Jambi, 16 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Jambi.
Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara senilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan kota.
Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di Rutan Kelas II Jambi dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses persidangan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi tanggal 16 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026. Penahanan ditetapkan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April 2026 sampai dengan 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penahanan dengan memasukkan terdakwa Bengawan Kamto ke Rutan Kelas II Jambi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa dan penasehat hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026). Pernyataan ini disampaikan melalui Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diminta untuk terus mengawal jalannya proses persidangan.























Discussion about this post