• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Satgas PPKPT UMB Diduga Abai: Mahasiswa 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Polisi dan Pihak Kampus Diduga Lalai Jalankan Prosedur

Satgas PPKPT UMB Diduga Abai: Mahasiswa 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Polisi dan Pihak Kampus Diduga Lalai Jalankan Prosedur

by admin
02.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan
0

Muaro Bungo — Fikiran Ra”jat Investigasi Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sabil Fatihul Ihsan (17), mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB), pada 22 Oktober 2025, kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap peran dan netralitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di lingkungan kampus tersebut.

 

Informasi yang dihimpun Fikiran Rajat menyebutkan bahwa Sabil dianiaya oleh Kevin, mahasiswa UMB, bersama sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari kampus, di lapangan futsal Gongsi, Bungo, sekitar pukul 14.15 WIB.

 

Korban kemudian dibawa ke Polsek Muaro Bungo tanpa surat perintah resmi dari pihak kampus, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 malam tanpa mendapat kesempatan makan maupun pendampingan hukum, padahal korban masih di bawah umur.

 

Menurut keterangan saksi, selama proses pemeriksaan, penyidik bernama Davit hanya diam ketika terjadi kekerasan verbal di ruang penyidik. Dua orang perempuan yang disebut sebagai Dr. Wulan Harahap, pemilik Klinik Axella, dan ibu dari Kevin, diduga melakukan caci maki dan dorongan fisik terhadap Sabil serta seniornya, Syahrul, yang ikut mendampingi korban.

Mereka bahkan sempat menunjukkan foto Kevin bersama seorang pejabat publik ke arah wajah Sabil hingga korban menunduk ketakutan.

 

Ironisnya, menurut sejumlah saksi, ketua yayasan kampus disebut berada di depan Mapolsek malam itu untuk “memantau” mahasiswa UMB yang mendukung Sabil. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan konflik kepentingan antara pihak kampus dengan aparat kepolisian.

 

Lebih lanjut, Dr. Nirmala, selaku dosen hukum dan anggota Satgas PPKPT UMB, justru tidak melakukan langkah apapun untuk melindungi hak mahasiswa korban sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

 

Padahal, Satgas memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan sementara terhadap mahasiswa korban kekerasan, termasuk mengajukan praperadilan jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.

 

Alih-alih melakukan itu, menurut keterangan keluarga korban, Dr. Nirmala justru menghubungi pihak Sabil pada 23 Oktober 2025 dan mendesak agar perkara diselesaikan secara damai, bukan melalui jalur hukum.

Bahkan, saat media menyoroti dugaan ketidaknetralan Satgas PPKPT UMB, Dr. Nirmala menyampaikan keberatan melalui media lain, bukan ke media yang memberitakan, serta sempat mengirimkan voice mail bernada ancaman terhadap media yang mempublikasikan pemberitaan terkait dirinya.

 

 “Saya kecewa, tidak ada penunjukan sikap dari pihak kampus UMB yang seharusnya melindungi mahasiswa. Sabil itu menegakkan aturan kampus, tapi malah jadi korban kekerasan dan pembiaran,” ujar Abdul Mutholib, S.H., paman sekaligus kuasa hukum korban, kepada Fikiran Rajat.

 

 

 

Lebih jauh, Mutholib menegaskan bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak anak dan etika akademik, sebab Sabil sebagai mahasiswa di bawah umur diperlakukan tidak manusiawi dalam proses pemeriksaan tanpa pendampingan hukum dan tanpa perlindungan dari lembaga kampusnya sendiri.

 

 “Satgas PPKPT seharusnya menjadi pelindung, bukan penonton. Ketika ada mahasiswa diambil dari kampus tanpa prosedur, itu sudah pelanggaran serius. Apalagi dosennya dosen hukum,” tegas Mutholib.

 

 

 

Redaksi Fikiran Rajat juga telah menerima dan memverifikasi isi voice mail yang diterima, menunjukkan adanya nada ancaman terhadap media. Bukti percakapan dan rekaman suara tersebut telah disiapkan untuk dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek RI sebagai bentuk tanggung jawab publik dan pengawasan terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

 

 

 

Analisis Hukum

Kasus ini mengindikasikan pelanggaran terhadap:

 

1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait perlakuan terhadap anak di bawah 18 tahun.

 

 

2. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (3), yang mewajibkan Satgas PPKPT memberikan perlindungan, advokasi, dan pendampingan kepada korban.

 

 

3. Kode Etik Dosen dan Satgas PPKPT, yang menuntut independensi, netralitas, serta pencegahan konflik kepentingan.

 

 

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Universitas Muara Bungo (UMB) dalam menegakkan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek etika, hukum, dan perlindungan terhadap mahasiswa.

 

 

 

Catatan Redaksi

Redaksi Fikiran Rajat memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk Satgas PPKPT UMB, Dr. Nirmala, serta pihak kampus Universitas Muara Bungo, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[tim]

Pewarta : Ricky

Editor.     : Redaksi fikiranrajat.id

Tags: Dr. WulanKevinMuaro BungoNirmalaPolres BungoPolsek kota bungoSabilSatgas PPKPT UMB
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Diduga Lakukan Fitnah Balik, Dr. Wulan Harahap Serang Media: Fakta Chat dan Kesaksian Ungkap Hal Berbeda

Satgas PPKPT UMB Diduga Tak Netral, Dosen Hukum Nirmala Sari Dinilai Bikin Kampus Kian Terpojok

Dosen Hukum UMB Lempar Surat Kuasa, Satgas PPKPT Diduga Tak Paham Mekanisme Hukum

Diduga Kades Salupao Sahkan Penjualan Tanah Adat Rura Sulikang, Masyarakat Adat Tomakaka Tabang Resah

Akta notaris bumdes desa rantau tenang dan PT.APTP

CV Lubuk Muaro Rantau Diduga Potong 10 Persen Dana Plasma Tiga Desa, Dalih Tak Ada Payung Hukum BUMDes Dibantah Dokumen Resmi

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah