Sarolangun | SMA N 4 Sarolangun kini berada di bawah sorotan tajam publik. Serangkaian dugaan pelanggaran mulai dari pungutan liar (pungli) berkedok komite, proyek pembangunan yang mangkrak, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mencuat ke permukaan melalui investigasi berkelanjutan oleh tim media.
Pungli Berkedok Komite dan Ancaman Pidana
Berdasarkan laporan investigasi, pihak sekolah diduga mewajibkan iuran bulanan kepada siswa yang dinilai menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Wali murid mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dengan dalih sumbangan komite, namun bersifat wajib dan mengikat. Jika terbukti, tindakan ini terancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun sesuai aturan pemberantasan pungli.
Selain persoalan iuran, ditemukan adanya proyek infrastruktur di lingkungan sekolah senilai Rp 1,2 miliar yang kondisinya saat ini mangkrak atau tidak selesai. Kepala Sekolah SMAN 4 Sarolangun, Sri Haryani, dituding melakukan upaya “buang badan” dan sulit memberikan informasi transparan kepada publik, yang merupakan bentuk pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi memanasnya situasi, Kabid Sapras SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sempat berupaya menjadi mediator. Ia meminta bantuan awak media untuk menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif dengan menemui Sri Haryani.
Menanggapi niat baik tersebut, awak media menyepakati pertemuan yang dijadwalkan pada pukul 12:30 WIB di Lapangan Gunung Kembang, Sarolangun—lokasi yang ditentukan langsung oleh sang Kepala Sekolah.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan percobaan penyuapan. Dalam pertemuan itu, Sri Haryani menyampaikan permohonan maaf atas ketegangan yang terjadi, namun diikuti dengan pemberian sebuah amplop putih kepada awak media.
“Kami dengan tegas menolak amplop tersebut. Ini adalah indikasi kuat adanya upaya pembungkaman pemberitaan terkait skandal yang sedang kami kawal,” ujar perwakilan media.
Isu Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, muncul ketegangan baru setelah seorang oknum berinisial Fuad diduga menyebarkan informasi palsu bahwa ada media telah menerima uang dari Kepala Sekolah. Tuduhan ini dibantah keras oleh pihak media dan kini Fuad terancam pidana fitnah serta pencemaran nama baik.
Pihak wali murid dan masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan pungli di SMAN 4 Sarolangun tanpa adanya kompromi “di bawah meja”.
Pewarta : Bona Tua Sinaga, S.Sos.
Editor : Redaksi Fikiran Ra’jat.























Discussion about this post