Pengadaan berskala kakap yang bersumber dari dana APBD 2025 ini telah diumumkan sejak 24 Januari 2025 pukul 11:59:50 WIB. Namun, di balik deretan angka miliaran tersebut, aroma ketidakberesan administrasi dan teknis mulai menyengat hebat, mengarah langsung pada performa kerja para pejabat di Bidang SMA.
Euis Novitasari dan Iwan Sjafri Berada di Pusaran Pertanyaan: Ada Apa dengan E-Purchasing?
Sebagai motor penggerak teknis yang memiliki wewenang penuh atas kebutuhan fasilitas sekolah, Kepala Bidang (Kabid) SMA, Euis Novitasari, bersama Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sapras) SMA, Iwan Sjafri, kini tidak bisa lagi melempar batu sembunyi tangan. Jabatan mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab menyusun rencana, menentukan volume barang, hingga menyetujui metode eksekusi proyek ini.
Berdasarkan data otentik proyek senilai Rp5,58 Miliar ini dieksekusi melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) dengan jadwal kontrak yang dipatok sejak Februari 2025 hingga Juni 2025.
Bersama Rajat.id secara tegas menantang dan menekan Euis Novitasari serta Iwan Sjafri untuk segera mempertanggungjawabkannya di hadapan publik Jambi:
- Mana Transparansi Hasil Klik E-Katalog, Euis dan Iwan? Metode E-Purchasing kerap dijadikan celah bagi oknum pejabat untuk melakukan “pengondisian” merek atau mengunci spesifikasi display 86 inch agar hanya menguntungkan satu vendor/distributor tertentu. Euis Novitasari selaku Kabid SMA dan Iwan Sjafri selaku Kasi Sapras ditantang membuka ke publik: Siapa penyedia yang ditunjuk dan berapa harga satuan riil yang disepakati? Jangan biarkan mekanisme e-katalog dijadikan tameng gelap!
- Mengapa Aspek Keberlanjutan Sengaja Ditoreh “TIDAK”? Kejanggalan paling fatal dan memuakkan dalam dokumen RUP ini adalah pada kolom Sustainable Public Procurement (SPP). Pihak Disdik Jambi secara sadar mengisi opsi “Tidak” untuk ketiga aspek sekaligus: Aspek Ekonomi (Tidak), Aspek Sosial (Tidak), dan Aspek Lingkungan (Tidak).
Keputusan mengabaikan aspek berkelanjutan ini memicu kritik tajam: Apakah Euis Novitasari dan Iwan Sjafri benar-benar memikirkan fungsi jangka panjang alat digital seharga Rp5,58 Miliar ini untuk murid-murid SMA di Jambi, atau proyek ini murni dipaksakan hanya demi mengejar target penyerapan anggaran dan mencairkan komisi fee kelompok tertentu?
Proyek Miliaran Tanpa Dampak Nyata, Stop Bodohi Guru dan Siswa!
Jadwal pemanfaatan barang dalam dokumen tertulis mulai Juli 2025 hingga Desember 2025. Namun, hingga saat ini, riak di lapangan menunjukkan potret kontras. Di saat dana Rp5,58 Miliar digelontorkan untuk memborong layar digital interaktif 86 inch, masih banyak SMA di pelosok Provinsi Jambi yang terseok-seok memenuhi fasilitas dasar ruang kelas yang rusak, laboratorium yang minim alat praktikum, hingga kesejahteraan tenaga pengajar.
Sikap diam, irit bicara, dan kebiasaan menghindar yang ditunjukkan oleh Euis Novitasari dan Iwan Sjafri saat dikonfirmasi oleh awak media memicu kecurigaan kuat bahwa ada borok anggaran yang sedang berusaha ditutupi rapat-rapat di dalam ruangan kerja mereka.
Ultimatum Bersama Rajat.id: Kejati Jambi Harus Segera Geledah Dokumen Kontrak!
Anggaran Rp5,58 Miliar adalah uang pajak rakyat Jambi, bukan uang saku yang bisa dikelola ugal-ugalan tanpa perencanaan moral yang matang. Terlebih, pengisian opsi “Tidak” pada aspek pengadaan berkelanjutan menjadi indikasi awal adanya potensi kelalaian tata kelola keuangan negara (maladministrasi).
Oleh karena itu, Bersama Rajat.id menuntut aksi nyata:
- Inspektorat Provinsi Jambi wajib segera memanggil Kabid SMA Euis Novitasari dan Kasi Sapras SMA Iwan Sjafri untuk memeriksa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terkait urgensi pengadaan alat ini.
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diminta segera turun tangan melakukan langkah hukum tegas. Periksa seluruh dokumen kontrak e-purchasing paket kode 56074304 ini. Selidiki apakah ada persengkongkolan harga (markup) antara Euis, Iwan, dan pihak ketiga.
Dunia pendidikan harus bersih dari tangan-tangan pemburu rente proyek. Redaksi Bersama Rajat.id berkomitmen berdiri di garis depan bersama masyarakat Jambi untuk terus menguliti proyek Rp5,58 Miliar ini sampai ke akar-akarnya. Euis Novitasari dan Iwan Sjafri harus mempertanggungjawabkan kebijakan ini di depan hukum! (Tim/Red)























Discussion about this post