEBENARAN

Banyaknya laporan yang telah masuk ke kepolisian, kejaksaan, maupun jajaran Polda Sulawesi Barat adalah bukti nyata bahwa masyarakat Mamasa tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan uang negara yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta merugikan kepentingan umum. Jika Bupati Mamasa merasa dirinya bersih dan ingin membuktikan bahwa pengawasan berjalan dengan baik, maka langkah yang paling tepat dan bijaksana bukanlah dengan cara mengintimidasi media serta menolak untuk menjelaskan, melainkan membuka seluruh data yang ada, memeriksa setiap proses yang berjalan, serta membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara mandiri, jujur, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Janganlah menutup mata dari kenyataan, janganlah menutup telinga dari suara rakyat. Janganlah membungkam mulut yang bertanya demi kebenaran. Ingatlah selalu: Rakyat berhak tahu ke mana perginya miliaran rupiah Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desa mereka menjadi lebih baik dan sejahtera,” demikian penutup pernyataan Ayu Lestari dengan tegas, lugas, dan penuh tanggung jawab.

Redaksi akan terus memantau dan meliputi perkembangan penanganan laporan‑laporan tersebut di lingkungan aparat penegak hukum serta upaya berkelanjutan untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bupati Mamasa. Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas‑luasnya bagi pihak yang terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi, guna menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

(Tim PPWI HD/ SuaraAkademis)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Berita

Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

25.10.2026
Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Next Post

TRANSPARANSI BEACUKAI JAMBI DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENUNGGU BUKTI NYATA PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DESA BUNGA TANJUNG: LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?

Tanah Transmigrasi Diklaim Aset Desa, DPD PPWI Jambi Kawal Ketat Undangan Klarifikasi Pemdes Bukit Murau!

KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DESA BUNGA TANJUNG: LAPORAN FEBRUARI RAMPUNG DIPERIKSA, NAMUN BERKAS HANYA MENGEDAP DI MEJA?

Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Mukomuko

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah