Langkah berani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ini sekaligus menghancurkan klaim sepihak alias “lalucon” Humas Pemda yang sebelumnya gembar-gembor menyebut proyek tersebut sudah ‘clear’. Berbekal dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai alat pemukul, penyidik berhasil menemukan fakta telak bahwa ada pekerjaan fisik sepanjang 451 meter yang dibangun secara liar tanpa dokumen negara, sementara proyek yang dilelang resmi justru fiktif.
Kedudukan Hukum RUP: Benteng Transparansi yang Dikangkangi PPK
Dalam sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, RUP bukanlah sekadar dokumen formalitas atau pajangan di atas kertas. RUP merupakan instrumen krusial dalam pencegahan korupsi dan indikator utama transparansi penggunaan uang negara.
Sebagaimana dipertegas dalam aturan hukum :
- PPK memiliki kewajiban hukum untuk menyusun RUP sebagai bagian dari perencanaan pengadaan.
- Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menetapkan dan mengumumkan RUP tersebut ke publik.
- Setiap realisasi fisik di lapangan wajib patuh dan mengacu pada dokumen perencanaan yang sah.
Tindakan nekat PPK Tamzil yang membelokkan anggaran Rp2,3 miliar untuk membayar pekerjaan di luar perencanaan resmi adalah bentuk pelanggaran hukum berat. Berdasarkan rujukan hukum dalam dokumen.pada Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (7), PPK ditegaskan sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tanggung jawab ini mutlak mengikat pada dokumen negara yang sah.
Ketika PPK Tamzil menabrak aturan DED (Detail Engineering Design) dan mengabaikan RUP, maka proyek fisik jalan sepanjang 451 meter yang dikerjakan saat ini berstatus liar dan ilegal, sehingga memenuhi unsur delik pidana korupsi yang nyata.
Modus Operandi Jalan Siluman di Bahar Selatan
Skandal ini kian telanjang setelah hasil penelusuran menunjukkan bahwa Pemkab Muaro Jambi sebenarnya telah melelang secara resmi paket proyek pembangunan jalan sepanjang 276 meter di Bahar Selatan. Berdasarkan mandat Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (8).Unit Layanan Pengadaan (ULP) berfungsi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Namun ironisnya, proyek 276 meter yang memiliki dokumen lelang resmi dari ULP tersebut justru menguap menjadi proyek “gaib” alias tidak ada fisiknya di lapangan.
Anggaran miliaran rupiah tersebut justru dilarikan oleh PPK untuk mendanai proyek siluman sepanjang 451 meter tanpa dokumen negara di tempat lain. Atas kekacauan administrasi ini, mantan Kepala ULP yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, langsung ditantang publik untuk berani buka-bukaan mengenai bagaimana paket ‘gaib’ tersebut bisa lolos dari pengawasan.
Sanksi Hukum Tegas: Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti PPK Tamzil
Pengangkangan terhadap aturan pengadaan dan manipulasi RUP ini membawa konsekuensi hukum yang sangat fatal bagi PPK Tamzil. Tindakan sepihak menggeser proyek negara ini membuatnya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman sanksi yang mengerikan:
- Sanksi Pidana Utama: Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan keuangan negara.
- Sanksi Jabatan: Pencopotan tidak terhormat dari posisi kedinasan serta sanksi etik berat sebagai aparatur negara.
Melihat bukti-bukti RUP yang sudah benderang, masyarakat bersama berbagai elemen mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menetapkan PPK Tamzil sebagai tersangka. Menanggapi tuntutan keras tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi memberikan sinyal kepastian hukum yang sangat tegas.
“Jawaban (terkait penetapan status tersangka) akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ungkap pihak penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi dengan optimis.
BersamaRajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Uang rakyat senilai Rp2,3 miIiar tidak boleh dirampok oleh oknum PPK yang bersembunyi di balik rekayasa dokumen fiktif!.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post