Merangin,-Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan di Merangin menguak kejahatan sistemik! Kepala BKPSDM, Nasution, S.Pd., ME., diduga terlibat dalam pembuatan surat keterangan palsu bernomor 800/172/PSDM.3/BKPSDMD/2021. Surat tersebut, yang ditandatangani Nasution pada 2 Agustus 2021, menyatakan Randy Pratama Putra bersih dari hukuman. Namun, ini adalah kebohongan besar! Bukti dari Pengadilan Negeri Bangko (surat nomor 224/PAN.W5.U5/HK2/VII/2025) dan Dinas PUPR Merangin (surat nomor 800/277/DPUPR/2025, tertanggal 29 Juli 2025) secara gamblang menunjukkan Randy divonis 4 tahun penjara (dijalani 2 tahun) atas kasus narkotika. Surat palsu ini digunakan Randy untuk syarat mutasi ke BKD Provinsi Jambi dan BKN Regional VII Palembang.

Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dugaan kuat kolusi dan nepotisme semakin menguat. Apakah Nasution hanya menjalankan perintah atasan? Pertanyaan ini harus dijawab! Polisi harus segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai oknum pejabat berlindung di balik kekuasaan dan mengorbankan integritas sistem kepegawaian!

Nasution diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen untuk melindungi Randy atau pihak lain. Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan menunjukkan sistem kepegawaian yang bobrok
Pewarta ; tholib
Rwdaksi ; fikiranrajat.id























Discussion about this post