JAMBI, Bersama rajat.id – Penggunaan jalan desa dan fasilitas umum oleh truk pengangkut kelapa sawit PTPN IV Regional 4 Jambi bukan sekadar masalah sosial, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan penelusuran Rajat.id terhadap regulasi yang berlaku, korporasi dilarang keras menggunakan jalan umum untuk kepentingan komersial yang merusak fasilitas publik.
Dasar Hukum: Jalan Umum Bukan untuk Kepentingan Korporasi
PTPN IV diingatkan kembali pada aturan main dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
- Pasal 12 secara tegas menekankan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi yang merusak fasilitas.
- Perusahaan yang merusak jalan umum memiliki kewajiban hukum untuk memperbaikinya.
Kewajiban Membangun Jalan Khusus Produksi
Lebih lanjut, dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan (termasuk PTPN) wajib membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi. Perusahaan dilarang keras menutup akses jalan desa, jalan masyarakat, atau sungai bagi kepentingan warga.
Beberapa daerah bahkan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang melarang truk sawit/tambang melintasi jalan umum dan mengancam dengan denda puluhan juta rupiah hingga sanksi kurungan.
Sanksi Mengerikan bagi Pelanggar
Jika PTPN IV Regional 4 Jambi terus mengabaikan kewajiban ini dan merugikan masyarakat secara terus-menerus, mereka dapat dijerat sanksi berlapis:
- Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan kuota produksi.
- Sanksi Pidana/Denda: Mengacu pada aturan daerah terkait penyalahgunaan jalan umum untuk hasil produksi.
- Pencabutan HGU: Ini adalah sanksi terberat. Jika perusahaan terbukti merugikan masyarakat secara konsisten, Hak Guna Usaha (HGU) mereka terancam dicabut.
Kesimpulan Tegas
Sebagai entitas BUMN, PTPN IV seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dengan membangun jalan produksi sendiri sesuai amanat UU Perkebunan dan UU Jalan. Menggunakan jalan desa bukan hanya menunjukkan ketidakmampuan manajerial, tetapi juga bentuk arogansi korporasi terhadap hak-hak rakyat kecil.
Bersama Rajat.id Menekan: Jangan tunggu rakyat bergerak lebih jauh atau izin HGU dievaluasi. PTPN IV Regional 4 Jambi harus segera menghentikan praktik “menumpang” di jalan rakyat sekarang juga!























Discussion about this post