• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL RS BHAYANGKARA JAMBI: Kebocoran Foto Visum Adalah Kejahatan Siber dan Pelanggaran Hukum Berlapis!

SKANDAL RS BHAYANGKARA JAMBI: Kebocoran Foto Visum Adalah Kejahatan Siber dan Pelanggaran Hukum Berlapis!

by admin
21.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI,Bersama Rajat.id – Dunia kedokteran dan penegakan hukum di Jambi tercoreng hebat. Kasus kebocoran foto visum pasien di RS Bhayangkara Jambi bukan sekadar kelalaian profesi, melainkan sebuah tindakan pidana serius yang melanggar hukum berlapis. Tindakan gegabah oknum perawat yang mengambil gambar dan membagikannya, serta media online lokal yang menyebarluaskannya tanpa sensor, kini berada di bawah bidikan sanksi pidana berat dan denda miliaran rupiah.

Investigasi hukum yang dihimpun tim redaksi memetakan sedikitnya empat undang-undang utama yang ditabrak sekaligus dalam skandal memuakkan ini.

1. Menabrak UU Kesehatan: Malapraktik Etik Terburuk

 

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien atas kerahasiaan data medis adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Rumah sakit seharusnya menjadi ruang paling aman bagi korban, bukan tempat di mana privasi mereka dieksploitasi.

  • Tekanan Sanksi: Oknum perawat yang terlibat tidak boleh hanya diberi teguran lisan. Majelis Disiplin Profesi harus menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat berupa skorsing total hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • Kehilangan Profesi: Pelanggaran fatal terhadap Kode Etik Keperawatan Indonesia ini wajib ditindaklanjuti dengan pencabutan permanen Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Pelaku tidak layak lagi menyandang predikat tenaga kesehatan.

2. Pelanggaran UU PDP: Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

 

Foto visum dan rekam medis adalah Data Pribadi Spesifik yang dilindungi oleh instrumen hukum tertinggi dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mengungkap data ini ke publik tanpa persetujuan sah adalah kejahatan siber.

  • Jerat Hukum: Pasal dalam UU PDP menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 Miliar.
  • Pemberatan Pidana: Jika terbukti penyebaran ini dilakukan untuk mencari keuntungan sepihak (termasuk clickbait media atau keuntungan pribadi) yang merugikan korban, ancaman hukumannya naik menjadi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 Miliar. Jerat ini berlaku mutlak bagi oknum perawat selaku pengambil foto maupun redaksi media online yang menyebarkannya.

3. UU ITE Terbaru Mengintai Transmitor dan Media Pelaku

 

Langkah memindahkan foto visum dari gawai pribadi ke ruang digital publik memicu berlakunya UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).

  • Redaksi Media Harus Bertanggung Jawab: BersamaRajat.id menegaskan bahwa kebebasan pers tidak mencakup hak untuk menelanjangi privasi korban kejahatan. Media lokal yang menyebarluaskan dokumen elektronik ilegal ini tanpa sensor wajib diseret ke ranah pidana siber atas transmisi konten yang melanggar privasi secara ilegal. Ancaman hukuman penjara dan denda materiel besar telah menanti mereka.

4. Merusak Keadilan: Pencemaran Alat Bukti Yudisial (KUHAP)

 

Dampak paling berbahaya dari skandal ini adalah ancaman terhadap jalannya proses peradilan itu sendiri. Foto proses visum merupakan bagian integral dari Visum et Repertum—yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebagai Alat Bukti Surat yang sah demi hukum (pro justitia).

  • Pencemaran Alat Bukti: Tindakan menyebarkan visual visum ke media sosial dan portal berita dinilai telah mengonspirasi dan mencemari objektivitas alat bukti yudisial. Hal ini berpotensi merusak dan mengintervensi pembuktian perkara pidana di tingkat pengadilan. Tindakan egois pelaku telah mengangkangi jalannya penegakan hukum yang suci.

( Redaksi BersamaRajat.id )

Catatan Redaksi BersamaRajat.id:

Kasus ini adalah alarm keras bagi institusi Polri yang menaungi RS Bhayangkara. Publik tidak akan puas hanya dengan kata “maaf” atau “evaluasi internal.” BersamaRajat.id mendesak Kapolda Jambi dan jajaran penyidik Ditreskrimsus untuk segera menetapkan status tersangka kepada oknum perawat dan pimpinan redaksi media yang terlibat.

Jangan biarkan institusi medis berubah menjadi panggung eksploitasi visual bagi korban yang tengah mencari keadilan. Tangkap, adili, dan miskinkan para pelanggar privasi ini!

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

SKANDAL RS BHAYANGKARA JAMBI: Orasi.id Diduga Sengaja Pajang Foto Proses Visum Tanpa Sensor. 

SKANDAL TOL TEMPINO-JAMBI SEKSI 4: Sengkarut Pasokan Tanah Ilegal, Pemalsuan Dokumen, Hingga Modus Pinjam Bendera di Pusaran Proyek Korporasi Besar!

Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers

Wartawan Orasi.id Berdalih Kantongi Izin Publikasi Foto Visum RS Bhayangkara, Redaksi Bersamarajat.id Desak Karumkit Bongkar Konspirasi Internal!

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah