JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir misteri di balik mengularnya foto rahasia ruang tindak yudisial (pro justitia) RS Bhayangkara Jambi ke ruang publik mulai menemui titik terang yang semakin meresahkan. Berdasarkan hasil konfirmasi dan interogasi jurnalistik tertulis yang dilayangkan oleh Tim Investigasi Bersamarajat.id, pihak wartawan Orasi.id secara mengejutkan mengaku telah mengantongi lampu hijau untuk menayangkan foto sensitif tersebut.
Merujuk pada bukti otentik rekaman percakapan digital, wartawan bernama Garuda TS dari media Orasi.id secara tegas memberikan pembelaan tertulis saat dicecar mengenai asal-usul dan legalitas kepemilikan foto tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa pihak yang berkepentingan langsung dengan dokumentasi yang dimaksud telah memberikan persetujuan atas penggunaan dokumentasi tersebut dalam konteks pemberitaan,” dalih Garuda TS dalam pesan tertulisnya pada pukul 00:24 WIB.
Lebih lanjut, ia menyatakan, “Oleh karena itu, kami tidak sependapat dengan asumsi yang berkembang bahwa publikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pihak yang terkait langsung dengan peristiwa yang diberitakan.”
Pengakuan sepihak dari awak media Orasi.id ini justru membuka kotak pandora baru yang jauh lebih berbahaya: Siapa sebenarnya sosok “pihak yang berkepentingan langsung” yang berani mendikte, melangkahi hukum, dan memperjualbelikan dokumen rahasia rekam medis forensik demi konsumsi pers?
Dalih Persetujuan yang Menabrak Hukum Positif Nasional
Redaksi Bersamarajat.id memandang argumen pembelaan yang dilontarkan pihak Orasi.id sebagai bentuk arogansi jurnalistik yang menabrak aturan hukum positif di Indonesia. Tim Investigasi di bawah pimpinan Pewarta Lukman secara tegas menyatakan bahwa data visum dan rekam medis yang berada di dalam area forensik/ruang tindakan kedokteran kepolisian tidak bisa dilegalisasi untuk dipublikasikan secara liar ke publik hanya bermodalkan “persetujuan lisan/sepihak”.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan telah mengunci rapat sifat kerahasiaan rekam medis. Dokumen dan visualisasi di dalam ruang visum diikat oleh sumpah jabatan medis dan hanya ditujukan untuk kepentingan pembuktian di depan penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim. Persetujuan dari oknum mana pun—baik itu korban, keluarga, apalagi oknum perawat internal—sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membenarkan penayangan gambar telanjang tanpa sensor yang melanggar hak privasi spesifik (UU PDP No. 27 Tahun 2022).
Karumkit RS Bhayangkara Harus Berani Bongkar Konspirasi Internal!
Dengan munculnya pengakuan tertulis, bola panas kini menggelinding sangat kencang ke meja Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Jambi dan Bid Propam Polda Jambi. Redaksi Bersamarajat.id mendesak pimpinan tertinggi rumah sakit kepolisian tersebut untuk tidak mematung atau sekadar melempar retorika normatif.
Karumkit wajib membongkar apakah “pihak berkepentingan” yang dimaksud oleh wartawan Orasi.id adalah oknum perawat wanita berhijab yang terekam memegang gawai pribadi di dalam ruang tindakan tersebut, atau ada aktor intelektual lain di internal kedokteran kepolisian yang sengaja membocorkan dokumen demi kepentingan tertentu.
Jika terbukti ada oknum nakes RS Bhayangkara yang bertindak sebagai “pemasok” atau memberikan “izin ilegal” kepada wartawan luar untuk memublikasikan isi ruang tindak medis, maka ini adalah bentuk penghianatan terhadap sumpah profesi korps kesehatan Polri dan wajib diselesaikan dengan pemecatan secara tidak hormat serta penuntutan pidana berlapis.
Pertanyaan Lanjutan yang Masih Menggantung
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Bersamarajat.id telah melayangkan pertanyaan lanjutan yang tajam dan menekan kepada Garuda TS (Orasi.id).
“Siapa pihak yang Saudara maksud sebagai ‘pihak yang berkepentingan langsung’?”
Publik Jambi menanti kejujuran dan ketegasan hukum. Redaksi Bersamarajat.id memastikan tidak akan mundur satu langkah pun untuk terus mengejar dan menguliti skandal kebocoran privasi ini hingga sanksi pemecatan oknum perawat dijatuhkan, dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan secara transparan.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post