MUARO JAMBI – Aroma busuk dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Simpang Wong Kito – DS Bukit Subur Unit 7 – DS Ujung Tanjung Unit 11 senilai Rp2,3 Miliar makin benderang. Kasus yang kini tengah ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut terus memantik sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama setelah mencuatnya indikasi bahwa proyek miliaran rupiah ini diduga kuat fiktif alias “gaib” dan berjalan tanpa dokumen negara.
Menindaklanjuti janji dari pihak kejaksaan, Tim Redaksi Bersamarajat.id secara resmi melayangkan desakan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrik Fayol, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyidik, untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan tersangka utama dalam pusaran kasus ini.
Menagih Janji Penyidik: “Jawaban Dalam Waktu Dekat” Harus Nyata!
Langkah tegas media ini diambil bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Novrian selaku penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi yang menangani perkara ini sempat menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses dan berjanji akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.
Namun, publik menolak lupa dan tidak ingin disuguhkan jawaban normatif yang bertele-tele. Berdasarkan bukti komunikasi redaksi dan data lapangan per Juni 2026, Tim Penyidik Pidsus sebenarnya telah melakukan pengecekan fisik langsung ke lokasi proyek yang diduga fiktif tersebut. Hasil turun ke lapangan itulah yang kini dituntut oleh masyarakat untuk dibuka secara transparan ke publik.
“Kami minta Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Pak Hendrik Fayol, untuk berani dan tegas. Tim penyidik sudah cek lokasi, indikasi fiktif dan ketiadaan dokumen negara sudah dikantongi, lalu tunggu apa lagi? Publik menunggu keberanian kejaksaan untuk segera mengumumkan siapa saja aktor intelektual di balik proyek ‘gaib’ Rp2,3 Miliar ini,” ungkap perwakilan Redaksi Bersamarajat.id.
Investigasi Lapangan: Anggaran Cair, Fisik Nihil, Dokumen Absen
Dari data dan investigasi mendalam yang dihimpun oleh tim redaksi di lapangan, proyek jalan yang menghubungkan Simpang Wong Kito hingga DS Ujung Tanjung Unit 11 ini disinyalir menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Dana publik sebesar Rp2,3 Miliar diduga mengalir deras, namun realisasi fisik di lapangan sangat jauh dari spesifikasi, bahkan terindikasi kuat fiktif. Lebih parah lagi, penyidik dikabarkan menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang berjalan tanpa legalitas dokumen negara yang sah.
Kondisi ini jelas merugikan masyarakat Muaro Jambi yang seharusnya menikmati infrastruktur jalan yang layak, namun justru hanya disuguhi proyek fatamorgana.
Kasi Pidsus Diuji: Tegakkan Hukum atau Masuk Angin?
Kasus “Jalan Gaib” ini kini menjadi ujian komitmen bagi segenap jajaran Satuan Kerja Pidsus Kejari Muaro Jambi di bawah komando Hendrik Fayol, S.H., M.H. Kejaksaan ditantang untuk membuktikan taringnya bahwa mereka tidak tebang pilih dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Redaksi Bersamarajat.id bersama DPD PPWI Jambi berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Upaya konfirmasi berbasis pesan digital telah dikirimkan secara resmi kepada Kasi Pidsus guna mempertanyakan hasil audit kerugian negara serta kapan kepastian hukum berupa penetapan tersangka akan diumumkan.
Masyarakat Muaro Jambi berhak tahu ke mana perginya uang rakyat sebesar Rp2,3 Miliar tersebut. Jika bukti fisik fiktif sudah nyata dan dokumen negara terbukti absen, maka menunda penetapan tersangka hanya akan memperpanjang daftar ketidakpastian hukum di Bumi Sailun Salimbai. (Red)























Discussion about this post