• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DR. FACHRUL RAZI: REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH DAN REALISASI JANJI KEWENANGAN PENGELOLAAN LAUT ACEH HINGGA 200 MIL LAUT

DR. FACHRUL RAZI: REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH DAN REALISASI JANJI KEWENANGAN PENGELOLAAN LAUT ACEH HINGGA 200 MIL LAUT

by admin
22.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

 

JAKARtA – Dr. Fachrul Razi yang juga pendiri International Institute for Aceh Studies mengatakan bahwa revisi UUPA harus memuat keadilan distributif, identitas kultural, dan hubungan eksistensial masyarakat Aceh dengan kewenangan yang luas. Secara filosofis, negara hukum Pancasila berkewajiban mendistribusikan sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Bagi Aceh, laut bukan sekadar bentang air, melainkan urat nadi kehidupan. Membatasi Aceh hanya pada 12 mil laut di tengah potensi samudra yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia adalah bentuk ketidakadilan spasial yang menghambat hak asasi ekonomi masyarakat lokal untuk berkembang.

“Aceh adalah daerah bersifat khusus dan istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. UU PA adalah aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Sebagai daerah otonomi khusus dengan latar belakang sejarah resolusi konflik, secara yuridis pemberian kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil tidak menabrak konstitusi, melainkan wujud pelaksanaan pasal rekonsiliasi politik yang sah,” tegas Fachrul Razi.

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang saat ini sedang berlangsung harus menjadi wujud konkret dari rekonsiliasi politik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. Jika UUPA sebelumnya bersifat sementara dan transisi bahkan banyak pasal yang mengebiri janji politik Jakarta saat perjanjian MoU Helsinki, kini saatnya harus diperbaiki dan dikembalikan ke janji Jakarta saat 2005 lalu, termasuk kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Aceh hingga 200 mil. Demikian disampaikan Dr. Fachrul Razi Senator DPD RI 2014-2024 dalam release kepada media (22/6) dan kajian akademisnya terkait revisi UUPA yang saat ini sedang berlangsung.

“Saat ini, Pasal 156 UU PA membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut dari garis pantai. Batasan ini mengadopsi rezim pengelolaan wilayah provinsi pada umumnya, sehingga menafikan karakteristik historis, geografis, dan kekhususan tata kelola kelautan Aceh yang diatur melalui institusi adat Panglima Laot. Guna mengoptimalkan kesejahteraan ekonomi, menjaga kedaulatan maritim, dan mewujudkan keadilan distributif, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE yang dikelola secara khusus) menjadi imperatif dalam revisi UU PA. Saatnya harus dikembalikan sebagaimana janji Jakarta pada kesepakan MoU Helsinki,” tegas Dr. Fachrul Razi yang juga mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024.

Dr. Fachrul Razi juga menambahkan bahwa berdasarkan *United Nations Convention on the Law of the Sea* (UNCLOS 1982), wilayah 200 mil laut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di mana negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk eksplorasi dan eksploitasi, bukan kedaulatan penuh (sovereignty).

“Pemberian kewenangan kepada Aceh dalam radius 200 mil bukanlah penyerahan kedaulatan negara kepada daerah karena Aceh tetap bagian dari NKRI, melainkan delegasi kewenangan atributif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola kekayaan alam di dalam ZEE tersebut,” jelas Fachrul Razi yang juga ahli studi global dan geopolitik lulusan Universitas Indonesia ini.

Dr. Fachrul Razi menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh terkait perluasan kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil laut memiliki landasan yang kokoh. “Secara filosofis, ia memulihkan keadilan sejarah dan ruang hidup adat kelautan masyarakat Aceh. Secara yuridis, hal ini sah di bawah koridor otonomi khusus konstitusional (Pasal 18B UUD 1945) dan sejalan dengan pembagian hak berdaulat menurut UNCLOS 1982. Secara sosio-politik, kebijakan ini merupakan jangkar ekonomi yang akan mengentaskan kemiskinan di pesisir Aceh sekaligus merawat integrasi nasional berbasis pemenuhan hak-hak daerah pasca-konflik,” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktvis UI.( Tim/Red )

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru

Demi Kepercayaan Masyarakat, Kejari Muaro Jambi Tunggu Apa Lagi? Segera Tetapkan Tersangka!

Nafsu Minta Tambahan Rp28 Triliun ke Negara, Tapi Laporan Korupsi di Jambi Mandek: Kinerja Korps Adhyaksa Daerah Memalukan!

DANA HIBAH JADI TAMENG? KPK SENGGOL KEPALA DAERAH JAMBI, BONGKAR SKANDAL DI BALIK APBD!

BERITA UTAMA : Fakta Lapangan Nol Persen, Narasi Manis Bupati Muaro Jambi Jelas Pembohongan Publik Nyata!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah