• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL PROYEK SEKOLAH RAKYAT: KLAIM ‘CLEAN AND CLEAR’ WALIKOTA JAMBI DIPERTANYAKAN, LOKASI MASUK WILAYAH MUARO JAMBI?

SKANDAL PROYEK SEKOLAH RAKYAT: KLAIM ‘CLEAN AND CLEAR’ WALIKOTA JAMBI DIPERTANYAKAN, LOKASI MASUK WILAYAH MUARO JAMBI?

by admin
14.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0

JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Polemik besar kini menghantam proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang digadang-gadang oleh Pemerintah Kota Jambi. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan ini justru memicu tanya besar terkait transparansi lokasi administratif dan legalitas lahan yang diklaim sudah tuntas.

Ketua DPD PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melontarkan kritik keras setelah menemukan indikasi kuat adanya kontradiksi wilayah administratif. Berdasarkan investigasi lapangan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut disinyalir berada di wilayah administratif Kabupaten Muara Jambi, bukan di bawah jurisdiksi Kota Jambi sebagaimana yang dilaporkan selama ini.

“Ini adalah polemik serius. Di mana sebenarnya letak pembangunan ini? Jika benar masuk ke wilayah administratif Kabupaten Muara Jambi, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar hukum penggunaan lahan oleh Pemerintah Kota Jambi,” tegas Abdul Muthalib dengan nada bicara yang menekan.

Landasan Hukum Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Tanggung Jawab Gubernur

Berdasarkan surat jawaban resmi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, pembangunan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pedoman utama penyelenggaraan Sekolah Rakyat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Sesuai dengan poin 46 huruf c dalam Inpres tersebut, para Gubernur diinstruksikan untuk mendukung program sekolah rakyat melalui:

  • Penyiapan lahan.
  • Pengurusan perizinan.
  • Penyiapan guru serta tenaga pendidik.

Hal ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi. Namun, keterlibatan Gubernur dalam penyiapan lahan ini justru menjadi tanda tanya besar jika lokasi proyek tersebut masih bersengketa secara administratif antara Kota Jambi dan Kabupaten Muara Jambi.

Kontradiksi Data Lahan: 7 Hektare atau 5 Hektare?

Selain masalah batas wilayah, ketidaksinkronan data luasan lahan sangat mencolok:

  • Klaim Walikota: Menyebutkan rencana lahan seluas 7 hektare yang diklaim sudah clean and clear kepada Menteri Sosial
  • Fakta Lapangan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, ST, mengakui bahwa luas lahan faktual hanya berkisar kurang lebih 5 hektare saja.

Selisih luasan lahan yang dikelola di kawasan Zona Hijau Hutan Kota Bagan Pete ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi laporan demi menggolkan anggaran APBN Tahun 2025-2026 senilai Rp 446.496.498.000,00.

Masyarakat kini menanti kejelasan: Bagaimana tanggung jawab Gubernur sesuai Inpres No. 8 Tahun 2025 tersebut jika koordinasi penyiapan lahan ternyata masih menyimpan polemik perbatasan dan perbedaan data luasan yang signifikan?

Jika terbukti ada manipulasi data demi mendapatkan kucuran dana kementerian, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan audit investigatif terhadap proyek bernilai ratusan miliar ini.

(Red/Tim Investigasi Bersama Rajat.id)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

JALAN RAKYAT DIHANTAM TRUK SAWIT, PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI HARUS BERTANGGUNG JAWAB PENUH!

JERAT HUKUM MENANTI: PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI DIDUGA TABRAK UNDANG-UNDANG, IZIN HGU TERANCAM DICABUT!

EKSEKUSI HAK RAKYAT! DPD PPWI Jambi Kecam PTPN IV Regional 4: "Jangan Rampok Lahan Warga Lewat Kedok Operasional!"

APBD UNTUK RAKYAT, BUKAN ELIT! Ironi Hibah Rp480 Juta ke Kejati di Tengah Jeritan 47 Ribu Warga Miskin Kota Jambi

Jambi Darurat Pengangguran! Gubernur Al Haris Jangan "Tidur Nyenyak"

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah