Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengungkap jaringan distribusi rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di jalur Jawa-Sumatra! Aksi penggerebekan dramatis terjadi pada 17-18 Juli 2025 di ruas Tol Semarang-Batang, membongkar tiga kendaraan yang menjadi kurir barang haram tersebut.
Modus operandinya? Para pelaku licik memanfaatkan bus AKAP dan mobil pribadi untuk menyelundupkan rokok tanpa pita cukai dan miras ilegal. Bayangkan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter miras dalam sekali serbuan!

Rinci Temuan Mengejutkan:
– Kamis (17/7): 24 karton rokok ilegal (384.000 batang) ditemukan dalam bus AKAP di Gerbang Tol Kalikangkung.
– Jumat (18/7): Petugas kembali beraksi! Di Rest Area KM 424 Jatingaleh, sebuah bus AKAP warna hijau kedapatan membawa 26 karton rokok ilegal (416.000 batang) dan 3 karton miras ilegal (151,20 liter). Tak lama kemudian, di Gerbang Tol Kalikangkung, sebuah minibus tertangkap basah membawa 148 karton dan 674 slop rokok ilegal (456.800 batang)!
Total Rampasan Fantastis: Petugas berhasil mengamankan 1.256.800 batang rokok ilegal dan 151,20 liter miras tanpa pita cukai! Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1,87 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai mencapai Rp952,8 juta! Tiga pengemudi, SA, Y, dan J, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal. “Jaringan distribusi rokok ilegal semakin berani, namun kami tak akan tinggal diam!” tegas Megah. Penguatan sinergi intelijen dan pengawasan terus dilakukan untuk menekan angka penyelundupan.
pewarta: tholib
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post