Tindakan pemuatan gambar visual medis secara vulgar ini bukan lagi sekadar pelanggaran kode etik jurnalistik biasa, melainkan pameran kejahatan siber yang nyata dan menantang hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Fakta Nyata dalam Gambar
Dalam bukti digital terlihat jelas logo portal berita “Opini dan Aspirasi Orasi.id” di bagian atas halaman. Di bawahnya, mereka memublikasikan momen krusial saat seorang petugas medis (diduga oknum perawat) menggunakan gawai pribadinya untuk memotret luka di bagian leher belakang pasien yang mengenakan baju merah. Ironisnya, aktivitas pengambilan data sensitif yudisial tersebut justru dijadikan konsumsi publik secara terbuka oleh redaksi Orasi.id, lengkap dengan narasi berita di bawahnya.
Dengan ditemukannya bukti ini, tuntutan hukum pidana berlapis kini mutlak harus diarahkan kepada dua pihak: Oknum perawat selaku produsen gambar rahasia, dan Redaksi Orasi.id selaku distributor ilegal di ruang digital.
Orasi.id Terancam Jerat Hukum Berlapis dan Denda Miliaran Rupiah!
1. Pelanggaran Mutlak UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022, data kesehatan pribadi, termasuk rekaman visual proses visum, diklasifikasikan sebagai Data Pribadi Spesifik yang memiliki derajat proteksi tertinggi di mata hukum.
- Sanksi untuk Orasi.id: Redaksi Orasi.id yang sengaja menyebarluaskan data spesifik ini ke publik tanpa persetujuan sah subjek data dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 hingga 5 tahun serta denda materiel mulai dari Rp4 Miliar hingga Rp5 Miliar apabila terbukti mengeksploitasi data tersebut demi keuntungan trafik atau clickbait media yang merugikan korban.
2. Jerat UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024)
Langkah Orasi.id yang mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen elektronik berisi privasi orang lain secara ilegal ke jaringan internet umum, otomatis mengaktifkan pasal-pasal pidana dalam Perubahan Kedua UU ITE. Ruang publik digital tidak boleh dikotori oleh penelanjangan hak-hak privasi atas nama kebebasan pers yang kebablasan.
3. Merusak Alat Bukti Hukum (KUHAP)
Proses visum yang merupakan bagian dari pembentukan Visum et Repertum yang kedudukannya dilindungi oleh Pasal 184 KUHAP sebagai Alat Bukti Surat yang sah (pro justitia). Tindakan serampangan Orasi.id memamerkan proses pembuktian yudisial ini ke ranah publik berpotensi merusak objektivitas jalannya peradilan pidana.
TUNTUTAN TEGAS REDAKSI BERSAMARAJAT.ID:
Bukti digital sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum untuk bergerak. Bersama Rajat.id mendesak Kapolda Jambi dan jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi untuk tidak ragu-ragu:
- Panggil dan periksa pimpinan redaksi Orasi.id atas dugaan penyebaran dokumen data pribadi spesifik dan pelanggaran UU ITE.
- Usut tuntas oknum perawat yang berada di dalam foto tersebut yang menjadi sumber pertama kebocoran gambar.
- Miskinkan dan beri sanksi hukum maksimal terhadap para pelaku penelanjangan privasi korban! Kebebasan pers bukanlah tameng untuk melegalkan kejahatan digital!


















Discussion about this post