MUARO JAMBI – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik di Kabupaten Muaro Jambi kembali berada di bawah sorotan tajam. Kali ini, desakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi, Anjar Prabowo, untuk membuktikan ucapannya ke publik terkait dokumen sebuah proyek infrastruktur yang diklaim memiliki volume sekitar 400 meter.
Pernyataan lisan di hadapan media atau forum kasual dinilai sama sekali tidak cukup jika tidak dibarengi dengan bukti autentik yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Pertanyaan besar yang kini bergulir liar di tengah publik adalah: Di mana dokumen resmi proyek tersebut ditayangkan? Dan mengapa kesannya tertutup?
Klaim Tanpa Transparansi, Pembodohan atau Kelalaian?
Sebagai pejabat publik yang memegang penuh otoritas anggaran pembangunan daerah, Anjar Prabowo seharusnya paham bahwa setiap jengkel pembangunan yang didanai oleh uang rakyat wajib diumumkan melalui mekanisme resmi, seperti Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Namun, hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai tayangan serta detail dokumen proyek dengan volume sekitar 400 meter tersebut masih menyisakan misteri besar.
“Jangan sampai narasi yang dilemparkan ke publik hanya menjadi pemanis tanpa ada landasan hukum dan fisik yang jelas. Jika memang proyek dengan volume 400 meter itu ada dan legal, tunjukkan dokumennya! Di mana link atau platform resminya yang bisa diklik masyarakat?” ungkap salah satu perwakilan warga yang memantau ketat kinerja Dinas PUPR.
BersamaRajat.id Menantang Kadis PUPR: Buka Dokumennya Sekarang!
Sikap diam atau sekadar memberikan pembelaan tanpa menyertakan fakta administratif yang konkret hanya akan memperkuat dugaan adanya ketidakberesan di tubuh Dinas PUPR Muaro Jambi. BersamaRajat.id secara tegas menantang dan menekan Anjar Prabowo untuk:
- Buka-Bukaan ke Publik: Menunjukkan secara digital maupun fisik di mana letak tayangan dokumen proyek yang dimaksud beserta spesifikasi anggarannya.
- Hentikan Narasi Tanpa Bukti: Pejabat publik digaji oleh rakyat bukan untuk berwacana atau melempar klaim sepihak yang sulit diverifikasi kebenarannya.
- Patuhi UU KIP: Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi menjaga integritas institusi dari isu-isu miring.
Masyarakat Muaro Jambi tidak butuh retorika. Yang dibutuhkan saat ini adalah bukti nyata di lapangan dan keterbukaan dokumen secara administratif. Jika dokumen 400 meter versi Anjar Prabowo tidak mampu dihadirkan atau ditunjukkan tayangannya ke hadapan publik, wajar jika publik berasumsi ada hal besar yang sedang disembunyikan.
Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Dinas PUPR Muaro Jambi memberikan jawaban yang konkret, tegas, dan transparan, bukan sekadar janji di atas kertas. (Red)























Discussion about this post