• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

by admin
27.07.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Opini
0

Gorontalo Utara — Instruksi Bupati Gorontalo Utara dengan Nomor: 555/DKI/332/VII/2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PPPK membagikan unggahan media sosial Bupati menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satu kritik tajam datang dari aktivis hukum dan sosial Gorontalo Utara, Tutun Suaib, S.H., CPLC, yang menyebut kebijakan tersebut bukan hanya inkonstitusional, tetapi juga membuka ruang represi dalam birokrasi.

 

Instruksi tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas ASN serta bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang ASN, UU Perlindungan Data Pribadi, serta UUD 1945.

 

 “Hari ini ASN diwajibkan posting, besok mereka bisa dipaksa menyebarkan narasi politik. Semua diawali dari satu keputusan kepala daerah yang melanggar hukum,” tegas Tutun Suaib, S.H., CPLC, saat diwawancarai di Kwandang, Jumat (26/7).

 

Potensi Pelanggaran terhadap Hukum

Dalam analisisnya, Tutun menyoroti bahwa pemaksaan ASN untuk membagikan konten dari akun media sosial Bupati berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf c dan Pasal 10 ayat (1) yang mewajibkan netralitas ASN dan penyelenggaraan manajemen ASN secara profesional dan akuntabel.

 

Lebih jauh lagi, Tutun menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus berdasarkan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Pemaksaan penggunaan akun pribadi ASN untuk menyebarkan konten pemerintahan, kata dia, merupakan bentuk penyalahgunaan data pribadi.

 

 “Ini bukan sekadar soal netralitas, tetapi sudah masuk ranah hak konstitusional warga negara yang dilanggar secara sepihak,” ujarnya.

 

 

Tanpa Dasar Hukum dan Langgar UUD 1945

Tutun juga mengingatkan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri PAN-RB yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan aktivitas media sosial sebagai bagian dari tugas kedinasan ASN.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mewajibkan kejelasan jenis dan muatan setiap kebijakan publik, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Bahkan, konstitusi negara pun menjamin hak atas ruang privat. Dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F, ditegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk ASN, berhak atas perlindungan pribadi dan kebebasan komunikasi.

 

Ancaman terhadap Integritas dan Profesionalisme ASN

Menurut Tutun, apabila dibiarkan, kebijakan seperti ini dapat memicu benturan kepentingan, diskriminasi di internal birokrasi, dan menggerus integritas ASN yang seharusnya bekerja atas dasar profesionalisme, bukan loyalitas politik.

 

 “Ini bukan zaman Orde Baru. ASN jangan dijadikan alat pencitraan politik. Mereka bekerja untuk negara, bukan untuk sosok atau tokoh tertentu,” ucapnya.

 

Seruan Kritis dan Tegas: Cabut Instruksi!

Tutun mendesak agar Instruksi Bupati tersebut segera dicabut dan dikaji ulang. Ia juga mengajak para ASN dan PPPK untuk memahami secara utuh prinsip netralitas dalam menjalankan tugas, terutama di era digital yang sangat terbuka ini.

 

 “Kalau hari ini kita biarkan satu instruksi melanggar hukum, maka kita sedang menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi birokrasi kita, khususnya di Gorontalo Utara,” tutupnya.[red]

Tags: Bupati Gorontalo utaraGorontalo utara
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Guncang Sarolangun "Plt Kasubbag Umum" Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih "Jasa Pengurusan'"

Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk "Kepentingan Pribadi"!  

Discussion about this post

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah