MUARO JAMBI 15 April 2026– Tabir gelap dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi semakin terkuak lebar. Paket pekerjaan senilai Rp2.300.038.281,60 yang dimenangkan oleh CV. Gurun Sahara kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya berbagai kontradiksi antara klaim pejabat dinas dengan fakta di lapangan.
Dalih Penamaan Ruas yang Janggal
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Muaro Jambi, Tanzil, saat dikonfirmasi memberikan pembelaan yang dinilai publik tidak masuk akal. Ia mengklaim bahwa hilangnya aspal beton di ruas utama Simpang Jalan Wong Kito hanyalah masalah “penamaan ruas” dalam dokumen lelang, bukan lokasi pengerjaan utama.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Muthalib, S.H., Pimpinan Redaksi media sekaligus Ketua DPD PPWI Jambi, mengecam keras dalih tersebut. “Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, nama paket adalah hukum yang mengikat anggaran dengan lokasi kerja. Jika di kontrak tertulis Jalan Wong Kito, maka anggaran wajib digunakan di sana. Ini bukan soal nama, tapi soal uang rakyat yang harus ada wujud fisiknya,” tegas Abdul Muthalib.
Kades Bukit Subur ‘Tampar’ Balik Klaim Dinas
Keterangan Kabid Bina Marga tersebut terbantah telak oleh pernyataan Kepala Desa Bukit Subur, Nurcahyo. Ia secara tegas menyatakan bahwa pengerjaan jalan yang saat ini berlangsung di wilayahnya bukanlah proyek Simpang Jalan Wong Kito, melainkan proyek dengan judul lain.
“Itu bukan proyek Simpang Wong Kito. Itu proyek dengan judul lain. Untuk Simpang Wong Kito baru akan dikerjakan tahun 2026,” ujar Kades Nurcahyo sebagaimana dilansir dari portal berita rilisjambi.id. Pernyataan ini membuka kotak pandora mengenai ke mana sebenarnya aliran dana Rp2,3 Miliar yang status tendernya sudah dinyatakan “Selesai” pada APBDP 2025 tersebut.
Kesaksian Warga dan Pelanggaran Aturan
Warga di sekitar Simpang Jalan Wong Kito juga menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka menyebut pengerjaan cor beton seolah “raib” dan hanya dikerjakan sebagian kecil di titik yang tidak sesuai peruntukan utama.
Secara teknis, proyek ini juga diduga kuat melanggar Detailed Engineering Design (DED). Pembangunan yang terputus-putus dan tidak mencakup tiga lokasi sebagaimana judul paket (Simp. Jalan Wong Kito – Ds Bukit Subur – Ds Ujung Tanjung) dikategorikan sebagai pengurangan volume drastis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah Hukum ke Kejati Jambi
Atas temuan yang saling mengunci ini, DPD PPWI Jambi memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada esok hari. “Kami sudah kantongi semua bukti, mulai dari data LPSE, foto nol progres di lapangan, hingga rekaman pengakuan pejabat terkait. Kami minta Jaksa segera melakukan audit investigatif,” tutup Abdul Muthalib.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan CV. Gurun Sahara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi laporan progres fisik ini. (Red)























Discussion about this post