Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif, apalagi tunduk pada tafsir yang menyimpang dari Undang-Undang. Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus kembali pada prinsip dasar bahwa seluruh warga negara sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian wilayah, jabatan, maupun kedekatan kekuasaan.
Pernyataan Aparat Pengawas Internal Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kabupaten Sarolangun yang menyebut bahwa dalam tahap penyelidikan, terduga korupsi cukup mengembalikan kerugian negara tanpa ditindaklanjuti secara pidana, telah menimbulkan kegaduhan serius di tengah publik. Pernyataan ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan langsung dengan prinsip hukum pidana korupsi yang selama ini dipahami bersama: pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Di berbagai daerah lain di Indonesia, kepala desa atau pejabat yang diduga melakukan korupsi dengan nilai relatif kecil tetap diproses hingga masuk penjara. Namun di Kabupaten Sarolangun, yang ironisnya kerap disebut sebagai salah satu daerah dengan kasus korupsi dana desa tertinggi secara nasional, penegakan hukum justru berjalan lembek dan berlarut-larut.
Lebih mencengangkan lagi, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak masa kepemimpinan Cek Endra hingga saat ini menunjukkan angka yang fantastis. Dalam satu paket pekerjaan ditemukan kerugian hingga Rp2,2 miliar, bahkan ada paket lain dengan temuan mencapai Rp4,7 miliar. Total kerugian negara tercatat sekitar Rp9,8 miliar.
Namun hingga Januari 2026, atau enam tahun sejak temuan tahun 2020, pengembalian baru berada di angka sekitar Rp6,3 miliar. Artinya, negara membiarkan sisa kerugian miliaran rupiah dicicil tanpa kepastian hukum. Kondisi ini menjadikan negara seolah-olah kasir cicilan, sementara aparat penegak hukum berubah fungsi layaknya debt collector atau mata elang yang menagih uang, bukan menegakkan hukum.
Situasi ini sangat berbahaya. Ketika koruptor cukup mengembalikan uang untuk bebas dari jerat pidana, maka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah dilemahkan secara sistematis. Pesan yang sampai ke publik sangat jelas dan merusak: korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan sekadar utang yang bisa dicicil.
Kondisi Jambi hari ini sedang tidak baik-baik saja. Kejaksaan Negeri Sarolangun hingga kini masih menempatkan kasus temuan audit BPK sejak 2021 pada tahap penyelidikan, khususnya terhadap para kontraktor nakal. Akibatnya, kerugian negara miliaran rupiah tidak dipulihkan secara utuh, sementara rasa keadilan masyarakat benar-benar runtuh.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ketidakmerataan penegakan hukum akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Lebih jauh lagi, masyarakat yang selama ini taat hukum justru bisa terdorong menjadi pelanggar hukum karena melihat hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip, melainkan di bawah kompromi.
Jaksa Agung Republik Indonesia harus segera turun tangan dan mengembalikan marwah hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada daerah istimewa, dan tidak boleh ada tafsir liar yang menguntungkan koruptor. Hukum harus ditegakkan secara adil, tegas, dan konsisten, karena ketika hukum kehilangan prinsip, negara sedang menuju krisis kepercayaan yang serius.
Pernyataan ini disampaikan oleh:
Abdul Mutholib, SH
Ketua PPWI Provinsi Jambi























Discussion about this post