Jambi | Aktivis pemerhati hukum dan kebijakan publik, Wiranto B Manalu, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menyebut dirinya berasal dari Provinsi Jambi.
Menurut Wiranto, klaim tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi faktual kinerja institusi kejaksaan di wilayah Jambi yang hingga kini dinilai masih jauh dari prinsip profesionalitas, integritas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Wiranto menegaskan, jika Jaksa Agung benar membawa identitas moral sebagai putra daerah Jambi, maka seharusnya hal tersebut tercermin dalam pembenahan serius terhadap kinerja kejaksaan di Jambi, bukan sekadar menjadi narasi simbolik tanpa substansi.
“Ironis. Jaksa Agung mengaku berasal dari Jambi, tapi kejaksaan di Jambi justru sarat dengan persoalan hukum yang memalukan dan tidak mencerminkan semangat clean government dan rule of law,” tegas Wiranto, Jumat.
Salah satu contoh nyata yang disoroti Wiranto adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terkait kerugian negara sebesar Rp9.856.369.600 atas 13 paket proyek Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Sarolangun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, BPK secara tegas telah merekomendasikan kepada Bupati Sarolangun saat itu, Cek Endra, agar memerintahkan Dinas PUPR untuk mengembalikan kerugian negara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Namun faktanya, hingga hari ini Kerugian negara belum sepenuhnya dikembalikan, Tidak ada satu pun pihak yang diproses secara pidana dan Tidak ada satu pun yang divonis oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap kerugian negara wajib ditindaklanjuti secara administratif dan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Wiranto menilai pembiaran ini menunjukkan adanya krisis penegakan hukum dan dugaan kuat praktik impunitas struktural di tubuh kejaksaan daerah.
“Jika temuan BPK saja tidak mampu ditindaklanjuti secara serius oleh kejaksaan, lalu publik harus percaya pada apa? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Wiranto, kondisi ini juga bertentangan dengan semangat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara wajib diproses hukum, tanpa melihat jabatan, posisi politik, atau kedekatan kekuasaan.
Ia menegaskan, pernyataan Jaksa Agung soal identitas kedaerahan seharusnya tidak berhenti sebagai kebanggaan simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk membersihkan kejaksaan di daerah asalnya sendiri.
“Kalau Jaksa Agung benar berasal dari Jambi, maka Jambi seharusnya menjadi contoh terbaik penegakan hukum, bukan justru menjadi etalase kegagalan dan pembiaran korupsi,” pungkas Wiranto.
Wiranto mendesak Kejaksaan Agung RI untuk:
1).Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejati Jambi, Kejari Kabupaten/ Kota terkhusus Kejari Sarolangun.
2). Mengambil alih penanganan perkara kerugian negara tersebut.
3). Menjamin proses hukum berjalan transparan independen, dan bebas intervensi politik.
Menurutnya, tanpa langkah tegas dari pusat, pernyataan Jaksa Agung hanya akan menjadi retorika kosong yang melukai rasa keadilan publik dan semakin memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.























Discussion about this post