Muaro Bungo — Fikiran Ra”jat Investigasi Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sabil Fatihul Ihsan (17), mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB), pada 22 Oktober 2025, kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap peran dan netralitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di lingkungan kampus tersebut.
Informasi yang dihimpun Fikiran Rajat menyebutkan bahwa Sabil dianiaya oleh Kevin, mahasiswa UMB, bersama sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari kampus, di lapangan futsal Gongsi, Bungo, sekitar pukul 14.15 WIB.
Korban kemudian dibawa ke Polsek Muaro Bungo tanpa surat perintah resmi dari pihak kampus, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 malam tanpa mendapat kesempatan makan maupun pendampingan hukum, padahal korban masih di bawah umur.
Menurut keterangan saksi, selama proses pemeriksaan, penyidik bernama Davit hanya diam ketika terjadi kekerasan verbal di ruang penyidik. Dua orang perempuan yang disebut sebagai Dr. Wulan Harahap, pemilik Klinik Axella, dan ibu dari Kevin, diduga melakukan caci maki dan dorongan fisik terhadap Sabil serta seniornya, Syahrul, yang ikut mendampingi korban.
Mereka bahkan sempat menunjukkan foto Kevin bersama seorang pejabat publik ke arah wajah Sabil hingga korban menunduk ketakutan.
Ironisnya, menurut sejumlah saksi, ketua yayasan kampus disebut berada di depan Mapolsek malam itu untuk “memantau” mahasiswa UMB yang mendukung Sabil. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan konflik kepentingan antara pihak kampus dengan aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Dr. Nirmala, selaku dosen hukum dan anggota Satgas PPKPT UMB, justru tidak melakukan langkah apapun untuk melindungi hak mahasiswa korban sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Padahal, Satgas memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan sementara terhadap mahasiswa korban kekerasan, termasuk mengajukan praperadilan jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Alih-alih melakukan itu, menurut keterangan keluarga korban, Dr. Nirmala justru menghubungi pihak Sabil pada 23 Oktober 2025 dan mendesak agar perkara diselesaikan secara damai, bukan melalui jalur hukum.
Bahkan, saat media menyoroti dugaan ketidaknetralan Satgas PPKPT UMB, Dr. Nirmala menyampaikan keberatan melalui media lain, bukan ke media yang memberitakan, serta sempat mengirimkan voice mail bernada ancaman terhadap media yang mempublikasikan pemberitaan terkait dirinya.
“Saya kecewa, tidak ada penunjukan sikap dari pihak kampus UMB yang seharusnya melindungi mahasiswa. Sabil itu menegakkan aturan kampus, tapi malah jadi korban kekerasan dan pembiaran,” ujar Abdul Mutholib, S.H., paman sekaligus kuasa hukum korban, kepada Fikiran Rajat.
Lebih jauh, Mutholib menegaskan bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak anak dan etika akademik, sebab Sabil sebagai mahasiswa di bawah umur diperlakukan tidak manusiawi dalam proses pemeriksaan tanpa pendampingan hukum dan tanpa perlindungan dari lembaga kampusnya sendiri.
“Satgas PPKPT seharusnya menjadi pelindung, bukan penonton. Ketika ada mahasiswa diambil dari kampus tanpa prosedur, itu sudah pelanggaran serius. Apalagi dosennya dosen hukum,” tegas Mutholib.
Redaksi Fikiran Rajat juga telah menerima dan memverifikasi isi voice mail yang diterima, menunjukkan adanya nada ancaman terhadap media. Bukti percakapan dan rekaman suara tersebut telah disiapkan untuk dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek RI sebagai bentuk tanggung jawab publik dan pengawasan terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Analisis Hukum
Kasus ini mengindikasikan pelanggaran terhadap:
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait perlakuan terhadap anak di bawah 18 tahun.
2. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (3), yang mewajibkan Satgas PPKPT memberikan perlindungan, advokasi, dan pendampingan kepada korban.
3. Kode Etik Dosen dan Satgas PPKPT, yang menuntut independensi, netralitas, serta pencegahan konflik kepentingan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Universitas Muara Bungo (UMB) dalam menegakkan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek etika, hukum, dan perlindungan terhadap mahasiswa.
Catatan Redaksi
Redaksi Fikiran Rajat memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk Satgas PPKPT UMB, Dr. Nirmala, serta pihak kampus Universitas Muara Bungo, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[tim]
Pewarta : Ricky
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post