Jambi | Aktivis pemerhati hukum dan kebijakan publik, Wiranto B Manalu, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Cek Endra saat menjabat sebagai Bupati Sarolangun.
Kritik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Sarolangun tahun 2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian hukum.
Menurut Wiranto, kasus tersebut telah meninggalkan “luka dalam” bagi masyarakat Sarolangun karena sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara secara utuh dan belum ada pihak yang secara sah diputus bersalah oleh pengadilan.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi persoalan moral dan tanggung jawab kepemimpinan. Dugaan korupsi sebesar Rp9,8 miliar di tubuh PUPR Sarolangun tahun 2019 adalah luka yang belum sembuh hingga hari ini,” tegas Wiranto, Sabtu (24/1/2026).
Wiranto menilai, lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada keseriusan dalam menuntaskan dugaan korupsi, padahal kerugian negara bersumber dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar itu seakan menguap tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas? Ini menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperlemah kepercayaan publik,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung bahwa dalam konteks kepemimpinan daerah, seorang kepala daerah tidak bisa lepas tangan dari persoalan besar yang terjadi di bawah struktur pemerintahannya.
“Cek Endra sebagai Bupati pada saat itu memiliki tanggung jawab politik dan moral. Sekalipun proses hukum berada di tangan aparat, kepemimpinan yang kuat seharusnya mendorong transparansi dan penuntasan, bukan justru meninggalkan warisan masalah,” ujar Wiranto.
Wiranto mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk membuka kembali secara transparan perkembangan kasus tersebut, termasuk mempublikasikan secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab, sejauh mana proses hukum berjalan, dan bagaimana status pengembalian kerugian negara.
“Jika negara dirugikan Rp9,8 miliar, maka negara wajib hadir untuk menagih, mengusut, dan memulihkan. Jika tidak, ini sama saja membiarkan kejahatan terhadap uang rakyat tanpa keadilan,” pungkasnya.
Menurutnya, penuntasan kasus ini penting bukan hanya untuk Sarolangun, tetapi juga sebagai pesan kuat bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal hukum dan bahwa setiap rupiah uang publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis.























Discussion about this post