JAMBI – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi kembali menyoroti operasional PTPN IV Regional 4 Jambi. Kali ini, PPWI mempertanyakan aspek keberlanjutan produksi Crude Palm Oil (CPO) perusahaan yang dinilai masih dibayangi persoalan hak plasma masyarakat, konflik sosial, hingga dugaan kerusakan infrastruktur desa.
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, SH, menilai persoalan hak plasma 20 persen yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari rantai produksi sawit perusahaan.
Menurutnya, jika hasil produksi CPO perusahaan berasal dari wilayah perkebunan yang masih menyisakan konflik sosial dan dugaan pengabaian hak masyarakat, maka kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Komisi ISPO Kementerian Pertanian, maupun instansi pengawas lainnya.
“Jangan sampai CPO diproduksi dari lahan yang masih bermasalah dengan masyarakat, tetapi perusahaan tetap dianggap memenuhi prinsip keberlanjutan,” tegas Abdul Muthalib.
PPWI sebelumnya telah meminta lembaga sertifikasi ISPO melakukan evaluasi terhadap sertifikat ISPO milik PTPN IV Regional 4 Jambi.
Menurut Abdul Muthalib, sertifikasi ISPO tidak hanya berbicara soal administrasi dan produksi perusahaan, tetapi juga menyangkut:
kepatuhan hukum,
tanggung jawab sosial,
pengelolaan lingkungan hidup,
transparansi usaha,
dan penghormatan terhadap hak masyarakat sekitar kebun.
Ia menilai konflik hak plasma masyarakat selama puluhan tahun dapat mempengaruhi aspek penilaian keberlanjutan perusahaan.
Selain itu, PPWI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menyoroti berbagai persoalan tata kelola aset, penggunaan anggaran, hingga lemahnya asas manfaat dalam sejumlah kebijakan daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik dan sektor perkebunan.
Menurutnya, temuan-temuan BPK tersebut seharusnya menjadi alarm penting bagi pemerintah maupun lembaga pengawas untuk memperketat evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola sumber daya besar di daerah.
“Kalau dalam pengawasan negara saja masih banyak temuan administrasi dan persoalan tata kelola, maka pengawasan terhadap keberlanjutan industri sawit juga harus diperketat. Jangan sampai sertifikasi hanya formalitas,” katanya.
PPWI juga menyoroti dugaan kerusakan jalan desa akibat aktivitas angkutan sawit bertonase besar yang digunakan dalam distribusi hasil produksi CPO perusahaan.
Menurut Abdul Muthalib, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keuntungan industri sawit tidak boleh hanya dinikmati korporasi semata, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampak sosial dan lingkungan.
“Masyarakat jangan hanya dijadikan penonton di tanahnya sendiri. Kalau CPO terus diproduksi dan dijual, maka hak masyarakat juga wajib dipenuhi,” ujarnya.
PPWI meminta pemerintah pusat, Komisi ISPO, lembaga sertifikasi independen, serta aparat pengawas terkait turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah operasional PTPN IV Regional 4 Jambi.
Pihaknya menilai evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas lahan, kewajiban plasma, dampak lingkungan, hingga penggunaan infrastruktur publik untuk kepentingan operasional perusahaan.
“Jangan sampai sertifikasi keberlanjutan hanya menjadi alat legitimasi bisnis CPO, sementara konflik sosial masyarakat terus berlangsung dan hak rakyat diabaikan,” tegas Abdul Muthalib.
Meski demikian, PPWI menegaskan tidak anti terhadap investasi maupun industri sawit nasional.
Namun mereka berharap perusahaan negara seperti PTPN IV Regional 4 Jambi dapat menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keberlanjutan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, lingkungan hidup, dan keadilan sosial.
“Kami mendukung industri sawit dan perekonomian daerah. Tetapi hak rakyat juga harus dihormati. Jangan sampai hasil CPO terus mengalir keluar, sementara masyarakat sekitar kebun tetap hidup dalam ketidakpastian,” tutupnya.( Lukman )



















Discussion about this post