BERSAMA RAJAT. ID— Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) boleh saja lantang di depan parlemen meminta tambahan anggaran fantastis senilai Rp28 Triliun demi alasan optimalisasi institusi. Namun bagi masyarakat bawah, khususnya di Provinsi Jambi, tuntutan tersebut terasa seperti tamparan keras dan penghinaan terhadap rasa keadilan rakyat. Bagaimana mungkin negara mempercayakan uang rakyat puluhan triliun lagi, sementara laporan pelanggaran hukum yang sudah telanjang bulat di depan mata dibiarkan membusuk tanpa ada proses hukum dan tanpa kepastian status tersangka?
Hasil investigasi nasional mengungkap tabir ketimpangan komitmen penegakan hukum. Pada rapat 15 Juni 2026 bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung secara agresif meminta anggaran korps Adhyaksa dinaikkan menjadi total Rp43,6 Triliun dari pagu indikatif awal yang disetujui Kemenkeu sebesar Rp15,4 Triliun. Mereka berdalih butuh Rp11,3 Triliun untuk penegakan dan pelayanan hukum, serta Rp16,7 Triliun demi dukungan manajemen.
Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Di Provinsi Jambi, jargon “Penegakan Hukum Berkeadilan” milik Korps Adhyaksa runtuh berkeping-keping. Berbagai pelaporan masyarakat daerah terkait indikasi kejahatan anggaran dan tindak pidana korupsi dilaporkan mandek, jalan di tempat, dan sama sekali belum berproses secara serius. Aparat penegak hukum di daerah terkesan menutup mata dan telinga terhadap jeritan rakyat yang uangnya dirampok secara masif.
Skandal Proyek “Gaib” Rp2,3 Miliar Muaro Jambi Jadi Bukti Nyata
Bukti paling mutakhir dari bobroknya kinerja korps Adhyaksa di daerah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp2,3 Miliar kini viral disebut sebagai proyek “gaib” alias fiktif. Modusnya sangat terang benderang: anggaran negara 100 persen telah dicairkan dan mengalir ke kantong oknum pelaksana, namun wujud fisik jalan di lapangan sama sekali tidak ada alias nol besar.
Penyidikan kasus ini diketahui dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi. Pelanggaran hukum sudah kasat mata dan berada tepat di depan mata, tetapi sampai detik ini belum ada satu pun penetapan tersangka. Kasi Pidsus dan jajaran Kejari Muaro Jambi terkesan sengaja mengulur-ulur waktu, membiarkan pelaku korupsi berkeliaran bebas menghirup udara segar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.
Tuntutan Keras Redaksi Bersamarajat.id: “Jangan jadikan institusi Kejaksaan sebagai alat pemeras APBN demi fasilitas mewah pusat jika kinerja di daerah bobrok! Rakyat Jambi tidak butuh presentasi angka triliunan di DPR RI. Kami menantang Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi total, copot para pejabat Kejaksaan di Provinsi Jambi dan Muaro Jambi yang mandul, penakut, dan gagal memproses laporan korupsi rakyat!”
Rakyat Tolak Buta Anggaran Jumbo, Tuntut Tersangka Segera Ditahan!
Publik mendesak Komisi III DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk menahan atau menolak mentah-mentah usulan tambahan anggaran Rp28 Triliun tersebut sebelum ada pembersihan total terhadap oknum-oknum jaksa nakal di daerah. Selagi laporan masyarakat di Provinsi Jambi dibiarkan membeku tanpa proses hukum, penambahan anggaran hanya akan menjadi pemborosan uang negara untuk membiayai kemalasan birokrasi penegak hukum yang tidak produktif.
Bersamarajat.id memberikan peringatan keras kepada Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi dan jajaran Kejati Jambi: segera tetapkan tersangka kasus proyek fiktif Rp2,3 Miliar sekarang juga! Jika hukum tetap tumpul dan laporan rakyat terus diabaikan, maka jangan salahkan jika gelombang kemarahan publik akan mengepung kantor Anda. Hukum harus ditegakkan dengan keberanian nyata, bukan dengan kompromi politik atau sandiwara anggaran di tingkat pusat!. ( Tim/Red )























Discussion about this post