SAROLANGUN — Fakta baru kembali muncul dalam penelusuran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Muaro Cuban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Sejumlah sumber lapangan menyebutkan bahwa aktivitas alat berat di kawasan tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan diduga berjalan melalui mekanisme koordinasi tertentu setelah akses jalan desa terbuka.
Jalan Terbuka, Mobilisasi Alat Berat Meningkat
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, masuknya alat berat ke wilayah Muaro Cuban mulai meningkat signifikan setelah pembukaan jalur yang disebut sebagai jalan usaha tani.
Dalam kurun waktu relatif singkat, disebutkan puluhan unit excavator masuk ke area tambang melalui jalur tersebut.
“Setelah jalan terbuka, alat masuk terus. Tidak lagi sembunyi-sembunyi,” ungkap salah satu sumber masyarakat.
Muncul Dugaan Sistem Koordinasi
Informasi yang dihimpun menyebut adanya figur yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengaturan keluar-masuk alat berat.
Sosok tersebut disebut-sebut merupakan mantan anggota DPRD Sarolangun berinisial ISKDR.
Peran yang disebutkan narasumber meliputi:
▪️pengaturan akses alat berat,
▪️koordinasi jalur masuk,
▪️serta pengelolaan biaya operasional portal.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan.
Dugaan Uang Portal Rp30 Juta per Unit
Sumber investigasi juga mengungkap adanya praktik yang dikenal di lapangan sebagai “uang portal”.
Nilainya disebut mencapai:
± Rp30 juta untuk setiap unit alat berat
Dana tersebut diduga menjadi syarat operasional bagi excavator yang akan masuk ke lokasi aktivitas tambang.
Jika jumlah alat berat yang disebut mencapai sekitar 60 unit, maka potensi perputaran dana portal diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Temuan ini masih dalam tahap pendalaman redaksi.
Dugaan Pola Terstruktur
Pengamat tata kelola sumber daya alam menilai, pola seperti ini menunjukkan indikasi aktivitas yang tidak lagi bersifat tambang rakyat tradisional.
Tahapan yang terbaca di lapangan antara lain:
1. Pembukaan akses jalan desa
2. Masuknya alat berat skala besar
3. Pembentukan koordinator lapangan
4. Penarikan biaya operasional
5. Aktivitas tambang berjalan terbuka
Pola tersebut kerap ditemukan pada aktivitas tambang ilegal yang berkembang secara sistemik.
Posisi Kepala Desa Jadi Sorotan
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap penggunaan akses jalan yang berada dalam wilayah administratif Muaro Cuban.
Sebab secara kewilayahan, pemerintah desa memiliki fungsi pengendalian sosial terhadap aktivitas berisiko tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muaro Cuban belum memberikan penjelasan rinci terkait:
▪️jumlah alat berat yang beroperasi,
▪️mekanisme pengawasan,
▪️maupun dugaan keberadaan koordinator aktivitas tambang.
Hak Jawab Terbuka
Redaksi FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi kepada:
▪️Kepala Desa Muaro Cuban,
▪️pihak berinisial ISKDR,
▪️aparat pemerintah daerah,
▪️maupun aparat penegak hukum,
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.























Discussion about this post