MUARO JAMBI, Bersama rajat.id – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muaro Jambi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena nilai proyek fiktifnya yang fantastis mencapai miliaran rupiah, melainkan karena kinerja penyidik yang diduga kuat telah menabrak regulasi internal mereka sendiri, yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Tindakan mengulur-ulur waktu dan menutup-nutupi informasi perkembangan kasus ini dinilai mencederai amanat Jaksa Agung RI dalam memberantas praktik rasuah di daerah. Lebih ironis lagi, sikap “jalan di tempat” ini secara nyata menabrak Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai pedoman operasional wajib pasca-Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI.
Kasus ini resmi bergulir sejak 12 Juni 2026, saat Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi media fikiran rajat.id, Abdul Muthalib, S.H., diperiksa selama 3 jam sebagai pelapor oleh penyidik Pidsus bernama Novrian.
Sehari setelahnya, Jumat, 13 Juni 2026, tim Pidsus yang dipimpin langsung oleh Hendrik Fayol selaku Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi turun ke lapangan bersama pelapor, PPK, pengawas, pelaksana proyek, serta tiga Kepala Desa (Kades Trijaya, Kades Bukit Subur, dan Kades Ujung Tanjung).
Di lapangan, tim menemukan fakta mencengangkan: proyek resmi Kode RUP 60551244 senilai Rp 2.349.340.731 untuk Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – DS Bukit Subur Unit 7 – DS Ujung Tanjung Unit 11 TIDAK DITEMUKAN DI LOKASI. Sebaliknya, mereka justru menemukan proyek “siluman” sepanjang 451 meter di tanjakan Pamsimas yang tidak terdaftar dalam dokumen anggaran negara mana pun.
Meskipun bukti di lapangan sudah terang benderang, pihak Pidsus Kejari Muaro Jambi hingga kini memilih bungkam dan terkesan bermain pingpong informasi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Mengangkangi Regulasi Internal dan Instruksi Jaksa Agung RI
Redaksi Bersama rajat.id mencatat sedikitnya ada tiga pelanggaran prinsip tata kelola perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2014, yang diperparah dengan pembangkangan terhadap Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2025:
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kejaksaan No. 17 Tahun 2014, Kejaksaan memiliki Fungsi Teknis utama (penyelidikan dan penyidikan) yang wajib dijalankan secara profesional, objektif, dan tuntas. Dengan membiarkan kasus ini mengambang pasca-turun lapangan, Kasi Pidsus Hendrik Fayol diduga sengaja memandulkan fungsi tersebut. Tindakan ini juga menodai amanat INSJA Nomor 1 Tahun 2025 Bab II Angka 5 Huruf b, yang menegaskan bahwa arah pemberantasan tindak pidana korupsi wajib berorientasi pada pencegahan kebocoran pengelolaan anggaran negara (APBN/APBD)
serta sumber kekayaan negara lainnya. Membiarkan proyek fiktif senilai miliaran rupiah tanpa kepastian hukum adalah bentuk pembiaran kebocoran anggaran yang nyata-nyata dilarang oleh Jaksa Agung.
Pasal 1 Angka 15 Peraturan Kejaksaan No. 17 Tahun 2014 menyatakan Ekspose (Paparan) adalah sarana wajib untuk menguji tindakan teknis penanganan perkara. Fakta fisik proyek tidak ada di lokasi, namun penyidik Novrian justru mengulur waktu dengan meminta wartawan “datang ke kantor saja” tanpa memberikan rilis kepastian hukum. Sikap mengulur-ulur ini melanggar poin “Implementasi Tepat Waktu” dalam INSJA Nomor 1 Tahun 2025, di mana seluruh jajaran Korps Adhyaksa wajib menjalankan program penegakan hukum secara cepat dan akuntabel demi menunjukkan perubahan nyata dalam efektivitas kinerja.
Regulasi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri memegang kendali penuh atas perkara di daerah (Pasal 1 Angka 4 Huruf c). Bungkamnya Kasi Pidsus menunjukkan lemahnya kendali Kajari Muaro Jambi. Padahal, berdasarkan dokumen Rakernas Kejaksaan 2025, Jaksa Agung secara spesifik memerintahkan penguatan pengawasan internal, kepatuhan LHKPN, serta penerapan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di tingkat daerah. Kasus yang sengaja dibuat mengambang ini mengindikasikan adanya rapor merah dalam akuntabilitas kinerja Kejari Muaro Jambi.
4. Menabrak Prinsip Profesionalisme Institusi dan Komunikasi Media
Aksi bungkam dan menghindar dari wartawan yang dipertontonkan seksi Pidsus Kejari Muaro Jambi bertolak belakang dengan poin “Profesionalisme Institusi” yang tertuang dalam dokumen resmi kebijakan Jaksa Agung terbaru. Instruksi tersebut meminta jajaran Kejaksaan menjawab kritikan publik secara cerdas melalui kerja nyata, membangun komunikasi yang sehat dengan media, serta memberikan pelayanan hukum yang edukatif dan transparan. Sikap “pingpong” informasi yang dilakukan oknum penyidik justru menciptakan preseden buruk dan menutup-nutupi transparansi.
Instansi Kejaksaan sejatinya mengemban mandat politik hukum yang sangat berat setara dengan KPK dalam menyapu bersih koruptor. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak akan menoleransi jajarannya di daerah yang bermain-main dengan penegakan hukum. INSJA Nomor 1 Tahun 2025 bahkan telah menetapkan ancaman evaluasi ketat serta sanksi bagi satuan kerja yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan.
Desakan Redaksi: Kejati Jambi Harus Segera Ambil Alih!
Mengingat adanya indikasi penanganan perkara yang tidak sehat dan cenderung diulur-ulur di tingkat daerah, Bersama rajat.id mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk tidak tinggal diam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 16 Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2014, Kejati Jambi memiliki wewenang penuh untuk melakukan Pengambilalihan Perkara. Pengambilalihan proses penyelidikan/penyidikan perkara tindak pidana korupsi dari Kejari Muaro Jambi ke Kejati Jambi harus segera dilakukan demi menyelamatkan uang negara, menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan muruah Instruksi Jaksa Agung RI di level daerah.
Catatan Redaksi: Bersama rajat.id membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Kejari Muaro Jambi dan Kasi Pidsus untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus ini sesuai amanat keterbukaan informasi publik.























Discussion about this post