JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Babak baru dugaan skandal proyek jalan senilai Rp2,3 miliar di Kabupaten Muaro Jambi resmi dimulai. Setelah menjadi sorotan publik, laporan terkait dugaan proyek fiktif paket Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI kini resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bukti penerimaan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi tertanggal 17 April 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas polemik media dan opini publik, tetapi telah masuk jalur hukum untuk ditelaah aparat penegak hukum.
Dalam dokumen tanda terima, laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi atas proyek jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi. Paket pekerjaan itu sebelumnya ramai dipersoalkan lantaran diduga tidak sinkron antara nama ruas pekerjaan, nilai anggaran, dan realisasi fisik di lapangan.
Nama Paket Tiga Ruas, Lapangan Dipertanyakan
Sebagaimana data LPSE, proyek bernilai Rp2.349.340.731 itu mencantumkan ruas:
Simpang Jalan Wong Kito – Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Namun sebelumnya, muncul bantahan dari sumber lapangan yang menyebut tidak seluruh ruas sebagaimana nama paket terlihat dikerjakan. Dugaan inilah yang memicu pertanyaan serius: apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, atau ada volume yang hilang di tengah jalan?
Masa Transisi Jabatan Ikut Disorot
Tak hanya proyeknya, publik juga menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan yang disebut berlangsung saat terjadi masa transisi di tubuh Dinas PUPR Muaro Jambi. Saat itu posisi kepala dinas dikabarkan kosong, sementara pejabat strategis yang sebelumnya berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kemudian bergeser ke kursi Kepala Dinas PUPR.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai rantai tanggung jawab, pengawasan, hingga siapa pihak yang mengendalikan proyek saat jabatan strategis sedang berganti.
Kejati Jambi Ditantang Bertindak
Masuknya laporan ke Kejati Jambi kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan berhenti di meja administrasi atau berlanjut ke tahap pengumpulan bahan keterangan, pemanggilan pihak terkait, audit lapangan, hingga penyelidikan resmi.
Jika benar ada pekerjaan dibayar namun tak sesuai fakta lapangan, maka kasus ini berpotensi masuk kategori kerugian keuangan negara.
Episode Berikutnya: Siapa Teken Pencairan Dana Saat Kursi Kadis Kosong?
FikiranRajat.id akan terus menelusuri siapa pejabat yang bertanggung jawab, siapa menandatangani progres pekerjaan, dan bagaimana proyek miliaran rupiah itu bisa lolos tanpa gaduh sejak awal.
Bola panas kini berada di Kejati Jambi. Publik menunggu: dibongkar atau dibiarkan tenggelam?























Discussion about this post