Gorontalo Utara — Instruksi Bupati Gorontalo Utara dengan Nomor: 555/DKI/332/VII/2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PPPK membagikan unggahan media sosial Bupati menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satu kritik tajam datang dari aktivis hukum dan sosial Gorontalo Utara, Tutun Suaib, S.H., CPLC, yang menyebut kebijakan tersebut bukan hanya inkonstitusional, tetapi juga membuka ruang represi dalam birokrasi.
Instruksi tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas ASN serta bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang ASN, UU Perlindungan Data Pribadi, serta UUD 1945.
“Hari ini ASN diwajibkan posting, besok mereka bisa dipaksa menyebarkan narasi politik. Semua diawali dari satu keputusan kepala daerah yang melanggar hukum,” tegas Tutun Suaib, S.H., CPLC, saat diwawancarai di Kwandang, Jumat (26/7).
Potensi Pelanggaran terhadap Hukum
Dalam analisisnya, Tutun menyoroti bahwa pemaksaan ASN untuk membagikan konten dari akun media sosial Bupati berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf c dan Pasal 10 ayat (1) yang mewajibkan netralitas ASN dan penyelenggaraan manajemen ASN secara profesional dan akuntabel.
Lebih jauh lagi, Tutun menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus berdasarkan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Pemaksaan penggunaan akun pribadi ASN untuk menyebarkan konten pemerintahan, kata dia, merupakan bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Ini bukan sekadar soal netralitas, tetapi sudah masuk ranah hak konstitusional warga negara yang dilanggar secara sepihak,” ujarnya.
Tanpa Dasar Hukum dan Langgar UUD 1945
Tutun juga mengingatkan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri PAN-RB yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan aktivitas media sosial sebagai bagian dari tugas kedinasan ASN.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mewajibkan kejelasan jenis dan muatan setiap kebijakan publik, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan, konstitusi negara pun menjamin hak atas ruang privat. Dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F, ditegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk ASN, berhak atas perlindungan pribadi dan kebebasan komunikasi.
Ancaman terhadap Integritas dan Profesionalisme ASN
Menurut Tutun, apabila dibiarkan, kebijakan seperti ini dapat memicu benturan kepentingan, diskriminasi di internal birokrasi, dan menggerus integritas ASN yang seharusnya bekerja atas dasar profesionalisme, bukan loyalitas politik.
“Ini bukan zaman Orde Baru. ASN jangan dijadikan alat pencitraan politik. Mereka bekerja untuk negara, bukan untuk sosok atau tokoh tertentu,” ucapnya.
Seruan Kritis dan Tegas: Cabut Instruksi!
Tutun mendesak agar Instruksi Bupati tersebut segera dicabut dan dikaji ulang. Ia juga mengajak para ASN dan PPPK untuk memahami secara utuh prinsip netralitas dalam menjalankan tugas, terutama di era digital yang sangat terbuka ini.
“Kalau hari ini kita biarkan satu instruksi melanggar hukum, maka kita sedang menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi birokrasi kita, khususnya di Gorontalo Utara,” tutupnya.[red]























Discussion about this post