BERITA UTAMA / INVESTIGASI
SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Upaya membungkam kemerdekaan pers dengan cara-cara intimidatif kembali terjadi. Pasca dibongkarnya dugaan penyimpangan dan mark-up liar anggaran bernilai fantastis Rp 1,5 Miliar di SMKN 11 Sarolangun yang bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tim redaksi BersamaRajat.id justru dihujani gertakan dan ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor +62 852-6979-1055 dengan nama akun mpuadi708.
Langkah reaktif oknum tersebut bukannya menyurutkan langkah pers, melainkan justru mempertegas adanya indikasi kuat kekhawatiran pihak-pihak tertentu atas terkuaknya skandal proyek tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi resmi atau data balasan yang akuntabel, oknum pemilik akun WhatsApp mpuadi708 tersebut malah menggiring persoalan ke ranah intimidasi bernada premanisme.
Dalam rekaman percakapan tertulis, oknum pengirim pesan secara tegas melayangkan kalimat bernada menekan:
“Ini secara pribadi aku sampaikan aku dak senang dgn gawe kamu… Aku sakit hati.. Ini serius.. Aku dak mau tau urusan kamu dgn sekolah atau dinas.. Tapi secara pribadi kau punyo masalah dgn aku. Faham. Lah kan..”
Fakta Lapangan vs Alibi Yang Berubah-ubah
Saat tim investigasi BersamaRajat.id melakukan konfirmasi langsung di lokasi SMKN 11 Sarolangun, oknum yang menggunakan nomor +62 852-6979-1055 tersebut ditemukan sedang memperbaiki sepeda motor Yamaha RX King di area workshop sekolah dan secara sadar mengaku sebagai penjaga sekolah.
Namun, setelah berita dugaan mark-up Rp 1,5 Miliar mencuat ke publik dan menuai desakan pemeriksaan dari masyarakat, oknum dengan identitas akun mpuadi708 tersebut mendadak mengubah keterangannya melalui pesan WhatsApp dan mengklaim dirinya sebagai Toolmen TSM (Teknik Sepeda Motor).
Perubahan alibi yang janggal serta dalih “perselisihan pribadi” ini disinyalir kuat hanyalah modus klasik untuk mengaburkan substansi utama: transparansi penggunaan uang negara sebesar Rp 1,5 Miliar!
Pasal Berlapis Menanti: UU Pers No. 40/1999 & Pasal Pengancaman KUHP!
Tim Hukum BersamaRajat.id menegaskan bahwa tindakan mengancam dan merintangi wartawan saat menyuarakan kepentingan publik adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi kini terancam jeratan hukum berlapis:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
- Pasal Pengancaman (KUHP): Sanksi pidana atas perbuatan mengancam atau menakut-nakuti yang menimbulkan rasa takut dan mengganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
“Pihak redaksi tidak akan tinggal diam. Kami telah mengantongi bukti identitas digital akun WhatsApp mpuadi708 bernomor +62 852-6979-1055 untuk segera dilayangkan laporan resmi ke Polda Jambi dan Polres Sarolangun. Siapapun yang berada di balik oknum ini, termasuk jika ada dalang yang menyuruhnya untuk mengancam wartawan, harus diproses secara hukum!” tegas Pemred BersamaRajat.id.
APH Didesak Segera Periksa Seluruh Elemen Proyek SMKN 11 Sarolangun!
Adanya gertakan ini justru makin menyulut desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi) tidak mengulur waktu lagi. APH didesak untuk segera:
- Memanggil dan memeriksa Kepala SMKN 11 Sarolangun serta jajaran panitia/rekanan proyek terkait realisasi fisik dan penggunaan anggaran Rp 1,5 Miliar.
- Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna mengusut tuntas dugaan mark-up harga dan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis.
- Menindak tegas oknum pemilik nomor +62 852-6979-1055 (mpuadi708) atas dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Redaksi BersamaRajat.id memastikan akan berdiri tegak di garis depan, tidak akan mundur satu langkah pun, dan terus mengawal pengusutan dugaan korupsi proyek Rp 1,5 Miliar di SMKN 11 Sarolangun hingga tuntas ke meja hijau! (Redaksi BersamaRajat.id)























Discussion about this post