Laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Fikiran Rajat.id, bukan sekadar isapan jempol. Ini adalah fakta hukum yang telanjang dan nyata di depan mata. Masyarakat kini bertanya-tanya: Kejari Muaro Jambi tunggu apa lagi?
Fakta Lapangan: Volume 276 Meter Hilang Bak Ditelan Bumi
Berdasarkan data yang dihimpun, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi sebenarnya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan kroscek. Hasilnya pun sudah sangat benderang.
Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sah, tercantum dengan jelas Proyek Pembangunan Jalan Simpang Wongkito – DS Bukit Subur Unit VII – DS Ujung Tanjung Unit 11 dengan spesifikasi:
- Panjang: 276 Meter
- Lebar: 5 Meter
- Pagu Anggaran: Rp2,3 Miliar
Namun ironisnya, objek pekerjaan dengan volume 276 meter tersebut sama sekali tidak ditemukan di lapangan alias fiktif!
Sebaliknya, tim justru menemukan realisasi pekerjaan lain di lokasi Tanjakan Pamsimas Bukit Subur Unit 7 dengan panjang 451 meter dan lebar 5 meter. Pengalihan sepihak atau manipulasi lokasi ini jelas menabrak aturan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Anggaran Cair 100%, Negara Diduga Dirugikan!
Kejahatan anggaran ini semakin nyata setelah ditelusuri bahwa dokumen proyek “gaib” sepanjang 276 meter tersebut statusnya telah dibayarkan 100% oleh Dinas BPKAD Muaro Jambi. Bahkan, di dalam sistem realisasi INAPROC, anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat tersebut tercatat telah terserap habis.
”Ini adalah dokumen sah negara. Uang rakyat senilai Rp2,3 miliar sudah dicairkan untuk proyek yang fisiknya tidak sesuai dengan RUP. Ini jelas pelanggaran hukum yang kasat mata. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda-nunda,” tegas pimpinan redaksi dalam laporannya.
Tuntutan Bersamarajat.id: Seret Semua Oknum Terkait!
Demi tegaknya keadilan dan transparansi anggaran di Bumi Sailun Salimbai, Bersamarajat.id bersama seluruh elemen masyarakat menuntut Kejari Muaro Jambi untuk segera menetapkan status tersangka secara menyeluruh. Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas proyek fiktif ini meliputi:
- Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) – Selaku pihak yang meloloskan proses pengadaan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) – Selaku pihak yang mengawasi arus dana.
- Pengguna Anggaran (PA) – Selaku pemegang otoritas tertinggi anggaran di dinas terkait.
Rakyat Muaro Jambi menolak lupa dan menolak dibodohi. Uang miliaran rupiah yang seharusnya menjadi jalan mantap untuk mobilitas warga, diduga kuat menguap ke kantong-kantong koruptor.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi dan tim penyidik kini berada di bawah sorotan publik. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul pada lingkaran kekuasaan? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau!. ( Tim/Red)
#MuaroJambi #Korupsi #Keadilan #UsutTuntas #KejariMuaroJambi #BeritaViral #Bersamarajat























Discussion about this post