• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PLN Sebut Proyek LISDES Dam Siambang Terkendala Izin Hutan, Publik Pertanyakan Mengapa Tiang Sudah Dipasang Sejak 2019

PLN Sebut Proyek LISDES Dam Siambang Terkendala Izin Hutan, Publik Pertanyakan Mengapa Tiang Sudah Dipasang Sejak 2019

by admin
04.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

SAROLANGUN — Penjelasan pihak PLN terkait proyek jaringan listrik menuju Desa Dam Siambang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.

Dalam komunikasi yang diterima redaksi FikiranRajat.id, pihak PLN menyebut bahwa pembangunan jaringan listrik menuju desa tersebut merupakan bagian dari program LISDES (Listrik Desa). Namun proyek tersebut disebut masih terkendala proses izin penggunaan kawasan hutan.

Penjelasan ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, ratusan tiang listrik telah dipasang sejak sekitar tahun 2019, tetapi hingga kini jaringan listrik belum pernah dialiri arus.

Kondisi tersebut membuat proyek ini menjadi sorotan publik.

Tiang Sudah Berdiri, Listrik Belum Pernah Menyala

Pantauan di jalur menuju Desa Dam Siambang menunjukkan deretan tiang listrik beton berdiri di sepanjang akses menuju desa. Bahkan sejumlah rumah warga telah memiliki instalasi listrik sederhana di dalam bangunan.

Namun instalasi tersebut tidak pernah tersambung dengan jaringan listrik PLN karena kabel jaringan utama belum pernah ditarik dari tiang listrik ke rumah warga.

Akibatnya, instalasi listrik yang telah dipasang di rumah warga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi.

Sebagian warga mengaku telah menunggu sejak akhir tahun 2019, ketika tiang-tiang listrik pertama kali didatangkan ke wilayah tersebut.

Penjelasan PLN: Terkendala Izin Kawasan Hutan

Dalam penjelasan yang diterima redaksi, pihak PLN menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program LISDES yang bertujuan meningkatkan rasio elektrifikasi desa.

Namun pembangunan jaringan listrik menuju Desa Dam Siambang disebut belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu proses izin penggunaan kawasan hutan.

Penjelasan ini kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat.

Sebab dalam praktik pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, tahapan proyek biasanya diawali dengan:

▪️survei teknis

▪️penyelesaian izin lokasi dan kawasan

▪️baru kemudian dilanjutkan dengan tahap konstruksi.

Kondisi di Dam Siambang justru menunjukkan konstruksi tiang listrik telah dilakukan lebih dulu, sementara izin kawasan disebut masih dalam proses.

Warga: Instalasi Rumah Sudah Ada, Tapi Listrik Tak Pernah Datang

Di sisi lain, warga desa juga mengaku pernah diminta mengumpulkan uang untuk pemasangan jaringan listrik rumah tangga.

Salah satu warga Desa Dam Siambang, Fahmi, menyebutkan bahwa warga sempat memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut sebagai kontraktor.

“Kami pernah kumpulkan uang cukup besar untuk pemasangan listrik rumah. Tapi orangnya tidak kembali lagi. Yang tersisa hanya instalasi listrik di rumah warga,” ujarnya.

Pantauan di beberapa rumah warga memang menunjukkan adanya pipa instalasi, saklar, hingga jalur kabel di dalam rumah, namun seluruh instalasi tersebut tidak pernah terhubung dengan jaringan listrik PLN.

770 Tiang Listrik Jadi Sorotan

Data yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 770 batang tiang listrik yang telah dipasang di jalur menuju desa tersebut.

Namun hingga kini, jaringan listrik belum pernah beroperasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status proyek dan keberlanjutan pembangunan jaringan listrik tersebut.

Publik juga mulai mempertanyakan beberapa hal mendasar, di antaranya:

▪️Mengapa konstruksi tiang listrik dilakukan jika izin kawasan hutan belum selesai?

▪️Berapa nilai anggaran proyek tersebut?

▪️Apakah tiang listrik yang telah dipasang sudah tercatat sebagai aset PLN?

▪️Kapan jaringan listrik tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat?

FikiranRajat Kirim Permintaan Klarifikasi

Untuk mendapatkan penjelasan resmi, FikiranRajat.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada pihak PLN terkait sejumlah hal, termasuk status proyek, nilai anggaran, serta perkembangan izin kawasan hutan yang disebut menjadi kendala.

Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait pengumpulan uang dari warga oleh pihak yang disebut sebagai kontraktor pemasangan listrik rumah tangga.

Hingga berita ini diturunkan, FikiranRajat.id masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PLN.

Sementara itu, bagi masyarakat Desa Dam Siambang, harapan untuk menikmati listrik negara masih terus menggantung.

Di sepanjang jalan menuju desa, ratusan tiang listrik berdiri tegak, namun listrik yang dijanjikan belum pernah benar-benar datang.[red]

Tags: Kawasan hutanPLN sarolangunPLN Sebut Proyek LISDES Dam Siambang Terkendala Izin HutanPLN UP2K LINDES JAMBIPLN UP3 JambiPublik Pertanyakan Mengapa Tiang Sudah Dipasang Sejak 2019
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

OJK Respons Investigasi Sistem Bank 9 Jambi, Minta Surat Resmi ke Kantor Regional

EPISODE 1: Gangguan Sistem Bank 9 Jambi Picu Kekhawatiran Nasabah

EPISODE 2 : Transformasi Digital Bank Jambi dan Investasi Teknologi

EPISODE 3 : Penyertaan Modal Rp25 Miliar untuk Penguatan Sistem

EPISODE 4 Lonjakan Biaya Pemeliharaan Sistem Bank Jambi

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah