Sarolangun – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada enam puskesmas di Kabupaten Sarolangun resmi memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dalam klarifikasi tersebut, pelapor telah memberikan keterangan lengkap serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan kejanggalan pengadaan PLTS bernilai sekitar Rp5,8 miliar, yang sebelumnya disorot publik karena tercatat pengumuman, kontrak, dan serah terima pekerjaan terjadi pada tanggal yang sama, yakni 20 Maret 2024.
Pelapor menyampaikan bahwa proses klarifikasi berjalan dalam kapasitasnya sebagai pelapor, dan keterangan yang diberikan berfokus pada data pengadaan, kronologi waktu pelaksanaan, serta temuan lapangan di lokasi puskesmas penerima manfaat.
Namun, dalam kesempatan yang sama, pelapor juga mengonfirmasi perkembangan laporan lama tahun 2021 terkait 13 paket proyek lainnya yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Berdasarkan penjelasan yang diterima, laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (Lidik), meskipun telah berjalan hingga tahun 2026.
Fakta bahwa laporan proyek tahun 2021 masih sebatas lidik selama beberapa tahun menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan kepastian penanganan perkara, khususnya terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak lama.
Pelapor menegaskan bahwa keterangannya disampaikan tanpa itikad lain selain kepentingan publik, serta berharap seluruh laporan—baik PLTS enam puskesmas maupun 13 paket proyek sebelumnya—dapat ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Redaksi menilai, klarifikasi ini menjadi titik penting dalam pengawalan perkara PLTS, sekaligus membuka kembali diskusi publik mengenai nasib laporan lama yang belum menunjukkan kepastian hukum. Media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.[Red]
























Discussion about this post