JAMBI — Upaya konfirmasi resmi yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik justru berujung tekanan. Pihak yang menerima surat konfirmasi tertulis menghubungi wartawan melalui sambungan telepon dari nomor seluler pribadi pihak terkonfirmasi (+628228000xxxx) dan dalam percakapan tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian, disertai pernyataan bernada intimidatif.
Peristiwa ini terjadi setelah wartawan mengirimkan surat konfirmasi resmi lengkap dengan kop media, alamat redaksi, perihal, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Dalam percakapan yang direkam wartawan, pihak terkonfirmasi mempertanyakan legalitas media, menyamakan nama media dengan media lain, serta menolak memberikan jawaban atas substansi yang dimintakan klarifikasi. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyampaikan pernyataan akan melaporkan wartawan ke kepolisian, sembari mengaku sebagai polisi.
Wartawan menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik dan hak pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak terkonfirmasi justru menyebut wartawan “mengganggu orang cari makan” dan kembali melontarkan ancaman pelaporan hukum. Pernyataan tersebut dinilai sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Ini bukan pengancaman, ini administrasi surat konfirmasi. Jika merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” ujar wartawan dalam rekaman, seraya menegaskan bahwa seluruh komunikasi telah didokumentasikan sebagai bagian dari kerja pers.
Pengakuan sebagai aparat kepolisian oleh pihak terkonfirmasi menimbulkan pertanyaan serius. Jika yang bersangkutan bukan anggota Polri, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan identitas aparat. Namun jika benar aparat, maka sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika pelayanan publik terhadap pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan sebagai polisi maupun penolakan menjawab substansi konfirmasi yang diajukan wartawan.
Redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan setiap bentuk upaya menghalangi, menekan, atau mengintimidasi pers dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers























Discussion about this post