Jambi,- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Merangin, Jambi, berinisial RPP, kembali bertugas di Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai Pengawas Jalan sejak 1 Desember 2021. RPP sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkotika golongan I (berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Bangko Nomor 224/PAN.W5.U5/HK2/VII/2025 terkait perkara Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Bko). Hukumannya meliputi pidana penjara empat tahun dan denda Rp800.000.000 (jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara dua bulan).

Muncul dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses mutasi RPP, mengingat hubungan keluarga yang diduga terjalin dengan pihak eksekutif. Hal ini dilaporkan LSM Aliansi Demokrasi Indonesia Provinsi Jambi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Investigasi mengungkap adanya rekomendasi dari Gubernur Jambi kepada BKN Regional VII Palembang terkait mutasi RPP. Gubernur Jambi membantah keterlibatan dan hubungan keluarga dengan RPP dalam surat balasannya Nomor 800.1.3/1459/SETDA.HKM/VII/2025. Namun, BKD Provinsi Jambi dalam surat tanggapan laporan LSM tertanggal 23 Juni 2025 (point d dan f) menjelaskan bahwa BKN Regional VII Palembang menyetujui rekomendasi Gubernur Jambi (Surat Gubernur Nomor S-3324/BKD-2.3/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dengan lampiran nota usul mutasi Nomor S-3108/BKD-3 1/IX/2021 tanggal 22 September 2021, dan GAB/21500/PI/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021). Gubernur Jambi kemudian menetapkan keputusan mutasi RPP (NIP. 19861228 200501 1 001) melalui SK Nomor 992/KEP.GUB/BKD-3 1/2021 tanggal 6 Desember 2021.
Kontradiksi informasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas mutasi PNS di Provinsi Jambi. Investigasi akan berlanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan transparansi serta akuntabilitas proses mutasi PNS. Media akan berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Gubernur Jambi dan pihak terkait.
Pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post