JAMBI — Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis solar di Provinsi Jambi yang dilaporkan sejak 20 November 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Padahal, laporan resmi tersebut telah memuat nama SPBU lokasi investigasi lapangan, pihak terlapor, serta didukung dokumen dan bukti lapangan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Muaro Jambi.
Pelapor, Abdul Mutholib, yang kini menjabat Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh prosedur hukum sebagai pelapor, termasuk pemeriksaan oleh penyidik Polres Muaro Jambi.
“Saya diperiksa sebagai pelapor, saksi-saksi juga diperiksa. SP2HP diterbitkan. Tapi setelah itu perkara seperti berhenti. Polres mengarahkan ke Polda, sementara penyidik Polda yang disebutkan dalam SP2HP tidak pernah merespons hingga hari ini,” tegas Abdul Mutholib.
SP2HP Terbit, Perkara Dialihkan, Kepastian Hilang
Berdasarkan SP2HP Polres Muaro Jambi tertanggal 2 Mei 2025, penyidik menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan BBM subsidi telah lebih dahulu ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Polres Muaro Jambi akan melakukan koordinasi.
Namun faktanya:
▪️Tidak ada SP2HP lanjutan dari Polda Jambi kepada pelapor;
▪️Tidak ada pemberitahuan status hukum perkara;
▪️Tidak terdapat surat penghentian penyelidikan (SP3);
▪️Kontak penyidik Polda Jambi yang tercantum dalam SP2HP tidak memberikan respons meskipun telah dihubungi berulang kali.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, serta memunculkan dugaan lempar kewenangan antar institusi dalam penanganan perkara.
Empat SPBU Disebut Sejak Awal
Dalam laporan resmi tertanggal 20 November 2024, pelapor secara tegas mencantumkan empat SPBU yang menjadi lokasi investigasi lapangan, yakni:
SPBU 24.361.70
SPBU 24.363.85
SPBU 24.36.6.16
SPBU 24.361.36
Selain itu, laporan juga menyebut Pimpinan Depot Pertamina serta PT Era Sakti WiraForestama (PT EWF) sebagai pihak terlapor dalam dugaan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut pelapor, seluruh lokasi tersebut bukan berdasarkan informasi sepihak, melainkan hasil observasi langsung dan dokumentasi lapangan, termasuk kendaraan, barcode BBM subsidi, serta aktivitas pengisian solar.
Barcode Disebut Disiapkan Perusahaan
Dalam rangkaian investigasi lapangan, keterangan sopir yang ditemui menyebutkan bahwa barcode/QR BBM subsidi diperoleh dari manajemen perusahaan, bukan inisiatif pribadi pengemudi.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan peristiwa insidental, melainkan terstruktur dan terorganisir, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang berkelanjutan.
Desakan Kepastian Hukum
BBM subsidi merupakan kebijakan strategis negara untuk melindungi masyarakat kecil. Ketika akses tersebut diduga dimanfaatkan oleh armada korporasi, sementara laporan masyarakat mandek tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan adalah keadilan dan wibawa hukum.
Atas kondisi tersebut, pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada DPR RI Komisi III, serta akan terus mendorong kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait perkembangan penanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam SP2HP Polres Muaro Jambi.
FikiranRajat.id memastikan akan terus mengawal dan membuka perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.[red]























Discussion about this post